Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
Baca Juga:
- Sungai Aek Sianciing Meluap, Pemkab Madina Bergerak Cepat Normalisasi Sungai Demi Selamatkan Warga Siabu
- Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya Digelar, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Langkat | Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) semakin menguat. Selain disebut bekerja di luar izin dan menyerobot kawasan sepadan sungai di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, aktivitas perusahaan ini juga berpotensi menabrak PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba — pasal yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sempadan Sungai Diserobot, PP 38/2011 Dilanggar
PP 38/2011 secara tegas menyatakan bahwa sepadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dari instansi berwenang. Namun di lapangan, galian yang dilakukan PT KPPN justru mendekati badan sungai dan berada pada jarak kurang dari 500 meter dari jembatan, sehingga bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan infrastruktur.
Posisi galian yang terlalu dekat mengancam stabilitas pondasi jembatan dan berpotensi menyebabkan deformasi struktur akibat erosi dan perubahan kontur tanah.
Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Jika benar PT KPPN melakukan penambangan di luar izin atau tanpa izin pada lokasi yang tidak diperbolehkan, maka unsur pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terpenuhi.
Bunyi pasal tersebut, sebagaimana yang tertera dalam naskah yang Anda kirimkan, adalah:
> "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Dengan demikian, jika fakta di lapangan terbukti, maka penanggung jawab perusahaan dapat dikenakan ancaman pidana berat—baik pidana badan maupun pidana denda.
Aktivis Desak Polda Sumut Panggil Dirut KPPN, Tjun-Tjun
Pejuang lingkungan dan warga sekitar mendesak Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT KPPN, Tjun-Tjun, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasi perusahaan.
"Mereka bekerja di luar izin, menyerobot sepadan sungai, dan mengancam keselamatan jembatan. Jika tidak ada izin PSDA/PUPR, berarti ilegal, dan Pasal 158 harus diterapkan," tegas seorang aktivis lingkungan.
Pemkab Langkat Diduga Lepas Tangan
Hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkab Langkat maupun instansi teknis lainnya. Padahal, pelanggaran di sepadan sungai termasuk kategori berat dan wajib ditindak.red
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota