Selasa, 07 Juli 2026

Dana Hibah KONI Asahan Rp52,5 Miliar Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Kejagung Serahkan Penanganan ke Kejatisu Didesak Tindakan Nyata

Administrator - Selasa, 07 Juli 2026 18:20 WIB
Dana Hibah KONI Asahan Rp52,5 Miliar Diduga Mangkrak Hampir Setahun, Kejagung Serahkan Penanganan ke Kejatisu Didesak Tindakan Nyata
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan periode 2019–2025 senilai Rp52,5 miliar masih belum menemukan titik terang hingga pertengahan tahun 2026. Meskipun telah dilaporkan sejak Juli 2025 dan disusul surat tindak lanjut pada April 2026 oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), maupun Kejaksaan Negeri Asahan, kasus ini justru terkesan "mengendap" tanpa perkembangan yang jelas.

Baca Juga:
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan kewenangan penanganan kasus berada di wilayah. "Kasusnya coba komunikasikan sama Kasi Penkum Kejatisu aja, kan wilayah yang tangani. Kejagung tentunya sudah meneruskan ke instansi terkait, tinggal tunggu hasil laporan kerja wilayah. Kalau ada kendala di wilayah, Kejagung akan berikan dukungan," ujarnya saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (7/7/2026).

Terkait isu kasus sempat ditangani mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Mochamad Jefri lalu meredup, Anang menegaskan penanganan didasarkan pada jabatan yang diemban, bukan individu pribadi.

Namun, upaya konfirmasi langsung ke Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi hanya berjawaban singkat: "Selamat siang pak saya cek dulu terima kasih," yang terkesan menghindar dari penjelasan perkembangan kasus. Padahal, setahun sebelumnya, Oktober 2025 Mochamad Jefri sempat menyatakan sedang mendalami kasus tersebut dan berjanji akan mengusut tuntas jika ditemukan pelanggaran.

"Seperti makan bubur panas, dari pinggir-pinggirnya dulu. Kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau mereka salah, ya orang-orang itulah harus bertanggung jawab," ujarnya kala itu. Janji itu kini seolah menguap tanpa kabar jelas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru menjabat, Muhibuddin, SH, MH, sempat menanggapi positif laporan ini pada Mei 2026. "Saya cek dulu laporannya ya dek. Jika cukup alat bukti kita tindak lanjuti, jika sebaliknya kita hentikan," katanya kala itu. Hingga kini, janji pengecekan tersebut belum dibarengi informasi perkembangan yang jelas. Belum lagi, janji pemberian penjelasan tertulis dari pihak Kejatisu kepada LPSH juga belum terwujud hingga bulan Juli 2026 ini.

Dana hibah tersebut dialokasikan setiap tahun lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan: Rp9,5 miliar (2019), Rp7 miliar (2020), Rp6,5 miliar (2021), Rp6,5 miliar (2022), Rp7 miliar (2023), Rp8 miliar (2024), dan Rp8 miliar (2025). Anggaran turun drastis menjadi Rp2 miliar pada 2026 dengan alasan efisiensi. Dana tersebut disalurkan ke KONI Asahan dan 37 cabang olahraga di wilayah itu.

Ketua LPSH Cabang Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, mengapresiasi perhatian pimpinan baru Kejatisu namun mendesak langkah nyata. "Kami menghimbau agar Kejatisu segera membentuk tim penyelidik profesional. Ketua, bendahara KONI, serta penerima hibah dari 37 cabor wajib diperiksa menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan rakyat," tegasnya.

Ketidakpastian penanganan kasus ini juga memicu kemarahan masyarakat. Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) bahkan telah menggelar demonstrasi di halaman Kantor Kejari Asahan pada Mei lalu. "Sudah setahun kasus ini mengambang tanpa status jelas. Kami menuntut penetapan tersangka segera dan meminta BPK Perwakilan Sumut melakukan audit menyeluruh. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar," seru koordinator aksi Bormen Panjaitan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Asahan Chandra Syahputra melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung menjelaskan keterbatasan peran instansinya. "Kasus ini ditarik ke Pidsus Kejatisu karena nilai kerugian yang terlalu besar, sehingga kami tidak diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Masyarakat dan berbagai elemen berharap janji penanganan serius dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut segera diwujudkan. Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya ketegasan penegakan hukum agar uang rakyat tidak habis dikorupsi begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Taufik Zainal Abidin Secara Resmi Lepas 115 Pramuka Penggalang Asahan Menuju Jambore Daerah XI Sumatera Utara
Bupati Asahan Sambut Aspirasi Warga Bandar Pulau, Jalan Penghubung Empat Desa Menjadi Prioritas Perhatian
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Bupati Asahan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Wujudkan Daerah Aman dan Sejahtera
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
komentar
beritaTerbaru