Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
kota
Baca Juga:
- Putri Batak Banggakan Dunia Pendidikan Labuhanbatu, Siswa SD Kelas 1 Ikuti Kompetisi Matematika Sains Asia di Malaysia
- Di Dalam Lapas Labuhanbilik Peredaran Narkoba Eksis, Satres Narkoba Gercep
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
Medan I SUMUT24.co
Puluhan massa manamakan dirinya Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI,demo ke Kantor Kejati Sumut meminta Kejatisu agar segera memeriksa dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu 2022 senilai Rp 2,6 Milyar, sewaktu dipimpin M Safrin yang sekarang menjabat Kadis Lingkungan Hidup Kab Labuhan Batu, Selasa (16/7).
Koordinator Aksi Jari Yurianda bersama Korlab Ricky Dalimunte dalam orasinya mengatakan,adanya dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Labuhanbatu T.A 2022 yang saat itu dipimpin oleh Ir. M. Safrin, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labuhanbatu, diminta untuk segera diusut dengan memeriksa M Safrin. sebagaimana Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 2.621.187.096,32 sesuai dengan temuan LHP-BPK Nomor : 79/LHP/XVIII.MDN/12/2022 Perwakilan Sumatera Utara.
Atas permasalahan tersebut kami meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan Kontraktor/Rekanan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022, Meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan pengakapan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan Kontraktor/Rekanan yang diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022 sehingga merugikan negara sebesar Rp. 2.621.187.096,32, kemudian Meminta kepada Kajati Sumut agar kiranya meminta penjelasan terhadap BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait kerugian negara dalam 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp. 2.621.187.096,32 dan . Meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar merekomendasi hasil temuan kerugian negara di Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu TA.2022 agra diproses secara hukum, Meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar tidak tebang pilih untuk merekomendasi untuk diproses secara hukum serta Meminta keapada Plt. Bupati Labuhanbatu agar kiranya mencopot Ir. M. Safrin, M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, karena diduga telah melakukan korupsi secara berjamaah, ucapnya.
usai membacakan tuntutan aksinya massa JARI meninggalkan kantor Kejatisu dengan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. red2
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
kota
sumut24.co Deliserdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepa
News
sumut24.co Deliserdang, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co Labuhanbatu , Sarana dan prasarana Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara telah diti
News
sumut24.co ASAHAN, Menyambut semangat tahun ajaran baru, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H
News
AMPERAKSU Demo Kanwil Kemenag Sumut, Desak Pemecatan ASN PPPK Berinisial RRF
kota
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.
kota
sumut24.co SIBOLANGIT, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam upacara penyalaan Api Unggun Jambore Daerah (Ja
News
sumut24.co ASAHAN, Nama Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembal
kota
sumut24.co MedanPagelaran PRSU yang diadakan Pemprov Sumut mulai 3 Juli 2026 sampai 2 Agustus 2026 membuat para pelaku UMKM mendapat tempa
Ekbis