Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Baca Juga:Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Irfan Barus (31). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
- Bayi Baru Lahir Berwajah Sayat Dibuang di Pinggir Sungai Tengah Malam, Camat Geram Kerahkan Segala Upaya Hingga Pelaku Berhasil Diringkus
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
- Sungai Aek Sianciing Meluap, Pemkab Madina Bergerak Cepat Normalisasi Sungai Demi Selamatkan Warga Siabu
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas peristiwa yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial S. Damanik (46) dihadirkan langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian, dibantu empat orang pemeran pengganti.
Petugas yang disaksikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Sergai memperagakan sedikitnya 10 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari awal kejadian hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, yang didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian kejadian.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat kasus menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar IPTU Qory.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau usai kejadian. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16&ndash21 Oktober 2026
News
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
News
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
News
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News