Sumut Gelap, Harta Dirut PLN Rp110 Miliar Jadi Sorotan Publik
MEDAN Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga Aceh membuat publik m
News
Baca Juga:
BALIGE | Sumut24..co,l
Pendidikan tertinggi menjadi syarat utama dalam perekrutan pengangkatan perangkat desa oleh tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD PPA) Kabupaten Toba Raffles Sergius Gultom menegaskan prioritas tersebut berdasarkan amanah Peraturan Daerah Toba Samosir nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Dalam penjaringan itu kita menggunakan prioritas dan itu masuk di Perda kita. Jadi tim itu harus bekerja sesuai regulasi", sebut Raffles S Gultom di ruang kerjanya, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
"Permendagri 83 Tahun 2015, syaratnya berpendidikan paling rendah SMU berusia 20 sampai 42 Tahun, pernah berdomisili di desa itu sudah dihapus dari Permendagri 27 jadi ini tidak ada lagi harus tinggal di desa itu. Jadi ini sudah WNI, yang jelas Warga Negara Indonesia, itu sudah menjadi syarat sekarang", sambungnya.
Untuk kelengkapan administrasi yakni KTP, surat pernyataan bertakwa, pernyataan memegang teguh mengamalkan Pancasila dan UUD, ijazah pendidikan yang dilegalisir, akte lahir, surat keterangan berbadan sehat serta surat permohonan menjadi perangkat desa.
"Mekanismenya itu semuanya dilakukan di desa dibentuk tim penjaring dan tim penyaring, kemudian kalau sudah ada masyarakat kita yang mendaftar maka dilakukanlah penyaringannya dengan melihat yang pertama prioritasnya pendidikan, pengalaman bekerja, kompetensi yang mendukung kemudian usia", terangnya.
Setelah tahapan penyaringan dilaksanakan, desa akan meminta rekomendasi dari camat, selanjutnya ditingkatkan rekomendasi bupati melalui dinas PMD PPA.
"Kami naikkanlah ke Bupati kemudian bupati dengan segala regulasi melihat apakah sudah sesuai, maka diterima atau ditolak oleh bupati diserahkanlah ke desa, kalau ditolak lakukan lagi penjaringan dan penyaringan, kalau rekomendasi diterima dilakukanlah peng SK an dan pelantikan", sambungnya.
Menyikapi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, Kadis Raffles Gultom menyebutkan masyarakat dapat menggunakan masa sanggah.
"Jika ada masyarakat kita yang merasa tidak puas dengan hasilnya, maka masa sanggah itu bisa kita buat untuk menganalisa apakah proses nya itu sesuai dengan regulasi. Masa sanggah itu ada 3 hari", pungkasnya. (Des)
MEDAN Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga Aceh membuat publik m
News
Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
kota
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara.
News
sumut24.co Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik
kota
Mohd Tondi Rais Lubis Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
kota
MENJAGA BUMI, MENJAGA REPUBLIK PIDATO PRABOWO, KEDAULATAN EKONOMI, DAN MASA DEPAN INDONESIA HIJAU Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral I
News
Medan Aroma panas di lingkaran elite Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyeruak ke publik. Proyek pembangunan gedung senilai fan
News
Pemilihan Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Gaharu Disorot, Warga Nilai Proses Terkesan Dipaksakan
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota