Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
Baca Juga:
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
- Kwitansi Bermaterai Jadi Bukti Transaksi Ilegal Pengalihan Pengelolaan HTR Koperasi Tani Mandiri di Asahan
Sejak tahun 2014 hingga 2026, kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, diduga mengalami perubahan fungsi secara bertahap dari kawasan hutan menjadi lahan tanaman kelapa sawit. Hal ini mengemuka dari laporan dan temuan bukti yang diperoleh di lapangan, meski pengurus koperasi membantah keras adanya pemindahan hak kelola maupun penjualan lahan.
Luas kawasan yang diakui sejak awal pembukaan pada tahun 1998 tercatat sekitar 1.266,6 hektar. Berdasarkan penyesuaian batas wilayah sesuai Permendagri No. 42 Tahun 2014 antara Kabupaten Asahan dan Labuhan Utara, luas resmi tercatat sekitar 1.262,61 hektar dan terbagi menjadi Blok I seluas 697 hektar di wilayah Asahan dan Blok II seluas 565,61 hektar masuk wilayah Labuhan Utara. Koperasi ini telah berbadan hukum sejak tahun 1999 dan tergabung dalam induk tingkat nasional.
Ketua Koptan Mandiri sekaligus Anggota DPRD Asahan, H.M. Wahyudi yang memimpin organisasi ini sejak Januari 2014 hingga kini, secara tegas menolak segala tuduhan adanya pemindahan hak kelola, penyewaan, atau penjualan kawasan kepada pihak luar maupun pejabat.
"Tidak benar ada jual‑beli atau pemindahan hak pengelolaan lahan seluas ribuan hektar itu kepada pihak mana pun. Sekali lagi hal itu tidak sesuai fakta," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi di Kisaran akhir Juni 2026.
Mengenai nama yang sering disebut warga yaitu Ramlan Sinaga, ia menjelaskan orang tersebut hanya anggota koperasi dengan penguasaan lahan sekitar 6 hektar saja dan berfungsi sebagai tempat penampungan buah sawit, bukan pemilik ratusan hektar seperti yang disampaikan masyarakat. Terkait masuknya alat berat, ia menegaskan lokasinya berada di luar batas resmi kawasan HTR.
Ia juga menyampaikan bahwa bibit bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti durian, pete, aren, sengon, dan jenis lain banyak yang tidak bertahan lama karena sifat tanah gambut yang sangat masam, hanya sengon yang tumbuh cukup baik. Sebelumnya, pada tahun 2019 koperasi juga pernah menanam 20.000 bibit pohon di wilayah sekitar serta melakukan kegiatan sosial kepada anak yatim.
Berbeda dengan penyangkalan tersebut, sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran bermeterai berhasil diperoleh di lapangan awal Juli 2026. Dokumen itu menyebutkan adanya transaksi "ganti rugi hak kelola" atas bagian kawasan HTR di Blok 11 hingga Blok 17, Dusun 14, Desa Perbangunan.
Dalam catatan tersebut, luas yang dialihkan per bagian sekitar 6 hektar dengan nilai pembayaran berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Transaksi semacam ini diduga berlangsung terus‑menerus sejak masa kepemimpinan Wahyudi dimulai pada tahun 2014 hingga sekarang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, antara lain Permen LHK No. 9 Tahun 2021, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 23 Tahun 2021, serta Permen LHK No. 4 Tahun 2023, pengelola kawasan HTR dilarang tegas memindahkan hak kelola, menyewakan, menjual, atau menjadikan agunan izin dan lahan kepada pihak lain. Selain itu, kawasan HTR tidak boleh diubah fungsi untuk ditanami kelapa sawit karena bertentangan dengan tujuan konservasi dan produksi hutan berkelanjutan.
Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan, Khualid Armansyah Lubis, mengonfirmasi bahwa hingga catatan resmi terbaru, Koptan Mandiri tercatat beranggotakan 223 orang dan telah menyelenggarakan Rapat Akhir Tahun pada 16 Februari 2026.
Susunan pengurus periode 2024‑2026 tercatat, Ketua H.M. Wahyudi, Sekretaris Wakil, Bendahara Evendi Simbolon, serta Pengawas dipimpin Manapol Manulang dengan anggota Hober Tamba dan Khairul Bakti Damanik.
Sampai saat ini, kesenjangan antara penyangkalan pengurus, bukti transaksi yang ditemukan, kenyataan di lapangan berupa tanaman sawit, serta ketentuan hukum yang berlaku masih menjadi pertanyaan besar yang menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (tec)
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
UNPAB Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Kategori Media Sosial Tingkat LLDikti Wilayah I
kota
sumut24.co DairiJarak dan usia terbukti bukan halangan untuk mengabdi. Carlo Marville Harefa, seorang siswa kelas XI dari Global Jaya Scho
Profil
sumut24.co HumbahasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi delegasi Temasek Singapura meninjau kawasan Taman Sains
kota
sumut24.co MedanPaviliun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sukses mencuri perhatian pengunjung pada gelaran Pekan Raya Su
Umum
sumut24.co MedanPagelaran Sumatera Utara Chess Prodigy (SUCP) 2026 Grand Excellence Trophy hadir sebagai persembahan prestisius dari PT
Sport
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menerima kunjungan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka peninjauan Tempat Pengolahan
kota
sumut24.co ASAHAN, Penyalahgunaan fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Kabupaten Asahan yang d
News
BREAKING NEWS! Baru Mundur Sehari, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
kota
Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
kota