Senin, 14 September 2026

Gali Emas Pakai Alat Berat di Kawasan Hutan, DPO Tambang Emas Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina

Administrator - Senin, 14 September 2026 18:26 WIB
Gali Emas Pakai Alat Berat di Kawasan Hutan, DPO Tambang Emas Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina
Baca Juga:

Medan | Sumut24.co

Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan, akhirnya berakhir di Kota Medan.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan Julita yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan terhadap pergerakan terpidana dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.

"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," ujar Jupri, Senin (14/9/2026).

Julita sebelumnya menjadi buronan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Dalam perkara tersebut, aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara menggali kawasan Sungai Lolo menggunakan alat berat. Material hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, lokasi penggalian tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp10 juta.

Jupri menjelaskan, keberadaan Julita telah dipantau oleh tim intelijen Kejari Mandailing Natal dalam waktu yang cukup lama.

Tim kemudian mempelajari pola pergerakan terpidana hingga memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaannya di Kota Medan.

Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Intelijen Kejati Sumut. Setelah keberadaan terpidana dipastikan, tim bergerak melakukan pengamanan di lokasi.

"Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," kata Jupri.

Menurutnya, koordinasi antarsatuan intelijen menjadi bagian penting dalam proses pencarian dan pengamanan buronan yang masih berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Setelah diamankan, Julita dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses administrasi sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Proses eksekusi terhadap terpidana dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.

Terpidana kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Jupri menegaskan, Kejari Mandailing Natal akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait agar seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian agar tidak terus menghindari proses hukum.

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SEGEL KARHUTLA, UJIAN KETEGASAN NEGARA
Isu Perlindungan Pelaku Perambahan Hutan Viral, Polres Tapsel Tegaskan Tak Sesuai Fakta
Cegah Karhutla : Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bergotong Royong Jaga Hutan dan Lahan, Tolak Cara Bakar!
Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Putusan MA Soal Pelepasan Kawasan Hutan Asahan Disoroti, Tokoh Pemuda Imbau Jaga Kondusivitas
komentar
beritaTerbaru