Sabtu, 19 September 2026

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara, Langkah Tegas Penegakan Hukum Sesuai Aturan Berlaku

Administrator - Selasa, 04 Agustus 2026 13:37 WIB
Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 120 Perkara, Langkah Tegas Penegakan Hukum Sesuai Aturan Berlaku
Sumut24.co
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Ismono, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran, musnahkan barang bukti
sumut24.co -ASAHAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan hari ini, Selasa (4/8/2026), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka di halaman gudang Kompos milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Ismono, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran, diikuti perwakilan Kepolisian Resor Asahan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asahan, serta sejumlah undangan lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merujuk secara tegas pada seperangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain, Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang pengelolaan, penyimpanan, hingga pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah dan peraturan teknis lainnya terkait penanganan limbah berbahaya, bahan terlarang, serta barang bukti yang berpotensi merugikan kesehatan dan lingkungan.


Kajari Asahan, Mochamad Ismono, S.H., M.H. menegaskan bahwa pelaksanaan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan wujud nyata pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bukti komitmen menjaga transparansi penegakan hukum di hadapan masyarakat.

"Pemusnahan ini hanya boleh dilakukan terhadap barang bukti yang putusan pengadilannya sudah mutlak dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Semua langkah yang kami ambil hari ini telah melalui verifikasi berulang kali agar sepenuhnya patuh pada aturan hukum yang berlaku," ujarnya saat memberikan sambutan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara, yang meliputi 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus. Rincian pengelompokan perkara tersebut adalah, 70 perkara bidang narkotika, 22 perkara bidang orang dan harta benda (Oharda), 27 perkara bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibum), 1 perkara pelanggaran ketentuan cukai.

Dari sektor narkotika saja, jumlah yang dimusnahkan mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi sebanyak 36,82 gram, serta ganja seberat 435,15 gram. Selain itu, dimusnahkan pula berbagai barang bukti lain berupa vape, telepon genggam, senjata tajam, dompet, alat hisap, timbangan elektrik, uang palsu, alat pemanen kelapa sawit, 60 jenis obat-obatan, 292 kemasan makanan olahan, 3 kemasan makanan beku, 29 produk makanan dan minuman kemasan, serta 97 kotak obat-obatan.


Sesuai jenis dan sifat barangnya, proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda-beda namun terukur, yakni dibakar, dihancurkan dengan mesin penghancur, hingga direbus. Hal ini dilakukan guna menjamin seluruh barang bukti benar-benar musnah, rusak total, dan sama sekali tidak memiliki nilai kegunaan serta tidak berpotensi disalahgunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala. Ini adalah bentuk akuntabilitas lembaga kejaksaan kepada masyarakat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan proses hukum dikelola dengan benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan", pungkas Kajari Asahan.

Acara pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir, yang menjadi bukti sah pertanggungjawaban secara administrasi maupun hukum atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada jalan lain bagi barang bukti selain dimusnahkan sesuai putusan hukum yang telah berlaku tetap. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Posko Satgas HKTI Asahan Dihancurkan Paksa, Dua Petani Dianiaya dan Dilarikan ke RS
Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Bersama Pemda Se-Sumut
Bimtek 177 Desa Asahan Diduga Sarat Mark-Up, LSM Sebut Lembaga Penyelenggara Raup Miliaran Rupiah dari Dana Desa
Patroli Sergap Polres Asahan Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari, 10 Remaja dan Sajam Diamankan
Bupati Asahan Terima Kunjungan Satgas PRR Pusat, Perkuat Sinergi Percepat Pemulihan Pascabencana
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
komentar
beritaTerbaru