Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
kota
Baca Juga:
- Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara, Langkah Tegas Penegakan Hukum Sesuai Aturan Berlaku
- Alasan Tanah Mengandung Zat Asam Tinggi, 20 Ribu Bibit Bantuan Kemenhut Hilang, Warga Sorot Pelanggaran Hukum dan Manipulasi Data
- Implementasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Di Sosialisasikan Pemko Tanjungbalai
Deli Serdang - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa Bandara.
Selain pelayanan dari segi fasilitas yang ada, Bandara Kualanamu juga menerapkan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal di Bandara.
Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di Bandara dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas. Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan.
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui telepon dengan menghubungi 061-88880300. Ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi. Selasa (15/10/2024).
Barang hilang atau tertinggal yang dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat Bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas Bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Adapun barang hilang atau tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di Bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait.
Pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.
Prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.
PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods), masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam.rel
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
kota
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, memimpin rangkaian kegiatan Bhakti Sosial Keagama
News
Medan sumut24.co Kawasan Pasar Kampung Lalang di Kecamatan Medan Sunggal sering terlihat semrawut dan macet, jadi sorotan tajam karena akt
kota
sumut24.co ASAHAN , Sebanyak 16 relawan Satuan Pelayanan Pemenangan Gizi (SPPG) Mekar Sari di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, meras
News
Bupati Gus Irawan Dorong Kajian Batang Toru Jadi Kebijakan Nyata Pascabencana
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Negeri Medan (UNIMED), Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd., secara resmi mengukuhkan seluruh mahasiswa ba
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si mengatakan kemampuan berkomunikasi menjadi
kota
sumut24.co SERGAI, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumatera Utara menggelar kegiatan Penanaman Tanaman Pohon Pelindung d
News
sumut24.co Nias BaratPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) gun
Umum
sumut24.co NiasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias Barat memb
Umum