Minggu, 20 Juli 2025

Tanpa Izin Disdik DS, Kepsek SMPN 3 Galang Boyong Siswa Perpisahan ke Parapat

Administrator - Rabu, 01 Mei 2024 16:47 WIB
Tanpa Izin Disdik DS, Kepsek SMPN 3 Galang Boyong Siswa Perpisahan ke Parapat
Istimewa


Deliserdang I Sumut24.co
Sekolah di Deliserdang baik tingkat SD dan SMPN adalah dibawah naungan Dinas Pendidikan, sehingga hikwal apapun itu harus minta izin ke Disdik ataupun Bupati, namun semua itu tak berlaku bagi sang Kepala Sekolah SMPN 3 Galang Kabupaten Deliserdang. Betapa tidak perbuatan Kepsek SMPN 3 Galang sudah keterlaluan,karena tanpa izin Dinas Pendidikan memboyong para siswa/i ke Kota Parapat dengan modus acara perpisahan kelas IX SMPN 3 Galang. Parahnya lagi akibat acara perpisahan di Parapat, para siswa/i kelas VII dan VIII harus diliburkan sehingga meresahkan para orang tua siswa.

Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sangat keterlaluan itu Kepsek SMPN 3 Galang, karena meliburkan siswa sehingga berdampak kecerdasan siswa,ucapnya. Tindakan Kepsek tersebut jelas tak menghargai Pj Bupati termasuk kadisdik sehingga layak dipanggil dan dievaluasi jabatannya, karena dengan seenaknya meliburkan siswa demi berwisata, ucapnya.

Beberapa kalangan juga menilai bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Galang telah meremehkan Pj Bupati Deliserdang dan Kadisdik agar mengevakuasi Kepsek tersebut, kalau perlu dicopot dari jabatannya, ucap Joni Pemerhati Pendidikan Kabupaten Deliserdang.tim

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IWBKB Audiensi ke Dinas Pendidikan Deli Serdang, Dorong Sinergi dan Transparansi Pendidikan
Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Geruduk Dinas Pendidikan, Tuntut Copot Kepala SMPN 1 Beringin dan Usut Dugaan Intimidasi Korban
Melesat SAT SET: Inspirasi Tanpa Batas  JNE, Teruslah Mengabdi untuk Negeri
AMRB Akan Turun Aksi di Kejati Sumut, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp976 Juta di Labura
Polisi Gerebek Rumah Temukan Puluhan Motor Diduga Tanpa Dokumen
GMPN Sumut Desak Kejati Tangkap Oknum Pelaku Pungli 30% Tunjangan Dacil di Nias Selatan
komentar
beritaTerbaru