Rabu, 26 Agustus 2026

Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2026 20:18 WIB
Fee 25% Rp 2,7 Miliar Disunat Sejak Awal, Proyek Irigasi Rp11 Miliar di Asahan Diduga Jadi Sapi Perah Oknum Ketua Partai
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi tersier yang dibiayai APBN 2026 melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, senilai total Rp11,2 miliar untuk 56 titik di Kabupaten Asahan, kini disorot karena diduga menjadi objek pemotongan pungutan liar dan penyelewengan oleh oknum yang menjabat sebagai Ketua Partai di daerah tersebut.

Baca Juga:
Dari setiap titik pekerjaan yang dianggarkan Rp200 juta, oknum tersebut diduga memungut "biaya koordinasi" atau fee sebesar 25 persen sejak anggaran turun. Jika dihitung, nilai yang disunat dari total 56 titik mencapai Rp2,8 miliar, angka yang sangat fantastis dan seharusnya menjadi modal utama petani untuk memperbaiki saluran air yang menjadi tumpuan hidup mereka. Bahkan, di sejumlah titik, kelompok P3A mengaku dipotong hingga Rp90 juta per lokasi, sehingga dana yang benar-benar turun ke lapangan tinggal separuhnya.

Program ini sejatinya dirancang agar dikelola secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), wadah petani yang bertugas mengelola, merawat, dan membagi air irigasi secara adil. Namun di lapangan, hal tersebut jauh dari harapan. Banyak P3A yang diduga fiktif atau "siluman", dibentuk mendadak tanpa musyawarah warga, hanya demi meloloskan anggaran. Bahkan dalam satu wilayah tersier, muncul lebih dari satu kelompok P3A yang tidak terdaftar resmi.

Ketiadaan data yang sinkron antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten memperparah keadaan. Pendataan P3A sering tidak disertai peta skema jaringan irigasi, sehingga lokasi pembangunan pun kerap meleset dari jalur aliran air pertanian. Proyek dibangun di tempat yang tidak dibutuhkan, sementara lahan pertanian yang benar-benar kekeringan justru terabaikan.

Karena anggaran sudah dipotong sejak di atas kertas, kualitas pekerjaan di lapangan pun sangat dipertanyakan. Material yang digunakan, semen, pasir, dan batu tidak sesuai spesifikasi teknis. Adukan semen tipis, pasir berkualitas rendah, susunan batu kali rapuh, hingga ketebalan plesteran yang jauh dari standar. Tak heran jika saluran irigasi yang baru selesai dibangun sering kali retak, jebol, dan ambruk dalam waktu singkat.

Volume pekerjaan pun diduga dimanipulasi. Panjang, lebar, hingga ketebalan saluran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Laporan progres fisik di atas kertas tidak mencerminkan kenyataan di lapangan, semuanya diatur sedemikian rupa agar anggaran yang sudah dikurangi fee tetap bisa "selesai" secara administrasi.

Lebih ironis lagi, prinsip swakelola yang seharusnya memberdayakan petani justru dilanggar. Pekerjaan diserahkan kepada kontraktor luar, warga lokal tidak dilibatkan, dan pengelolaan dana dikuasai sepihak oleh oknum tertentu, baik aparat desa maupun pihak perantara — tanpa melibatkan pengurus P3A yang sah. Papan informasi proyek yang mencantumkan sumber dana, volume, dan nilai anggaran pun nyaris tidak ada di lokasi kegiatan, menandakan minimnya transparansi.

Program ini menyasar wilayah Kecamatan Air Joman, Meranti, Pulo Bandring, Rawang Panca Arga, dan Setia Janji, tersebar di puluhan desa dengan 56 titik pekerjaan sekaligus menjadi wilayah penerima program terbesar di lingkup BBWS Sumatera II Medan. Namun niat baik pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan di Sumatera Utara terancam sia-sia jika dibiarkan begitu saja.

Melihat fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang, berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan mulai mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Asahan, Kepolisian, hingga Inspektorat untuk segera turun melakukan penyelidikan mendalam. Anggaran rakyat senilai miliaran rupiah tidak boleh habis hanya untuk mengisi kantong oknum tertentu, sementara petani tetap kesulitan air dan hasil panen terus menurun.

"Dana APBN itu uang rakyat, bukan uang pribadi untuk dipotong sesuka hati. Jika benar terjadi pemotongan 25 persen, itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap upaya ketahanan pangan bangsa," ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pemotongan anggaran dan penyimpangan proyek irigasi senilai Rp11 miliar ini masih dalam tahap penelusuran. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak agar kasus serupa tidak terulang dan kerugian negara dapat dikembalikan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
56 Proyek Irigasi Asahan Senilai Rp11,2 Miliar Diduga Dipotong 25% per Titik, Kualitas Pekerjaan Terkesan Asal Jadi
Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis, Integrasikan Tracing TBC dan CKG demi Kesehatan Masyarakat
Proyek Pipa Gas Dumai–Sei Mangkei Dikritik Warga : Jalan Hancur, Berlumpur, Bahayakan Pengendara
Ketua TP PKK Asahan Salurkan Kepedulian Lewat Bhakti Sosial Keagamaan, Peluk Anak Yatim dan Lansia
Pastikan Siap Tampil Terbaik, Ketua TP PKK Asahan Pantau Langsung Persiapan Lomba "Aku Hatinya PKK" ke Tingkat Provinsi
Prestasi Gemilang Grace Natalie Sagala, Bupati Asahan Sambut Bangga Ketua OSIS Terpilih Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional
komentar
beritaTerbaru