Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Baca Juga:
- Sekda Tanjungbalai: ASN Jangan Hanya Rutinitas, Saatnya Berinovasi dan Jaga Integritas
- ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala
- Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Medan - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diduga terlibat penggunaan narkotika melalui vape. Dalam keterangannya, Bobby menegaskan pentingnya penegakan disiplin sekaligus membuka ruang pembahasan kebijakan yang lebih luas terkait penanganan pengguna narkoba.
Menurut Bobby, informasi mengenai penangkapan ASN tersebut telah diterima oleh jajaran pemerintah provinsi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN itu diketahui diamankan oleh aparat penegak hukum dalam sebuah operasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Informasinya sudah kami terima, baik oleh Sekda maupun BKD. Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Bobby saat memberikan keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Terkait sanksi, Bobby menyampaikan bahwa pada tahap awal telah muncul usulan untuk memberikan hukuman tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian. Namun, ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Dalam aturan kepegawaian, lanjutnya, pemberhentian terhadap ASN dapat dilakukan apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana dengan masa hukuman di atas dua tahun.
"Kalau mengacu pada aturan ASN, khususnya yang bukan P3K, pemberhentian bisa dilakukan apabila ada putusan pidana dengan hukuman di atas dua tahun. Jadi kita tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada," jelasnya.
Meski demikian, Bobby menilai pelanggaran yang dilakukan tergolong serius, terlebih jika yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah mendapatkan peringatan. Oleh karena itu, ia mendorong agar sanksi berat tetap dipertimbangkan.
"Kalau memang sudah pernah diingatkan dan masih melakukan pelanggaran, tentu harus ada sanksi yang tegas. Bahkan bisa juga diberikan sanksi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan," tegas Bobby.
Selain menyoroti kasus ASN, Bobby juga mengungkapkan adanya pembahasan lebih luas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan penanganan pengguna narkoba.
Ia menyebut bahwa pemerintah telah mengajukan usulan agar ada kebijakan khusus yang secara spesifik mengatur penanganan pengguna narkoba, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga pendekatan rehabilitasi dan pencegahan.
"Memang sudah ada pembahasan dengan DPR. Kami juga sudah meminta agar usulan ini bisa diajukan secara resmi dan masuk dalam agenda pembahasan," ungkapnya.
Bobby menambahkan, usulan tersebut sebelumnya belum masuk dalam agenda prioritas DPR. Karena itu, pihaknya berharap pembahasan dapat segera dilakukan pada tahun ini agar ada kepastian arah kebijakan.
"Kita minta supaya bisa dimasukkan dalam agenda tahun ini, supaya pembahasannya lebih fokus dan ada kebijakan yang lebih spesifik dalam menangani pengguna narkoba," katanya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut Bobby, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. Ia juga menegaskan pentingnya integritas dan kedisiplinan aparatur negara sebagai contoh bagi masyarakat.
"Kita ingin ASN di Sumatera Utara benar-benar menjadi teladan. Jadi kalau ada yang melanggar, apalagi terkait narkoba, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis
Lombok Tengah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaanperusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bergabung dalam
Politik
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap investasi harus memberikan dampak nyata bagi penciptaan lapangan kerja ber
News