Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Irfan Barus (31). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas peristiwa yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial S. Damanik (46) dihadirkan langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian, dibantu empat orang pemeran pengganti.
Petugas yang disaksikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Sergai memperagakan sedikitnya 10 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari awal kejadian hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, yang didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian kejadian.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat kasus menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar IPTU Qory.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau usai kejadian. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota