Kamis, 23 Oktober 2025

Tanpa Izin Disdik DS, Kepsek SMPN 3 Galang Boyong Siswa Perpisahan ke Parapat

Administrator - Rabu, 01 Mei 2024 16:47 WIB
Tanpa Izin Disdik DS, Kepsek SMPN 3 Galang Boyong Siswa Perpisahan ke Parapat
Istimewa


Deliserdang I Sumut24.co
Sekolah di Deliserdang baik tingkat SD dan SMPN adalah dibawah naungan Dinas Pendidikan, sehingga hikwal apapun itu harus minta izin ke Disdik ataupun Bupati, namun semua itu tak berlaku bagi sang Kepala Sekolah SMPN 3 Galang Kabupaten Deliserdang. Betapa tidak perbuatan Kepsek SMPN 3 Galang sudah keterlaluan,karena tanpa izin Dinas Pendidikan memboyong para siswa/i ke Kota Parapat dengan modus acara perpisahan kelas IX SMPN 3 Galang. Parahnya lagi akibat acara perpisahan di Parapat, para siswa/i kelas VII dan VIII harus diliburkan sehingga meresahkan para orang tua siswa.

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sangat keterlaluan itu Kepsek SMPN 3 Galang, karena meliburkan siswa sehingga berdampak kecerdasan siswa,ucapnya. Tindakan Kepsek tersebut jelas tak menghargai Pj Bupati termasuk kadisdik sehingga layak dipanggil dan dievaluasi jabatannya, karena dengan seenaknya meliburkan siswa demi berwisata, ucapnya.

Beberapa kalangan juga menilai bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Galang telah meremehkan Pj Bupati Deliserdang dan Kadisdik agar mengevakuasi Kepsek tersebut, kalau perlu dicopot dari jabatannya, ucap Joni Pemerhati Pendidikan Kabupaten Deliserdang.tim

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Era Digital Tanpa Etika, Bahaya! Ini Wejangan PWI Tabagsel untuk Pelajar Sidimpuan dalam JMSI Tabagsel Go To School
PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip Pada Perayaan HUT ke-80 TNI di Medan
Terindikasi Kasus Korupsi Proyek Pemko Medan, Alexander Sinulingga Hindari Konfrensi Pers
Izin PBG Villa De Sani Jln Psr 2 Barat Ujung Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan Dipertanyakan
FKIB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan CMT dan Pungli PPPK di Labuhanbatu Utara
Kasus Korupsi Pendidikan: Eks Kadisdik Batubara Dipenjara 1 tahun 4 Bulan, Terdakwa DPO Divonis 72 bulan.
komentar
beritaTerbaru