Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Baca Juga:
Medan | Sumut24.co
Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara tindak pidana kehutanan, akhirnya berakhir di Kota Medan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan Julita yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan terhadap pergerakan terpidana dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan proses pengamanan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.
"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," ujar Jupri, Senin (14/9/2026).
Julita sebelumnya menjadi buronan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dalam perkara tersebut, aktivitas pertambangan dilakukan dengan cara menggali kawasan Sungai Lolo menggunakan alat berat. Material hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, lokasi penggalian tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp10 juta.
Jupri menjelaskan, keberadaan Julita telah dipantau oleh tim intelijen Kejari Mandailing Natal dalam waktu yang cukup lama.
Tim kemudian mempelajari pola pergerakan terpidana hingga memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaannya di Kota Medan.
Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Tim Intelijen Kejati Sumut. Setelah keberadaan terpidana dipastikan, tim bergerak melakukan pengamanan di lokasi.
"Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," kata Jupri.
Menurutnya, koordinasi antarsatuan intelijen menjadi bagian penting dalam proses pencarian dan pengamanan buronan yang masih berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Setelah diamankan, Julita dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses administrasi sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Proses eksekusi terhadap terpidana dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.
Terpidana kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Jupri menegaskan, Kejari Mandailing Natal akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait agar seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian agar tidak terus menghindari proses hukum.
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News