Jumat, 09 Oktober 2026

Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa

Administrator - Rabu, 16 September 2026 21:57 WIB
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Asahan yang berada di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, disorot karena diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Lokasi penambangan yang dikelola pihak swasta ini diketahui beraktivitas di Dusun X Desa Silau Maraja serta Dusun VII Desa Urung Pane, memicu tuntutan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Desa Silau Maraja, galian tersebut dikelola oleh bernama Yoga. Sementara itu, lokasi serupa di Dusun VII Desa Urung Pane beroperasi di bawah pelaksana Min Limper dan Iman. Seluruh aktivitas penambangan ini berlangsung di wilayah administratif Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Kendati telah beroperasi, dugaan kuat menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan resmi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakjelasan status hukum operasional ini memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan, gangguan tata ruang wilayah, serta hilangnya potensi pendapatan asli daerah yang seharusnya diterima.

Pihak yang memantau meminta agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi teknis terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan verifikasi dokumen perizinan. Apabila terbukti melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin sah, diminta agar dilakukan penutupan secara paksa serta penindakan hukum terhadap pengelola galian tersebut.

"Kami minta pihak berwenang tidak menutup mata. Segera periksa kelengkapan izinnya. Jika terbukti ilegal, maka harus ditutup paksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum demi ketertiban umum dan perlindungan lingkungan," tegas sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (16/9/2026).

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti sejak kapan galian-galian tersebut mulai beroperasi serta berapa volume material yang telah diambil. Diharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan penertiban agar tidak merugikan kepentingan publik dan merusak ekosistem di wilayah Kecamatan Setia Janji. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan Bhayangkara Holyland Diduga Menyalahi Izin PBG
Bupati dan Forkopimda Asahan Turun Langsung Pantau Pilkades Serentak 2026, Pastikan Proses Demokrasi Desa Berjalan Aman, Adil dan Kondusif
Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan : Lindungi Sekolah dari Gangguan dan Penyimpangan Anggaran, Bupati Asahan Turut Tanda Tangani Kesepahaman
27 Truk Roda 6 Diserahkan Bupati Asahan, Perkuat Sayap Ekonomi Desa Lewat KDMP
Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Alun-Alun Kisaran, Perkuat Sinergi TNI–Polri–Pemda demi NKRI
Kapolres Asahan Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan, 457 Personel Siaga Kawal Pilkades Serentak 2026
komentar
beritaTerbaru