Minggu, 18 Oktober 2026

JARI Minta Kejatisu Periksa M Safrin diduga Terlibat Korupsi Rp 2,6 Milyar di Dinas PUPR Labuhan Batu

Administrator - Selasa, 16 Juli 2024 20:22 WIB
JARI Minta Kejatisu Periksa M Safrin diduga Terlibat Korupsi Rp 2,6 Milyar di Dinas PUPR Labuhan Batu
Istimewa
Baca Juga:

Medan I SUMUT24.co
Puluhan massa manamakan dirinya Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI,demo ke Kantor Kejati Sumut meminta Kejatisu agar segera memeriksa dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu 2022 senilai Rp 2,6 Milyar, sewaktu dipimpin M Safrin yang sekarang menjabat Kadis Lingkungan Hidup Kab Labuhan Batu, Selasa (16/7).

Koordinator Aksi Jari Yurianda bersama Korlab Ricky Dalimunte dalam orasinya mengatakan,adanya dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Labuhanbatu T.A 2022 yang saat itu dipimpin oleh Ir. M. Safrin, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labuhanbatu, diminta untuk segera diusut dengan memeriksa M Safrin. sebagaimana Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 2.621.187.096,32 sesuai dengan temuan LHP-BPK Nomor : 79/LHP/XVIII.MDN/12/2022 Perwakilan Sumatera Utara.
Atas permasalahan tersebut kami meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan Kontraktor/Rekanan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022, Meminta kepada Kajati Sumut agar melakukan pengakapan terhadap Ir. M. Safrin, M.Si, PPK dan Kontraktor/Rekanan yang diduga diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022 sehingga merugikan negara sebesar Rp. 2.621.187.096,32, kemudian Meminta kepada Kajati Sumut agar kiranya meminta penjelasan terhadap BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait kerugian negara dalam 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp. 2.621.187.096,32 dan . Meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar merekomendasi hasil temuan kerugian negara di Dinas PUPR Kab. Labuhanbatu TA.2022 agra diproses secara hukum, Meminta kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara agar tidak tebang pilih untuk merekomendasi untuk diproses secara hukum serta Meminta keapada Plt. Bupati Labuhanbatu agar kiranya mencopot Ir. M. Safrin, M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, karena diduga telah melakukan korupsi secara berjamaah, ucapnya.
usai membacakan tuntutan aksinya massa JARI meninggalkan kantor Kejatisu dengan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
FABEM DAN GABUNGAN ORMAS KEPUNG KPK: BONGKAR DUGAAN MAFIA TANAH, DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA!
Sutrisno Pangaribuan: Jangan Hanya Geledah BPN! Kejatisu Harus Ungkap Dugaan Permainan Ganti Rugi Lahan Tol Medan–Binjai
Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
PUPR Kota Solok, Sumatera Barat,  Pantau Pembangunan Pasar Kuliner di Jalan Cengkeh
komentar
beritaTerbaru