Sabtu, 04 Juli 2026

Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi

Administrator - Sabtu, 04 Juli 2026 15:10 WIB
Beralih Fungsi Sejak 2014–2026 : Kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Diduga Berubah Menjadi Kebun Sawit, Ada Bukti Kwitansi


ASAHAN – sumut24.co

Baca Juga:

Sejak tahun 2014 hingga 2026, kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, diduga mengalami perubahan fungsi secara bertahap dari kawasan hutan menjadi lahan tanaman kelapa sawit. Hal ini mengemuka dari laporan dan temuan bukti yang diperoleh di lapangan, meski pengurus koperasi membantah keras adanya pemindahan hak kelola maupun penjualan lahan.

Luas kawasan yang diakui sejak awal pembukaan pada tahun 1998 tercatat sekitar 1.266,6 hektar. Berdasarkan penyesuaian batas wilayah sesuai Permendagri No. 42 Tahun 2014 antara Kabupaten Asahan dan Labuhan Utara, luas resmi tercatat sekitar 1.262,61 hektar dan terbagi menjadi Blok I seluas 697 hektar di wilayah Asahan dan Blok II seluas 565,61 hektar masuk wilayah Labuhan Utara. Koperasi ini telah berbadan hukum sejak tahun 1999 dan tergabung dalam induk tingkat nasional.

Ketua Koptan Mandiri sekaligus Anggota DPRD Asahan, H.M. Wahyudi yang memimpin organisasi ini sejak Januari 2014 hingga kini, secara tegas menolak segala tuduhan adanya pemindahan hak kelola, penyewaan, atau penjualan kawasan kepada pihak luar maupun pejabat.

"Tidak benar ada jual‑beli atau pemindahan hak pengelolaan lahan seluas ribuan hektar itu kepada pihak mana pun. Sekali lagi hal itu tidak sesuai fakta," ujar Wahyudi saat dikonfirmasi di Kisaran akhir Juni 2026.

Mengenai nama yang sering disebut warga yaitu Ramlan Sinaga, ia menjelaskan orang tersebut hanya anggota koperasi dengan penguasaan lahan sekitar 6 hektar saja dan berfungsi sebagai tempat penampungan buah sawit, bukan pemilik ratusan hektar seperti yang disampaikan masyarakat. Terkait masuknya alat berat, ia menegaskan lokasinya berada di luar batas resmi kawasan HTR.

Ia juga menyampaikan bahwa bibit bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti durian, pete, aren, sengon, dan jenis lain banyak yang tidak bertahan lama karena sifat tanah gambut yang sangat masam, hanya sengon yang tumbuh cukup baik. Sebelumnya, pada tahun 2019 koperasi juga pernah menanam 20.000 bibit pohon di wilayah sekitar serta melakukan kegiatan sosial kepada anak yatim.

Berbeda dengan penyangkalan tersebut, sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran bermeterai berhasil diperoleh di lapangan awal Juli 2026. Dokumen itu menyebutkan adanya transaksi "ganti rugi hak kelola" atas bagian kawasan HTR di Blok 11 hingga Blok 17, Dusun 14, Desa Perbangunan.

Dalam catatan tersebut, luas yang dialihkan per bagian sekitar 6 hektar dengan nilai pembayaran berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Transaksi semacam ini diduga berlangsung terus‑menerus sejak masa kepemimpinan Wahyudi dimulai pada tahun 2014 hingga sekarang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, antara lain Permen LHK No. 9 Tahun 2021, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 23 Tahun 2021, serta Permen LHK No. 4 Tahun 2023, pengelola kawasan HTR dilarang tegas memindahkan hak kelola, menyewakan, menjual, atau menjadikan agunan izin dan lahan kepada pihak lain. Selain itu, kawasan HTR tidak boleh diubah fungsi untuk ditanami kelapa sawit karena bertentangan dengan tujuan konservasi dan produksi hutan berkelanjutan.

Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan, Khualid Armansyah Lubis, mengonfirmasi bahwa hingga catatan resmi terbaru, Koptan Mandiri tercatat beranggotakan 223 orang dan telah menyelenggarakan Rapat Akhir Tahun pada 16 Februari 2026.

Susunan pengurus periode 2024‑2026 tercatat, Ketua H.M. Wahyudi, Sekretaris Wakil, Bendahara Evendi Simbolon, serta Pengawas dipimpin Manapol Manulang dengan anggota Hober Tamba dan Khairul Bakti Damanik.

Sampai saat ini, kesenjangan antara penyangkalan pengurus, bukti transaksi yang ditemukan, kenyataan di lapangan berupa tanaman sawit, serta ketentuan hukum yang berlaku masih menjadi pertanyaan besar yang menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
HTR
beritaTerkait
Kwitansi Bermaterai Jadi Bukti Transaksi Ilegal Pengalihan Pengelolaan HTR Koperasi Tani Mandiri di Asahan
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
komentar
beritaTerbaru