sumut24.co -ASAHAN, Penyalahgunaan fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (
HTR) milik Koperasi Tani (
Koptan)
Mandiri di Kabupaten Asahan yang diduga berubah menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.266,6 hektar dinilai sebagai pelanggaran hukum yang sangat berat. Pelaku yang terbukti dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga sepuluh tahun serta denda administratif mencapai Rp25 juta per hektar.
Baca Juga:
Praktisi hukum di Asahan, Rusmanto Sirait, SH, MH, mengungkapkan hal ini kepada awak media, Sabtu (11/7/2026) di Kisaran. Menurutnya, seluruh aturan penindakan sudah tertuang jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, Undang-Undang Kehutanan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B, hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025, setiap perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp25 juta dikalikan luasan lahan. Denda ini wajib disetor dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," tegas Rusmanto.
Selain denda, pelaku juga menghadapi ancaman pidana berat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bahkan memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan lahan yang terbukti dialihfungsikan secara ilegal.
Lahan tersebut nantinya akan dikuasai kembali oleh negara dan wajib direboisasi jika masuk kategori kawasan hutan lindung atau konservasi.Rusmanto menjelaskan secara hukum, bahwa
HTR Bukan
Lahan Perkebunan
Sawit, sebab kawasan
HTR mutlak tidak boleh dialihfungsikan secara permanen menjadi perkebunan kelapa sawit—meskipun dikelola oleh koperasi petani.
HTR secara khusus diperuntukkan bagi penanaman tanaman pokok kehutanan seperti kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) demi menjaga kelestarian sistem perhutanan sosial. Kelapa sawit sendiri tidak termasuk dalam kategori tanaman hutan.
Pemerintah memang mengizinkan keberadaan sawit di kawasan
HTR melalui skema jangka benah dalam UU Cipta Kerja, namun itu bukan berarti pelepasan fungsi lahan. Skema ini hanya berlaku untuk kasus keterlanjuran penanaman sawit sebelum izin diterbitkan, dengan syarat petani wajib menanam pohon kehutanan di sela-sela tanaman sawit."Hak memanfaatkan sawit hanya diberikan maksimal satu daur hidup atau sekitar 25 tahun. Setelah itu, lahan wajib dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan dan dilarang menanam sawit kembali. Penanaman sawit baru atau menjadikan
HTR sebagai kebun sawit murni adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan izin koperasi dicabut," paparnya.
Dalam skema jangka benah, pemegang izin wajib menanam minimal 100 batang tanaman kehutanan per hektar selambat-lambatnya satu tahun setelah rencana disahkan. Penanaman dapat dilakukan dengan pola sisipan di sela gawangan sawit, tanaman penyangga di batas lahan, atau mengubah blok sawit yang sudah tidak produktif menjadi kawasan tanaman hutan penuh.Kasus dugaan manipulasi izin dan sengketa lahan merupakan pelanggaran, ini menyasar kawasan
HTR Koptan Mandiri yang tersebar di dua wilayah: Blok I seluas 697 hektar di Dusun 14, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, serta Blok II seluas 565,61 hektar yang berada di perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Utara namun masuk wilayah administrasi Asahan pasca terbit Permendagri Nomor 42 Tahun 2014 tentang batas daerah.
Koperasi yang berdiri sejak 1999 ini diduga mulai mengubah fungsi lahan setelah peralihan kepengurusan pada tahun 2014. Sejumlah kwitansi pembayaran bermaterai bermunculan, yang diduga menjadi bukti adanya transaksi pengalihan pengelolaan lahan dengan modus ganti rugi. Tercatat harga jual pengelolaan lahan berkisar Rp30 hingga Rp50 juta untuk luas 6 hektar, yang ditandatangani langsung oleh Ketua
Koptan Mandiri sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Asahan, H. Muhammad Wahyudi, S.ST, M.Kes.Wahyudi menolak seluruh tudingan tersebut. Menurutnya, tidak ada jual beli lahan maupun pengalihan pengelolaan kawasan
HTR kepada pihak lain, termasuk kepada pejabat tertentu. Ia juga menyebut Ramlan Sinaga yang disebut-sebut menguasai ratusan hektar lahan hanyalah anggota koperasi yang mengelola lahan seluas 6 hektar sekaligus penampung buah sawit panenan koperasi.
"Tentang alat berat yang masuk lokasi, itu beroperasi dari luar kawasan
HTR, bukan di dalam wilayah izin kami. Soal bibit tanaman keras bantuan pemerintah memang banyak yang mati karena sifat tanah gambut yang sangat asam, hanya sengon yang bisa bertahan hidup," jelas Wahyudi membela diri.Berbeda dengan Wahyudi, mantan Kepala Dusun setempat menyampaikan bahwa kawasan tersebut dulunya ditanami pohon oleh masyarakat sejak 1998 dengan bantuan bibit pemerintah. Namun masyarakat heran, akhirnya lahan berubah menjadi perkebunan sawit yang dikuasai orang-orang dari luar desa.
Akar Masalah dan Dampak, Rusmanto menilai kasus ini adalah contoh nyata penyalahgunaan skema perhutanan sosial. Koperasi yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan masyarakat justru dijadikan tameng legalitas oleh oknum tertentu untuk mengubah fungsi hutan demi keuntungan pribadi."Akar masalahnya ada pada celah regulasi, lemahnya pengawasan, serta praktik korupsi birokrasi yang memudahkan manipulasi dokumen batas wilayah hingga tumpang tindih lahan. Dampaknya tidak hanya kerusakan lingkungan dan risiko bencana alam, tetapi juga memicu konflik agraria dengan warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun," pungkasnya.
Saat ini kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan aparat penegak hukum serta Satgas PKH segera melakukan pemeriksaan mendalam guna menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News