Jumat, 17 April 2026

Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Digelar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Darmanto - Rabu, 15 April 2026 20:33 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Digelar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Fani
Sergai |sumut24.co -

Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Irfan Barus (31). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/4/2026) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas peristiwa yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial S. Damanik (46) dihadirkan langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian, dibantu empat orang pemeran pengganti.

Petugas yang disaksikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Sergai memperagakan sedikitnya 10 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari awal kejadian hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar, yang didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian kejadian.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat kasus menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar IPTU Qory.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau usai kejadian. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Polres Sergai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus ini tuntas, serta diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
31.9 Milyar Rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa Menuju Desa Gotting Sidodadi Terkesan Asal Jadi dan Menuai Sorotan Masyarakat
Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, Polsek Sunggal Rekontruksi 7 Adegan Diperagakan 3 TSK
Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, Polsek Sunggal Rekontruksi 7 Adegan Diperagakan 3 TSK
Penambangan Emas Ilegal Cemari Sungai, Warga Desa Tambangan Tonga Terancam Krisis Lingkungan
Sungai Lebih Jujur dari Penguasa
komentar
beritaTerbaru