sumut24.co -ASAHAN, Nama Koperasi Tani (
Koptan)
Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Isu yang mengemuka berkaitan dengan dana bantuan pinjaman bergulir senilai Rp 20 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada tahun anggaran 2021.
Dana tersebut seharusnya disalurkan untuk mendukung pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang bertujuan utama penghijauan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Baca Juga:
Namun, dugaan pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi menjadi alasan utama munculnya keraguan publik atas penyaluran dana tersebut. Kejadian ini semakin diperkuat dengan adanya dokumen resmi berupa surat undangan wawancara bernomor R-392/L.2.23/Dek.3/08/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen. Surat tersebut ditujukan secara khusus kepada H.M. Wahyudi, S.ST., M.Kes selaku Ketua
Koptan Mandiri sekaligus Anggota DPRD Asahan.Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana negara yang besarnya mencapai puluhan miliar rupiah itu. Dalam surat tersebut, pihak Kejari Asahan menegaskan perlunya memperoleh klarifikasi resmi dari Wahyudi guna menelusuri kebenaran informasi mengenai pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Kini, dokumen pemanggilan tersebut memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat luas. Belum ada kejelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut hingga saat ini. Masyarakat setempat menuntut aparat penegak hukum untuk membuka kembali penanganan laporan ini secara terbuka dan transparan, mengingat nilai dana yang dipermasalahkan sangat besar dan merupakan uang rakyat yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi warga.Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026) menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki catatan apapun mengenai
Koptan Mandiri yang pernah menerima bantuan dana dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK. "Data yang ada pada kami belum pernah ada Kelompok Tani Hutan di wilayah kerja kami, termasuk
Koptan Mandiri, yang mendapatkan dana dari BLU Pusat," tegasnya.
Secara terpisah, Wahyudi selaku Ketua
Koptan Mandiri tidak menampik adanya surat panggilan dari Kejari Asahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah menerima dana bantuan apapun dari BLU Pusat KLHK. Ia hanya mengakui pernah mengajukan usulan permohonan dana bantuan pada tahun 2019, namun usulan tersebut tidak pernah terealisasi."
Koptan Mandiri tidak pernah menerima bantuan dana dari BLU Pusat Jakarta. Hanya saja pernah mengusulkan pada tahun 2019, tetapi tidak terealisasi. Pada waktu mau diusulkan saja sudah ada yang membuat keributan. Terkait laporan tersebut, kami memang sudah diperiksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan, dan terbukti kami tidak menerima bantuan apapun. Laporan yang masuk pun hanya bersumber dari kliping berita koran," ujar Wahyudi.
Namun, pernyataan tersebut berhadapan dengan berbagai informasi dan bukti yang berkembang di masyarakat setempat. Selama masa kepemimpinannya yang berlangsung selama tiga periode atau sekitar 13 tahun, Wahyudi diduga telah melakukan pengalihan fungsi kawasan HTR yang dikelola koperasi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.266,6 hektar.Bukti dugaan tersebut terlihat dari adanya sejumlah kwitansi pembayaran dengan alasan ganti rugi pengelolaan kawasan HTR kepada pihak lain. Dokumen berprangko tersebut mencatat transaksi pengalihan lahan di Dusun 14, Pasar 20, tepatnya di Blok 11 hingga Blok 17. Dalam dokumen tersebut tercatat harga lahan seluas 6 hektar dijual dengan kisaran nilai Rp30 juta hingga Rp50 juta per unitnya.
Praktik pengalihan fungsi kawasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2026. Kawasan HTR yang dikelola
Koptan Mandiri terbagi menjadi dua wilayah utama: Blok I yang terletak di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan seluas 697 hektar, dan Blok II yang sebagian wilayahnya masuk ke Kabupaten Labuhan Batu Utara namun pengelolaannya menjadi kewenangan wilayah Asahan seluas 565,61 hektar. Secara keseluruhan, total luas kawasan izin HTR tersebut mencapai 1.262,61 hektar. Perubahan batas wilayah ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara itu,
Koptan Mandiri sendiri diketahui telah memiliki status badan hukum sejak tahun 1999.Praktik mengalihfungsikan kawasan HTR menjadi lahan perkebunan kelapa sawit merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Praktisi hukum Rusmanto Sirait, SH, MH yang dikonfirmasi di Kisaran menjelaskan bahwa pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun sekaligus sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta untuk setiap hektar lahan yang dilanggar.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan lahan yang terbukti dikelola secara tidak sah. "Sanksi administratif dan denda berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025 ini mewajibkan setiap perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah membayar denda yang dihitung berdasarkan luasan lahan dikalikan Rp25 juta per hektar. Denda ini wajib disetor dan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelas Rusmanto.Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana yang merujuk pada Undang-Undang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Siapapun yang terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kawasan hutan secara ilegal dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda yang sangat besar. Penguasaan kembali serta pemulihan lahan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sehingga Satgas PKH berhak mengambil alih lahan tersebut," tambahnya.
Rusmanto menegaskan, jika kawasan yang ditanami kelapa sawit merupakan kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, maka tanaman kelapa sawit tersebut wajib dimusnahkan dan lahan harus dikembalikan fungsinya melalui kegiatan reboisasi atau penanaman kembali pohon-pohon hutan.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Industri maupun HTR umumnya melibatkan praktik ilegal lain seperti pembalakan liar, tumpang tindih lahan, hingga pengambilalihan wilayah masyarakat. "Program HTR yang sejatinya dirancang untuk memberdayakan masyarakat setempat justru sering dimanipulasi oleh oknum tertentu, baik perorangan maupun kelompok yang menggunakan koperasi sebagai sarana untuk mendapatkan legalitas, padahal tujuannya bukan untuk penghijauan melainkan untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara tidak sah," ungkapnya.
Praktik semacam ini membawa dampak yang sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem lingkungan, hilangnya hak kelola masyarakat adat dan warga lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun, hingga meningkatnya risiko bencana alam akibat berkurangnya tutupan hutan. Pemerintah terus berupaya melakukan penertiban melalui Satgas PKH yang kini gencar mengevaluasi dan mencabut izin pengelolaan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan.Secara tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku, kawasan HTR tidak dapat dialihfungsikan secara permanen menjadi perkebunan kelapa sawit, sekalipun pengelolaannya berada di bawah wadah koperasi petani. "Membentuk koperasi adalah langkah yang sah dan positif untuk memperkuat kelembagaan petani, namun koperasi wajib mengikuti tujuan utama program HTR. Koperasi tidak boleh mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan komersial secara sepihak," imbau Rusmanto.
Skema pengelolaan HTR menurut peraturan KLHK mutlak diperuntukkan bagi kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman kehutanan, serta komoditas pendukung yang tidak bertentangan dengan fungsi hutan, bukan perkebunan kelapa sawit monokultur. Jika terbukti pengelola koperasi sengaja mengubah fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi, maka konsekuensinya adalah pencabutan izin pemanfaatan hutan serta proses hukum yang akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."Pengurus koperasi yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berat sesuai aturan yang berlaku. Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa persetujuan resmi pelepasan kawasan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum apapun," pungkas Rusmanto.
Sampai saat ini, masyarakat masih menantikan kejelasan perkembangan penanganan kasus ini dari pihak penegak hukum, sekaligus berharap agar aturan hukum dapat ditegakkan secara adil dan konsisten demi menjaga kelestarian hutan serta melindungi hak-hak masyarakat luas. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News