PLN UIP SBU Perkuat Soliditas Internal, GM Baru Jalin Silaturahmi Dengan Pegawai UPP SBU 3
sumut24.co MEDAN , Dalam upaya mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat soliditas organisasi, General Manager PT PLN (Persero) Unit Indu
kota
Baca Juga:Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Irfan Barus (31). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
- Sungai Aek Sianciing Meluap, Pemkab Madina Bergerak Cepat Normalisasi Sungai Demi Selamatkan Warga Siabu
- Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Sergai : Disaksikan JPU dan Polisi, Pelaku Peragakan 33 Adegan
- 31.9 Milyar Rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa Menuju Desa Gotting Sidodadi Terkesan Asal Jadi dan Menuai Sorotan Masyarakat
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas peristiwa yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial S. Damanik (46) dihadirkan langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian, dibantu empat orang pemeran pengganti.
Petugas yang disaksikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Sergai memperagakan sedikitnya 10 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari awal kejadian hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, yang didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian kejadian.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat kasus menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar IPTU Qory.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau usai kejadian. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
sumut24.co MEDAN , Dalam upaya mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat soliditas organisasi, General Manager PT PLN (Persero) Unit Indu
kota
sumut24.co ASAHAN, Kasus hilangnya 20 ribu batang bibit bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diserahkan kepada Ko
News
Wakil Ketua DPRD Sumut Bantah Isu Sopir Mogok, Desak Pertamina Bertanggung Jawab Atasi Krisis BBM
kota
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Sibolangit Deli Serdang, Sejumlah Kendaraan Remuk
News
Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan di Jalur MedanBerastagi, Sejumlah Kendaraan Ringsek, Arus Lalu Lintas Lumpuh
kota
sumut24.co MedanDirektorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara bersama Dinas Pemberdayaan Pe
Umum
Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo
kota
sumut24.co MedanKalau masih ada yang mengira keterbatasan adalah penghalang untuk berkarya, mungkin sudah waktunya mampir ke Hall Dinas Pe
Umum
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si. secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak P
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai menggelar Gerakan Indon
News