Rabu, 26 Agustus 2026

56 Proyek Irigasi Asahan Senilai Rp11,2 Miliar Diduga Dipotong 25% per Titik, Kualitas Pekerjaan Terkesan Asal Jadi

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2026 15:24 WIB
56 Proyek Irigasi Asahan Senilai Rp11,2 Miliar Diduga Dipotong 25% per Titik, Kualitas Pekerjaan Terkesan Asal Jadi
Sumut24.co

sumut24.co -ASAHAN, Program strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang diharapkan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Asahan justru diliputi dugaan penyimpangan serius. Sebanyak 56 lokasi proyek dengan total anggaran mencapai Rp11,2 miliar yang dikelola melalui Balai Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, diduga mengalami pemotongan anggaran hingga 25 persen per titik, serta pengerjaan yang terkesan asal jadi dan jauh dari standar teknis.

Baca Juga:
Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deriansyah Halomongan Sianipar, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Kisaran, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, program P3-TGAI yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) untuk memberdayakan masyarakat setempat, justru sarat dengan berbagai pelanggaran aturan dan dugaan penyalahgunaan anggaran.

"Satu titik proyek dianggarkan Rp 200 juta. Namun tercium adanya pemotongan hingga Rp 90 juta per titik sebelum dana digunakan untuk pekerjaan fisik. Padahal tidak ada aturan resmi yang mengizinkan pemotongan apapun terhadap dana program ini," tegas Deriansyah.

Deriansyah memaparkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari aspek administrasi, pelaksanaan, hingga kualitas hasil pekerjaan. Adapun pemotongan dan pungutan liar tanpa dasar kebijakan resmi, oknum tertentu diduga memotong dana proyek dengan berbagai dalih, seperti biaya koordinasi, administrasi, hingga biaya aspirasi. Akibatnya, dana yang tersisa untuk pekerjaan fisik berkurang drastis, bahkan diduga hanya sekitar 50 persen dari anggaran yang seharusnya diterima.


Pengerjaan terkesan asal jadi, kualitas sangat rendah, penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, seperti pasir berkualitas rendah, adukan semen terlalu tipis, dan batu kali yang dipasang secara sembarangan. Banyak bangunan saluran irigasi yang sudah retak bahkan sebelum selesai dikerjakan, dikhawatirkan akan jebol dalam waktu singkat.

Penyimpangan Prinsip Swakelola — Aturan mewajibkan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh anggota P3A sendiri untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga setempat. Namun faktanya, banyak pekerjaan justru diborongkan kepada pihak ketiga atau kontraktor luar, sehingga petani lokal tidak mendapat manfaat apa-apa.

P3A Siluman dan Pengelolaan Sepihak, muncul dugaan adanya kelompok P3A yang dibentuk mendadak hanya untuk meloloskan anggaran tanpa melalui musyawarah warga. Dana pun dikuasai secara sepihak oleh oknum tertentu, sementara pengurus dan anggota P3A yang sah tidak mengetahui penggunaan dana tersebut.

Laporan tidak sesuai kenyataan, volume pekerjaan yang dilaporkan sering kali tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Panjang saluran, ketebalan dinding, hingga jenis material yang tertulis di atas kertas berbeda jauh dengan yang dibangun. Tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan, sehingga transparansi sama sekali tidak ada.

Program P3-TGAI yang seharusnya memperbaiki saluran irigasi tersier agar aliran air merata dan meningkatkan frekuensi panen petani, justru berisiko sia-sia jika bangunan yang dibangun tidak berkualitas. Saluran yang mudah rusak akan kembali menyulitkan penyaluran air ke lahan pertanian, yang pada akhirnya merugikan petani dan mengancam target ketahanan pangan nasional.

"Jika saluran yang dibangun dengan uang rakyat ini hanya bertahan beberapa bulan lalu rusak lagi, berarti uang negara terbuang percuma. Petani tidak terbantu, yang untung hanya oknum yang memotong dana tersebut," ungkap Deriansyah.

Dana APBN senilai Rp11,2 miliar yang dialokasikan untuk 56 lokasi di berbagai kecamatan, meliputi Kecamatan Air Joman, Meranti, Pulo Bandring, Rawang Panca Arga, dan Setia Janji, harus dipertanggungjawabkan secara transparan. LSM PUKAT Sumut mendesak pihak berwenang, termasuk BBWS Sumatera II Medan, Inspektorat Kabupaten Asahan, hingga aparat penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pihak berwenang diminta menelusuri aliran dana dari pusat hingga ke lokasi proyek, memeriksa setiap pemotongan yang terjadi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran. Masyarakat pun berharap agar proyek ini tidak sekadar menjadi proyek di atas kertas, melainkan benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan petani di Asahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bersedia memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan dan penyimpangan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi koordinator maupun pengurus P3A terkait untuk mendapatkan tanggapan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringati HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Asahan Gelar Police Goes to School di SMAN 2 Kisaran, Tanamkan Nilai Positif Sejak Dini
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis, Integrasikan Tracing TBC dan CKG demi Kesehatan Masyarakat
Dr. Hendra Gunawan Pimpin PSI Asahan : Optimis Sasarkan 5 Kursi DPRD, Terbuka untuk Semua Elemen Masyarakat
Proyek Pipa Gas Dumai–Sei Mangkei Dikritik Warga : Jalan Hancur, Berlumpur, Bahayakan Pengendara
Sinergi Penegakan Hukum : Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Asahan
komentar
beritaTerbaru