Sabtu, 23 Mei 2026

Kejahatan "Kera Putih" di Lingkungan Dinas Kehutanan Sumut Terbongkar : Bisnis Kayu Ilegal Beroperasi Bertahun-Tahun, Diduga Ada Oknum yang Dibekingi

Administrator - Sabtu, 23 Mei 2026 15:20 WIB
Kejahatan "Kera Putih" di Lingkungan Dinas Kehutanan Sumut Terbongkar : Bisnis Kayu Ilegal Beroperasi Bertahun-Tahun, Diduga Ada Oknum yang Dibekingi
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara. Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan, ribuan batang kayu diduga ilegal beredar bebas, beroperasi bertahun-tahun, dan diduga kuat berjalan lancar karena perlindungan oknum pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Dalam operasi yang digelar Rabu, 13 Mei 2026 lalu, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 1.677 batang kayu bulat beserta puluhan unit mesin pengolahan dari lima perusahaan di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar yang diangkut secara ilegal dari kawasan hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara, lalu disalurkan ke sejumlah industri pengolahan kayu di Asahan dan sekitarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Heri Novianto, menjelaskan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran kayu gelondongan tanpa dokumen sah. "Kami langsung turun ke lapangan menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen angkutan, serta kesesuaian izin usaha industri. Hasilnya, ditemukan pelanggaran berat pada lima perusahaan yang diamankan," ungkapnya.

Rincian barang bukti yang disita cukup mencengangkan, seperti CV AMS ditemukan memiliki 758 batang kayu dan 12 unit mesin, UD R sebanyak 413 batang kayu dan 5 mesin, CV FJ 36 batang kayu dan 6 mesin, CV MBS sekitar 360 batang kayu dan 2 mesin, serta CV SJP sekitar 110 batang kayu dan 5 mesin. Selain kayu bulat, tim juga menemukan hasil olahan berupa papan dan reng kaso yang tak memiliki jejak legalitas yang jelas. Hingga kini, penyidik masih mendalami kelengkapan izin dan dokumen sah hasil hutan, serta memeriksa para pemilik usaha dan saksi terkait.

Fakta bahwa aktivitas penimbunan dan pengolahan kayu ilegal ini berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas, memicu kecurigaan mendalam dari kalangan pengamat hukum dan masyarakat sipil. Fadli Harun Manurung, SH, praktisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, menilai hal ini adalah bukti nyata kegagalan sistem pengawasan yang dilakukan DLHK Sumut, serta UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran dan Wilayah V Aek Kanopan.

"Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, aktivitas ini pasti sudah dicegah sejak awal. Kenapa bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa gangguan? Apakah karena ada 'upeti' atau aliran dana gelap yang membuat bisnis haram ini aman terkendali? Ini adalah praktik kejahatan 'kera putih' yang melibatkan oknum, dan sangat meresahkan," tegas Fadli saat diwawancarai di Kisaran, Sabtu (23/5/2026).

Lebih jauh, Fadli menyoroti keanehan lain merupakan izin perdagangan kayu di wilayah Asahan diketahui sudah ditutup, namun kilang-kilang kayu masih beroperasi lancar seolah tak ada aturan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, membuka ruang dugaan konflik kepentingan, praktik suap, hingga tindak pidana korupsi di lingkungan dinas terkait.

"Kita menduga ada aliran dana yang masuk ke kantong oknum pejabat sebagai imbalan perlindungan. Penegak hukum harus telusuri sampai ke akar-akarnya, mulai dari pemodal, pelaku lapangan, hingga siapa saja pejabat yang menerima suap dan membekingi kejahatan ini. Mereka semua harus bertanggung jawab," serunya.

Kerusakan akibat pembalakan liar ini bukan sekadar merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam keselamatan lingkungan. Hutan lindung yang gundul akan kehilangan fungsi utamanya sebagai penyerap air dan penyimpan karbon, yang berpotensi memicu bencana banjir serta tanah longsor di wilayah Sumatera Utara ke depannya.

Melihat kompleksitas kasus yang berbau jaringan dan dugaan keterlibatan pejabat, Fadli meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan langsung mengusut kasus ini. Ia juga mendesak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Sumut, serta Kejati Sumut membentuk tim gabungan khusus untuk membedah seluruh jaringan, mulai dari aktor intelektual, pelaku di lapangan, hingga pihak yang memberikan perlindungan hukum semu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa industri pengolahan kayu atau sawmill adalah simpul utama dalam menjaga tata kelola hasil hutan nasional. "Pabrik pengolahan bukan sekadar tempat memproduksi kayu, tapi pintu gerbang pemastian legalitas. Jika kayu tanpa asal jelas lolos di sana, berarti sistem pengawasan kita sudah rusak. Pengawasan harus diperketat agar kayu ilegal tak sampai ke pasar," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pihak Gakkum Kehutanan telah memasang plang peringatan penghentian kegiatan usaha di lokasi-lokasi pengolahan kayu yang bermasalah. Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya, apakah jaringan "kera putih" di lingkungan dinas kehutanan ini benar-benar akan diusut tuntas, atau hanya menjadi kasus yang tenggelam lagi tanpa keadilan?. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengurus LP3KD Kota Medan Audiensi dengan Walikota Medan, Bahas Pelantikan Hingga Persiapan Pesparani
Mohd Tondi Rais Lubis : Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
GM PLN UID Sumut Ajak Mahasiswa UMSU Bangun Karier Berdampak untuk Masa Depan Bangsa
Bupati Saipullah Nasution Sentil Pengelolaan SDA Madina, Ajak Santri Kuasai Ilmu dan Selamatkan Kekayaan Alam
Ketua PHRI Sumut Melkhy Waas: "Sumatera Connect 2026" Perkuat Konektivitas Pariwisata Aceh Hingga Lampung Melalui Sinergi Antarprovinsi
komentar
beritaTerbaru