KPLP Richwell Hutagakung Ingatkan Tahanan Baru Lapas Padangsidimpuan: Disiplin dan Kesehatan Jadi Prioritas
KPLP Richwell Hutagakung Ingatkan Tahanan Baru Lapas Padangsidimpuan Disiplin dan Kesehatan Jadi Prioritas
News
Baca Juga:
- Bayi Baru Lahir Berwajah Sayat Dibuang di Pinggir Sungai Tengah Malam, Camat Geram Kerahkan Segala Upaya Hingga Pelaku Berhasil Diringkus
- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
- Sungai Aek Sianciing Meluap, Pemkab Madina Bergerak Cepat Normalisasi Sungai Demi Selamatkan Warga Siabu
Langkat | Dugaan pelanggaran hukum oleh PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) semakin menguat. Selain disebut bekerja di luar izin dan menyerobot kawasan sepadan sungai di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, aktivitas perusahaan ini juga berpotensi menabrak PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba — pasal yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sempadan Sungai Diserobot, PP 38/2011 Dilanggar
PP 38/2011 secara tegas menyatakan bahwa sepadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dari instansi berwenang. Namun di lapangan, galian yang dilakukan PT KPPN justru mendekati badan sungai dan berada pada jarak kurang dari 500 meter dari jembatan, sehingga bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan infrastruktur.
Posisi galian yang terlalu dekat mengancam stabilitas pondasi jembatan dan berpotensi menyebabkan deformasi struktur akibat erosi dan perubahan kontur tanah.
Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Jika benar PT KPPN melakukan penambangan di luar izin atau tanpa izin pada lokasi yang tidak diperbolehkan, maka unsur pidana dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terpenuhi.
Bunyi pasal tersebut, sebagaimana yang tertera dalam naskah yang Anda kirimkan, adalah:
> "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Dengan demikian, jika fakta di lapangan terbukti, maka penanggung jawab perusahaan dapat dikenakan ancaman pidana berat—baik pidana badan maupun pidana denda.
Aktivis Desak Polda Sumut Panggil Dirut KPPN, Tjun-Tjun
Pejuang lingkungan dan warga sekitar mendesak Polda Sumut, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT KPPN, Tjun-Tjun, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasi perusahaan.
"Mereka bekerja di luar izin, menyerobot sepadan sungai, dan mengancam keselamatan jembatan. Jika tidak ada izin PSDA/PUPR, berarti ilegal, dan Pasal 158 harus diterapkan," tegas seorang aktivis lingkungan.
Pemkab Langkat Diduga Lepas Tangan
Hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkab Langkat maupun instansi teknis lainnya. Padahal, pelanggaran di sepadan sungai termasuk kategori berat dan wajib ditindak.red
KPLP Richwell Hutagakung Ingatkan Tahanan Baru Lapas Padangsidimpuan Disiplin dan Kesehatan Jadi Prioritas
News
Operasi Sarang Narkoba di Silayanglayang, Tiga Pria Positif Sabu, Polres Padangsidimpuan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar
News
Kabut Asap Kiriman Masuk Medan, BMKG Deteksi Sebaran di Seluruh Sumut
News
Terekam CCTV Pencuri 5 HP di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung pemerataan akses listrik melalui Program Bantuan Pa
kota
Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Bupati Madina Saipullah Nasution Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
News
Wakapolres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan 6,36 Kg Ganja dan 152,21 Gram Sabu Oleh Kejari
News
Silaturahmi Perdana Gus Sonny ke PWNU Sumut, KH Marahalim Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni
News
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan hingga Rakerda Jadi Fokus
News
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
News