OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
kota
Baca Juga:
- Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Digelar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
- Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Langkat | Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) semakin menguat. Selain disebut bekerja di luar izin dan menyerobot kawasan sepadan sungai di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, aktivitas perusahaan ini juga berpotensi menabrak PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba — pasal yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sempadan Sungai Diserobot, PP 38/2011 Dilanggar
PP 38/2011 secara tegas menyatakan bahwa sepadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dari instansi berwenang. Namun di lapangan, galian yang dilakukan PT KPPN justru mendekati badan sungai dan berada pada jarak kurang dari 500 meter dari jembatan, sehingga bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan infrastruktur.
Posisi galian yang terlalu dekat mengancam stabilitas pondasi jembatan dan berpotensi menyebabkan deformasi struktur akibat erosi dan perubahan kontur tanah.
Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Jika benar PT KPPN melakukan penambangan di luar izin atau tanpa izin pada lokasi yang tidak diperbolehkan, maka unsur pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terpenuhi.
Bunyi pasal tersebut, sebagaimana yang tertera dalam naskah yang Anda kirimkan, adalah:
> "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Dengan demikian, jika fakta di lapangan terbukti, maka penanggung jawab perusahaan dapat dikenakan ancaman pidana berat—baik pidana badan maupun pidana denda.
Aktivis Desak Polda Sumut Panggil Dirut KPPN, Tjun-Tjun
Pejuang lingkungan dan warga sekitar mendesak Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT KPPN, Tjun-Tjun, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasi perusahaan.
"Mereka bekerja di luar izin, menyerobot sepadan sungai, dan mengancam keselamatan jembatan. Jika tidak ada izin PSDA/PUPR, berarti ilegal, dan Pasal 158 harus diterapkan," tegas seorang aktivis lingkungan.
Pemkab Langkat Diduga Lepas Tangan
Hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkab Langkat maupun instansi teknis lainnya. Padahal, pelanggaran di sepadan sungai termasuk kategori berat dan wajib ditindak.red
OTT Kadis Kominfo Tebingtinggi, Empat Orang Diamankan Ditkrimsus Polda Sumut
kota
BATU MARMAR Dipercaya Tiga Periode Pimpin PDIP Medan, Hasyim, SE Dinilai Sangat Layak Jadi Wali Kota Medan Kedepan
kota
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam memperingati Hari Jadi ke78 Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri Rapat Paripurna Istim
kota
Medan, Para advokat dari Tersangka atas nama Marlina alias Afang menolak dengan tegas atas Penetapan Tersangka Klien kami, Tim Penasihat huk
Hukum
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
kota
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
kota
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek BiruBiru dan Kaposek Pantai Labu.
kota
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja organisasi melalui pelaksanaan upacara Serah Te
News
Camat Medan Kota Tinjau Jalan Putus di Sitirejo I, Janji Segera Ditangani
kota