Minggu, 19 Juli 2026

Aksi Pungli Parkir di Sibuhuan Terbongkar, Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Pria Beserta Uang Tunai

Administrator - Minggu, 19 Juli 2026 11:24 WIB
Aksi Pungli Parkir di Sibuhuan Terbongkar, Satreskrim Polres Palas Amankan Dua Pria Beserta Uang Tunai
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) bergerak cepat menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dua pria yang diduga melakukan pungli dengan modus menarik biaya parkir tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berhasil diamankan petugas saat operasi penyelidikan pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua terduga masing-masing berinisial AN (48), warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, dan MYS (51), warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp81.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari pengguna sepeda motor.

Penindakan tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pungli di kawasan Pasar Sibuhuan yang masuk dalam wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pemantauan berlangsung, petugas mendapati kedua terduga sedang memungut uang parkir dari pengendara sepeda motor tanpa memiliki izin resmi sebagai pengelola parkir dari pemerintah daerah.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung merespons informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan hingga penindakan di lapangan.

"Personel Satreskrim mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar dengan cara mengutip biaya parkir tanpa izin resmi. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Irwansyah kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Setelah proses pemeriksaan, Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan sejumlah tindakan, antara lain:

- Memeriksa dan meminta keterangan dari kedua terduga pelaku.
- Mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp81.000 yang diduga hasil pungli.
- Membuat surat pernyataan agar kedua terduga tidak mengulangi perbuatannya.
- Menyerahkan kedua pria tersebut kepada pihak keluarga sebagai penjamin setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Irwansyah menegaskan bahwa Polres Padang Lawas berkomitmen memberantas segala bentuk pungutan liar maupun aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, setiap informasi yang diterima, baik dari laporan masyarakat maupun yang beredar di media sosial, akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa," tegas AKP Irwansyah.

Polres Padang Lawas berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, serta bebas dari praktik pungli dan aksi premanisme.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Pungli Beli Bangku Rp1,5 Juta Mencuat di SMAN 1 Kisaran : Orang Tua Heran Anak Zonasi Tak Lulus, Pihak Sekolah Bantah
Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
Tiga Pria Diduga Lakukan Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Kapolsek: Jika Mengulangi Akan Diproses Hukum
Potensi Pungli di Destinasi Wisata Sumut Masih Tinggi, Dispar Dorong Pembentukan Pokdarwis
Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan, Humanis dan Bebas Pungli*
Herdensi Investigasi Laporan Warga Deli Serdang Niat Berobat UHC Dipatok RP.600 Ribu
komentar
beritaTerbaru