SAMBUT HARI SUMPAH PEMUDA KE-98 DPC PDI PERJUANGAN BINJAI GOTONG ROYONG BERSIHKAN SAMPAH
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
Baca Juga:
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir
- Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian, S.Sos., M.M. dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Putusan tersebut menjadi salah satu perkara hukum yang menyita perhatian publik karena majelis hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan hingga penahanan terhadap Alfian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tidak sah menurut hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dipimpin oleh Hakim Tunggal Firman Ares Bernando, S.H.
Dalam perkara Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN PSP, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Alfian dan memerintahkan agar pemohon segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan di persidangan, hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun pokok amar putusan tersebut meliputi:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan penetapan Alfian sebagai tersangka berdasarkan Surat- Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tidak sah.
- Menyatakan penahanan terhadap Alfian berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 tidak sah.
- Memerintahkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera mengeluarkan Alfian dari tahanan setelah putusan diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil.
Dengan putusan tersebut, status hukum penetapan tersangka, penyidikan, serta penahanan terhadap Alfian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diputuskan hakim praperadilan.
Permohonan praperadilan diajukan Alfian melalui tim kuasa hukum dari Law Office GAS & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2026.
Adapun Tim kuasa hukum terdiri atas: Amin M. Ghamal Siregar, S.H., M.H. Dipo Alam Siregar, S.H., Alwi Akbar Ginting, S.H., M.H., Awaluddin Harahap, Mochtar Indra Efendi Siregar, S.H., M.H., Febry Alamsyah Lubis, S.H.
Salah satu kuasa hukum Alfian, Dipo Alam Siregar, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme peradilan yang adil.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak-hak seseorang sebagai warga negara," ujar Dipo Alam Siregar.
Ia menambahkan, kemenangan praperadilan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa seluruh aparat penegak hukum harus mengedepankan asas due process of law dalam setiap penanganan perkara.
"Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa setiap tindakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Negara hukum harus menjamin keadilan bagi siapa pun tanpa terkecuali. Atas putusan ini, kami bersama keluarga besar Bapak Alfian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," lanjut Dipo.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
BINJAI Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda ke98 Tahun 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI PERJUANGAN kota Binjai bersama PAC seK
Umum
Pendidikan Karakter Anak Menjadi Perhatian Serius Gerakan Pramuka Kota Solok
News
PB IKA PMII Instruksikan Salat Gaib dan Tahlil untuk Almarhum Fathan Subchi
News
Rayakan HUT ke67, Pemuda Pancasila Padangsidimpuan Sukses Gelar Donor Darah Berlanjut Gerakan Hijau 100 Ribu Pohon
News
Ketua IKA PMII Deli Serdang Yusrizal Berduka atas Wafatnya Fathan Subchi
News
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia pada Usia 82 Tahun
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Asahan secara resmi melepas 420 peserta
News
MEDAN SUMUT24.co Pada Puncak HUT Partai Golkar Sumut k2 62 tahun. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara menyalurk
Umum
Batubara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), Zulkifli Hasan, menghadiri konsolidasi akbar bersama ribuan kad
Politik
GABSI Sumut Seleksi Atlet Menuju Kejuaraan Asean 2026
kota