Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum*
Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian, S.Sos., M.M. dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Putusan tersebut menjadi salah satu perkara hukum yang menyita perhatian publik karena majelis hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan hingga penahanan terhadap Alfian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tidak sah menurut hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dipimpin oleh Hakim Tunggal Firman Ares Bernando, S.H.
Dalam perkara Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN PSP, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Alfian dan memerintahkan agar pemohon segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan di persidangan, hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun pokok amar putusan tersebut meliputi:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan penetapan Alfian sebagai tersangka berdasarkan Surat- Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tidak sah.
- Menyatakan penahanan terhadap Alfian berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 tidak sah.
- Memerintahkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera mengeluarkan Alfian dari tahanan setelah putusan diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil.
Dengan putusan tersebut, status hukum penetapan tersangka, penyidikan, serta penahanan terhadap Alfian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diputuskan hakim praperadilan.
Permohonan praperadilan diajukan Alfian melalui tim kuasa hukum dari Law Office GAS & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2026.
Adapun Tim kuasa hukum terdiri atas: Amin M. Ghamal Siregar, S.H., M.H. Dipo Alam Siregar, S.H., Alwi Akbar Ginting, S.H., M.H., Awaluddin Harahap, Mochtar Indra Efendi Siregar, S.H., M.H., Febry Alamsyah Lubis, S.H.
Salah satu kuasa hukum Alfian, Dipo Alam Siregar, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme peradilan yang adil.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak-hak seseorang sebagai warga negara," ujar Dipo Alam Siregar.
Ia menambahkan, kemenangan praperadilan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa seluruh aparat penegak hukum harus mengedepankan asas due process of law dalam setiap penanganan perkara.
"Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa setiap tindakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Negara hukum harus menjamin keadilan bagi siapa pun tanpa terkecuali. Atas putusan ini, kami bersama keluarga besar Bapak Alfian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," lanjut Dipo.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum
kota
Praperadilan Dikabulkan, PN Padangsidimpuan Nyatakan Penetapan Tersangka Kadishub Alfian Tidak Sah, Langsung Bebas dari Tahanan
kota
Duta GenRe Harus Jadi Teladan bagi Generasi Muda.
kota
Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Wawako Suryadi ikut Panen Raya.
kota
Pendidikan Bintara Polri TA 2026 Resmi Dimulai di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
kota
Dentuman Maut di Grand Polonia Rumah Mewah Luluh Lantak, 4 Orang Terjebak di Reruntuhan, 6 Korban Luka
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui kegiatan Sosialisasi Pe
kota
sumut24.co BELAWAN, Suasana haru dan kebanggaan menyelimuti Dermaga Gudang 104 Pelabuhan Ujung Baru Belawan, Senin pagi tatkala sekira puku
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menerima 21 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) ar
kota
sumut24.co ASAHAN, Stadion Mutiara Kisaran berhias semangat dan antusiasme ribuan siswa SMP seKabupaten Asahan, saat Wakil Bupati Asahan R
News