Kamis, 05 Maret 2026

Tanpa Izin Disdik DS, Kepsek SMPN 3 Galang Boyong Siswa Perpisahan ke Parapat

Administrator - Rabu, 01 Mei 2024 16:47 WIB
Tanpa Izin Disdik DS, Kepsek SMPN 3 Galang Boyong Siswa Perpisahan ke Parapat
Istimewa


Deliserdang I Sumut24.co
Sekolah di Deliserdang baik tingkat SD dan SMPN adalah dibawah naungan Dinas Pendidikan, sehingga hikwal apapun itu harus minta izin ke Disdik ataupun Bupati, namun semua itu tak berlaku bagi sang Kepala Sekolah SMPN 3 Galang Kabupaten Deliserdang. Betapa tidak perbuatan Kepsek SMPN 3 Galang sudah keterlaluan,karena tanpa izin Dinas Pendidikan memboyong para siswa/i ke Kota Parapat dengan modus acara perpisahan kelas IX SMPN 3 Galang. Parahnya lagi akibat acara perpisahan di Parapat, para siswa/i kelas VII dan VIII harus diliburkan sehingga meresahkan para orang tua siswa.

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sangat keterlaluan itu Kepsek SMPN 3 Galang, karena meliburkan siswa sehingga berdampak kecerdasan siswa,ucapnya. Tindakan Kepsek tersebut jelas tak menghargai Pj Bupati termasuk kadisdik sehingga layak dipanggil dan dievaluasi jabatannya, karena dengan seenaknya meliburkan siswa demi berwisata, ucapnya.

Beberapa kalangan juga menilai bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Galang telah meremehkan Pj Bupati Deliserdang dan Kadisdik agar mengevakuasi Kepsek tersebut, kalau perlu dicopot dari jabatannya, ucap Joni Pemerhati Pendidikan Kabupaten Deliserdang.tim

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pastikan Layanan Pendidikan Optimal, Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Di Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Ada Bangunan Diduga Siluman Melanggar Perda dan Rugikan PAD Tanpa Izin PBG
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Alam.Termasuk PT AGINCOURT RESOURCES dari Sumut
komentar
beritaTerbaru