Minggu, 30 Agustus 2026

Kapolsek Batang Toru Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan: “Kami Bekerja Berdasarkan Bukti”

Administrator - Minggu, 30 Agustus 2026 15:01 WIB
Kapolsek Batang Toru Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan: “Kami Bekerja Berdasarkan Bukti”

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Kapolsek Batang Toru, IPTU Danni M. Sidauruk, SH, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyoroti proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang tengah ditangani oleh jajaran Polsek Batang Toru.

Danni menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan sesuai mekanisme penyidikan. Setiap langkah penyidik, kata dia, mengacu pada fakta yang ditemukan selama pemeriksaan, alat bukti yang tersedia, serta hasil gelar perkara.

"Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan, namun perlu kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh," ujar IPTU Danni, Minggu (30/8/2026).

Menurut Danni, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026. Sejak laporan masuk, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Selain proses penyidikan, pihak kepolisian juga sempat memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum dengan berpedoman pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.

"Kami telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Ketika tidak tercapai penyelesaian, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," jelasnya.

Menanggapi adanya laporan polisi dari kedua belah pihak, Kapolsek Batang Toru menjelaskan bahwa masing-masing laporan tetap harus diproses dan dibuktikan berdasarkan perkara masing-masing.

Menurutnya, adanya laporan yang saling berkaitan tidak serta-merta membuat status hukum kedua belah pihak menjadi sama.

"Adanya saling lapor tidak dengan sendirinya membuat status hukum para pihak harus sama," tegas Danni.

Ia menjelaskan, penyidik tidak menentukan arah penanganan perkara berdasarkan siapa yang terlebih dahulu membuat laporan ataupun siapa yang menjadi pihak terlapor.

Sebaliknya, setiap keputusan dalam proses hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang ditemukan.

"Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak yang sama, sementara penyidik bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Danni juga menanggapi adanya keberatan terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan jajarannya. Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum maupun jalur pengawasan yang tersedia.

Menurut dia, keberatan terhadap proses hukum sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi sehingga dapat diperiksa secara objektif.

Pihaknya juga meminta agar setiap tudingan terhadap anggota kepolisian disampaikan secara bertanggung jawab dan disertai informasi maupun bukti yang dapat diverifikasi.

"Kami tidak ingin berpolemik melalui ruang publik. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif," tegasnya.

Di akhir keterangannya, IPTU Danni memastikan jajarannya tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh upaya pembelaan hukum.

Namun, di sisi lain, penyidik juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama, penyidik tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum," pungkas IPTU Danni M. Sidauruk.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Medan Kota
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah
Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti
Polsek Delitua Tembak Spesialis Curanmor Berulang Kali Beraksi di Medan Johor
Ninja Hijau Raib dari Parkiran, Tiga Pria Diciduk Polsek Batang Kuis
komentar
beritaTerbaru