Selasa, 26 Mei 2026

Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas

Aktivis Desak Penangkapan Kadis Kesehatan
Administrator - Selasa, 26 Mei 2026 21:13 WIB
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Sumut24
sumut24.co -ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan tajam publik.

Baca Juga:
Gelombang protes dari mahasiswa dan desakan hukum dari kalangan pegiat Hukum dan Lingkungan menuntut tindakan tegas terhadap kepemimpinan dinas tersebut, bahkan mendesak Kapolres Asahan untuk segera menangkap Kepala Dinas Kesehatan, dr Hari Sapna, MKM.

Kasus ini bermula dari temuan mengejutkan yang diungkapkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Republic Of Indonesia Society For Empowerment (RISE) Kabupaten Asahan.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Senin (25/5/2026), mereka menyoroti kejanggalan luar biasa dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pengadaan barang habis pakai pada tahun 2023 semula hanya dipatok sebesar Rp500 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun angka tersebut tiba-tiba membengkak hingga lebih dari tujuh kali lipat menjadi Rp3,7 miliar saat masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD).

Koordinator aksi, Akbar, dalam orasinya menegaskan bahwa angka fantastis tersebut sangat mencurigakan. Menurutnya, pos anggaran untuk kebutuhan Puskesmas maupun kegiatan masing-masing bidang di Dinkes sebenarnya sudah dialokasikan dalam pos-pos tersendiri.

"Lalu untuk apa anggaran tambahan sebesar itu? Dugaan kuat ini adalah bentuk penggandaan anggaran atau double budget yang sengaja direkayasa semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya kroni," tegas Akbar di hadapan puluhan massa yang berkumpul di halaman Kantor Bupati Asahan.

Kemarahan mahasiswa semakin memuncak karena aspirasi mereka sempat diabaikan. Tak satu pun pejabat tinggi yang bersedia menemui mereka, hingga akhirnya massa menerobos masuk ke ruang rapat Bupati dan melakukan penyisiran. Situasi sempat memanas hingga akhirnya Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, keluar menemui massa dan berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut setelah melakukan rapat koordinasi.

30 Puskesmas Tanpa Izin Kelola Limbah B3, Terancam Denda Rp3 Miliar & Penjara

Selain persoalan keuangan, sisi lain yang tak kalah serius adalah krisis pengelolaan limbah medis. Data yang dihimpun menunjukkan sebanyak 30 Puskesmas yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Asahan diduga sama sekali tidak memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3. Parahnya, pengangkutan dan pembuangan limbah medis seperti jarum suntik bekas, obat kedaluwarsa, hingga reagen laboratorium diketahui dilakukan secara sembarangan dan jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kondisi ini, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn, merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, setiap pihak yang mengelola limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), lalai mengelola sesuai standar (Pasal 103), atau membuang langsung ke lingkungan seperti ke sungai atau tanah (Pasal 104), dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 3 tahun. Selain penjara, denda yang dilancarkan pun mencapai angka fantastis, yakni mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Lebih mengerikan lagi, jika kelalaian pengelolaan limbah ini terbukti menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, maka ancaman hukumannya naik drastis. Sesuai Pasal 109, pelaku bisa dijerat penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp7,5 miliar.

"Tindakan ini sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan. Penanggung jawab, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas, wajib bertanggung jawab secara pidana," tegas Julianto pada Selasa (26/5/2026) di Kisaran.

Laporan Resmi Masuk Polres, Kadinkes Belum Berkomentar

Tak puas hanya berunjuk rasa, rombongan mahasiswa langsung bergerak menuju Mapolres Asahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencemaran lingkungan tersebut.

Dalam laporannya, mereka menyebutkan dugaan penyelewengan terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, dengan tersangka utama ditunjuk kepada Kepala Dinas Kesehatan beserta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan.

Kedatangan massa diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, SH, yang memastikan laporan resmi tersebut akan segera diproses dan didisposisikan ke Kapolres.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi memberikan respon serius. "Terima kasih informasinya, kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan dr Hari Sapna maupun Sekretaris Dinkes Asahan, Fahrizal Pohan, belum bersedia memberikan keterangan atau tanggapan apapun terkait tudingan korupsi miliaran rupiah maupun pelanggaran hukum lingkungan yang kini menjerat institusi yang dipimpinnya. Masyarakat Asahan kini menanti langkah hukum kepolisian, apakah akan benar-benar memproses kasus ini hingga ke meja hijau atau berhenti di tengah jalan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
Pj Sekda Madina Ajak ASN Taat Pajak Kendaraan, Ada Hadiah Umroh hingga Innova Menanti
LBH Keadilan Setara Gandeng Lapas Labuhan Ruku Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan
Spanduk Protes Bermunculan di Kisaran : Vonis 11 Bulan untuk Pemilik Ribuan Pil Ekstasi Jadi Sorotan, Publik Curiga Ada Ketidakadilan Hukum
SNBT 2026 Diumumkan, 6.023 Peserta Berhasil Menjadi Calon Mahasiswa Unimed
Viral di Toba, Papan Bunga di Depan Polres Toba Jadi Sorotan Publik
komentar
beritaTerbaru