Jumat, 17 Juli 2026

Alasan Tanah Mengandung Zat Asam Tinggi, 20 Ribu Bibit Bantuan Kemenhut Hilang, Warga Sorot Pelanggaran Hukum dan Manipulasi Data

Administrator - Jumat, 17 Juli 2026 15:30 WIB
Alasan Tanah Mengandung Zat Asam Tinggi, 20 Ribu Bibit Bantuan Kemenhut Hilang, Warga Sorot Pelanggaran Hukum dan Manipulasi Data
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Kasus hilangnya 20 ribu batang bibit bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diserahkan kepada Koperasi Tani (Koptan) Mandiri, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, menjadi sorotan tajam masyarakat. Alasan yang disampaikan Ketua Kelompok Tani (Koptan) Mandiri, H. Muhammad Wahyudi, S.ST, M.Kes, bahwa bibit mati karena kandungan tanah gambut mengandung zat asam tinggi, hal itu dibantah dan dipersoalkan warga serta mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur hingga tindak pidana.

Baca Juga:
Berdasarkan berita acara serah terima pada Jumat, 12 Agustus 2017, bantuan tersebut terdiri dari 8 ribu batang durian, 2 ribu jengkol, 3 ribu aren, 1 ribu matoa, dan 6 ribu batang karet. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian kecil bibit hanya ditanam sebatas formalitas, sementara sisanya dibawa kembali, hingga akhirnya diklaim mati seluruhnya.

Warga menilai alasan "tanah gambut mengadung zat asam tinggi" tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Sebab, menurut prosedur resmi BPDASHL Asahan Barumun, penyaluran bibit dalam jumlah besar melewati tahapan verifikasi lapangan yang ketat. Mulai dari pengecekan kelayakan lahan, status hukum tanah, hingga kesesuaian jenis tanaman dengan kondisi lokasi melalui analisis data spasial dan peta jenis tanah.

"Jika lahan teridentifikasi gambut, seharusnya tim verifikator langsung menegur dan menyarankan tanaman yang adaptif seperti aren, bukan durian atau tanaman lain yang tidak cocok. Tingkat kematian bisa mencapai di atas 80 persen jika ditanam tanpa rekayasa teknis seperti parit drainase dan kapur dolomit," ungkap warga, Jumat (17/7/2026) di Kisaran.

Kematian massal bibit diduga kuat akibat ketidakjujuran data, pemohon melampirkan titik koordinat lahan mineral yang layak, namun bibit justru ditanam di area gambut dalam yang tidak terverifikasi. Selain itu, pemohon memaksakan jenis tanaman di luar rekomendasi tanpa konsultasi serta mengabaikan manajemen pasca tanam.

Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat, bahwa kasus ini mengaitkan dengan penyimpangan dana pinjaman bergulir BLU-P2H KLHK tahun 2021 senilai Rp 20 miliar untuk program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola Koptan Mandiri. Kejaksaan Negeri Asahan pernah mengeluarkan surat undangan wawancara kepada H. Muhammad Wahyudi, S.ST, M.Kes, pada 13 Agustus 2021 terkait laporan pengaduan masyarakat, namun hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua Koptan Mandiri sekaligus Anggota DPRD Asahan mengakui menerima surat panggilan tersebut, namun membantah pernah menerima dana BLU-P2H dan menyatakan usulan tahun 2019 tidak pernah direalisasikan. Ia juga menolak tudingan adanya jual beli lahan kawasan HTR dan tetap berpendapat bibit mati karena sifat tanah gambut mengandung zat asam tinggi.

Terlepas dari penyangkalan tersebut, para pihak menegaskan bahwa manipulasi data untuk mendapatkan bantuan negara merupakan perbuatan melawan hukum. Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen, melampirkan data palsu, atau menyalahgunakan bantuan, pelaku dapat dijerat dengan aturan perundang-undangan, seperti UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001: Pasal 2 dan/atau 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. KUHP: Pasal 263 tentang pemalsuan surat (ancaman maksimal 6 tahun penjara) dan Pasal 378 tentang penipuan (ancaman maksimal 4 tahun penjara). Pasal 55 KUHP: Menjerat seluruh pihak yang terlibat, mulai pengurus koperasi, oknum desa, hingga petugas yang diduga sengaja meloloskan data palsu atau menerima suap.

Masyarakat menuntut BPDASHL Asahan Barumun dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh, penelusuran pertanggungjawaban bantuan, serta tindakan tegas sesuai aturan. Pihak yang terbukti lalai atau menyelewengkan program berhak dikenai sanksi administratif seperti masuk daftar hitam hingga proses pidana demi menjaga keuangan negara dan keadilan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Salurkan Bantuan Rp 30 Miliar untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana Bireuen
Bupati Asahan Hadiri Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden, Warga Air Batu Penuh Rasa Syukur
Dugaan Hilangnya Barang Bukti: Mobil Pick Up dan Plang Besi Kasus Pencurian di Beringin Jadi Sorotan "
Hilang Kendali Mobil Avanza Terjun Keparit Dua Orang Meninggal Dunia
Wujud Kepedulian Pemerintah, Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Pangan di Bandar Pulau
Inalum Gelontorkan Bantuan Multisektor, Dorong Pendidikan Hingga UMKM
komentar
beritaTerbaru