Senin, 29 Juni 2026

Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah

Administrator - Minggu, 28 Juni 2026 23:41 WIB
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Blok 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara, diduga berubah fungsi secara tidak sah. Lahan seluas lebih dari 100 hektar yang seharusnya dijaga kelestariannya, kini disinyalir diperjualbelikan dan disiapkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, sementara pengawasan dari instansi terkait dinilai tidak berjalan maksimal.

Baca Juga:
Warga setempat melaporkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator terlihat aktif beroperasi di lokasi tersebut dalam beberapa hari terakhir. Padahal, aktivitas serupa sempat dihentikan oleh kepolisian pada Februari 2026 lalu, namun kini diduga berjalan kembali tanpa ada tindakan tegas yang berkelanjutan.

Menurut informasi yang dihimpun, areal HTR yang dikelola Kelompok Tani Mandiri tersebut diklaim dibeli oleh seseorang bernama R Sinaga dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap Rp1,6 miliar pada September 2025 dan sisanya pada periode Februari–Maret 2026. Dugaan semakin berat ketika muncul informasi bahwa oknum anggota DPRD Asahan berinisial MW turut terseret dalam transaksi yang melanggar aturan itu.

Jelas Dilarang Hukum
Peraturan tegas melarang perbuatan tersebut. Berdasarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, izin pengelolaan HTR tidak boleh dipindahtangankan, dijual, disewakan, apalagi digunakan untuk menanam kelapa sawit. HTR adalah skema perhutanan sosial yang bertujuan melindungi ekosistem sekaligus memberdayakan masyarakat, bukan dijadikan komoditas jual beli.

Pelanggaran ini diancam sanksi berat, mulai dari denda puluhan juta rupiah per hektar, pencabutan izin, hingga hukuman penjara dan denda miliaran rupiah sesuai UU Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Peran Pengawasan Dipertanyakan
Masyarakat mempertanyakan peran UPT KPH Wilayah III Kisaran yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan. Instansi ini dinilai terkesan lambat bertindak, sehingga aktivitas ilegal dapat terulang kembali.

Menanggapi hal itu, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner Ed Sipahutar saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (27/6/2026) menyatakan pihaknya telah memerintahkan petugas turun ke lapangan. "Kami siap diperiksa bersama. Jika terbukti ada pelanggaran di luar ketentuan, akan kami tindak tegas sesuai hukum," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum menyelidiki tuntas kasus ini. Tujuannya agar kerusakan hutan dihentikan dan semua pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putusan MA Soal Pelepasan Kawasan Hutan Asahan Disoroti, Tokoh Pemuda Imbau Jaga Kondusivitas
Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC
Kejahatan "Kera Putih" di Lingkungan Dinas Kehutanan Sumut Terbongkar : Bisnis Kayu Ilegal Beroperasi Bertahun-Tahun, Diduga Ada Oknum yang Dibekingi
Diduga Telantarkan Anak Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
Diduga Dikriminalisasi, Roni Paslani Jalani Sidang ke-7 di PN Lubuk Pakam
Tragis, Bayi 3 Minggu di Deli Serdang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Orang Tua
komentar
beritaTerbaru