Selasa, 29 September 2026

SKT Ratusan Lembar Terbit di Kawasan Hutan, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa, Dokumen Cacat Hukum, Sanksi Pidana Mengintai

Administrator - Selasa, 29 September 2026 22:58 WIB
SKT Ratusan Lembar Terbit di Kawasan Hutan, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa, Dokumen Cacat Hukum, Sanksi Pidana Mengintai
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kasus penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, semakin terungkap. Mantan Camat Pulau Rakyat yang menjabat pada tahun 2010 ini telah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang menerbitkan dokumen penguasaan tanah di areal yang masih berstatus kawasan hutan negara.

Baca Juga:
Saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026), Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan, Rahman Halim, AP yang juga mantan Camat Pulau Rakyat tersebut mengakui telah menjalani pemeriksaan. Ia juga menyebutkan adanya perubahan status kawasan melalui terbitnya SK 579/Menhut-II/2015 yang membatalkan SK 44/Menhut-II/2005.

"Dengan terbitnya SK 579, SK 44 Menhut ini dibatalkan. Ya dulunya saja Kantor Kecamatan Pulau Rakyat itu kawasan hutan," ujarnya. Ketika ditanya jumlah pasti SKT yang diterbitkan, Rahman mengaku lupa, menyebut peristiwa itu sudah berlalu lama sejak tahun 2010. Soal pemeriksaan di Kejari, ia hanya tersenyum dan mengamini., "Kalau pula kata orang itu sudah diperiksa ya sudahlah mau apalagi."

Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, mengungkapkan bahwa mantan camat tersebut diduga menerbitkan lebih dari 100 SKT di kawasan yang dikelola PT. Param (kini berubah nama PT. Sapta Tama Bie Persada), Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat. Luas lahan perkebunan sekitar 500 hektar, dan sekitar 250 hektar di antaranya diduga masih masuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

"Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sapta Tama Bie Persada seluas lebih dari 500 hektar ini juga perlu dipertanyakan statusnya. Kami minta kasus ini segera dituntaskan Kejaksaan," tegas Syarifuddin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. "Laporannya soal penerbitan SKT di kawasan hutan, kami sudah bentuk tim. Sejumlah pihak dipanggil dan diperiksa, penyelidikan masih berjalan serta kami sudah turun ke lokasi," katanya.

Secara hukum, penerbitan SKT oleh Kepala Desa maupun Camat di kawasan hutan tidak sah selama belum ada Keputusan Pelepasan dari Menteri Kehutanan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tanah di kawasan hutan dikuasai langsung oleh Negara dan tidak dapat diterbitkan surat penguasaan perorangan secara sepihak. Kawasan HPK meskipun dicadangkan untuk pembangunan di luar kehutanan, tetap berstatus hutan negara sampai ada SK pelepasan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, pelepasan kawasan harus melalui permohonan resmi dan prosedur yang ditetapkan kementerian.

Dokumen seperti SKT/SKTP yang terbit sebelum ada SK pelepasan kawasan dinyatakan cacat hukum administratif dan dapat dibatalkan.

Adapun Sanksi seperti, Sanksi Administratif : Pembatalan dokumen, denda dihitung per hektar, penghentian kegiatan sampai izin dan kewajiban diselesaikan. Sanksi Pidana Bagi Penerbit Dokumen : Jika terbukti ada unsur kesengajaan, suap, atau penyalahgunaan wewenang, dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pemalsuan Dokumen Otentik Pasal 263/264 KUHP. Bagi Pengguna Lahan: Menduduki, mengerjakan, atau memanen hasil hutan secara tidak sah diancam pidana berdasarkan UU Kehutanan juncto UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum tanah masyarakat sekaligus potensi kerugian negara yang besar. Masyarakat berharap penegak hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Mahyaruddin Tanam Padi Perdana di Sei Raja
Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya
Bhakti TNI AD, Kodim 0201/Medan Salurkan Air Bersih Untuk Warga Belawan
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
Polisi Sergap Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Jalan Sakti Lubis Medan, 7 Paket Sabu Disita
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT Toba Surimi Industries vs Bank Mandiri di PN Medan Kembali Ditunda
komentar
beritaTerbaru