Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
sumut24.co MedanPembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi me
kota
Baca Juga:Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pra peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan seorang anak sebagai pelaku tindak pidana oleh Polsek Medan Barat. Sidang tersebut berlangsung pada, Kamis (5/2/2026) di Ruang Cakra 9 PN Medan.
- DPC AWI Kota Medan Angkat Bicara Terkait Pengunjung THM Helen's Bergelimpangan, Busor : Jangan Diabaikan dan Harus Ditangani
- Mantan Ketua, Bambang Siswanto dan Agus Ramanda Jelaskan Raibnya Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan
- Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Minta Penanganan Kasus Hukum Jangan Dianginkan
Perkara pra peradilan ini terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Mdn, diajukan oleh Rawino selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Edy Gusnaidi, S.H. dan Agung Prasetyo, S.H melawan Polda Sumatera Utara sebagai Termohon I, Polrestabes Medan sebagai Termohon II, dan Polsek Medan Barat sebagai Termohon III. Adapun objek gugatan adalah penetapan anak berinisial DBS (anak dari Rawino) sebagai anak pelaku.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Asad Rahim Lubis, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Febriyandi Ginting, S.H., M.H.. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Edy Gusnaidi, S.H. dan Agung Prasetyo, S.H. dari Kantor Hukum Grha Advokat Indonesia hadir, sementara ketiga termohon tidak menghadiri sidang.
Permohonan pra peradilan ini didaftarkan pada 29 Januari 2026. Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penetapan Anak Pelaku Nomor S.Tap/76/XII/Res.1.6/2025/Reskrim tertanggal 18 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Barat.
Selain itu, pemohon juga meminta agar seluruh tindakan penyidikan lanjutan dinyatakan tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, memulihkan hak pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Edy Gusnaidi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Andika Charlie pada 5 November 2024 di Polsek Medan Barat, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada 3 November 2024 di wilayah Kecamatan Medan Barat.
Namun, menurut Edy, peristiwa tersebut sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan oleh Junara Alberto P. Hutahaean ke Polrestabes Medan pada 3 November 2024. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3115/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan tersebut, Andika Charlie justru telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/59/V/RES.1.6./2025 Reskrim oleh Polrestabes Medan pada 7 Mei 2025. Selain Andika Charlie, satu orang lainnya bernama Chintya juga ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO ) Nomor: DPO/59/V/RES.1.6./2025 Reskrim dalam perkara yang sama.
"Ini yang menjadi dasar kami mengajukan pra peradilan. Ketika pihak pelapor dalam laporan di Polsek Medan Barat justru sudah berstatus tersangka dan DPO dalam laporan sebelumnya, maka penetapan anak sebagai pelaku perlu diuji keabsahannya," ujar Edy.
Ia juga menyoroti aspek pembuktian dalam penetapan anak pelaku. Menurutnya, alat bukti berupa visum et repertum yang diajukan oleh pelapor diduga tidak sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan, sementara keterangan saksi utama juga berasal dari pihak yang berstatus DPO, sehingga tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Edy menyebut penyidik yang menangani perkara di Polsek Medan Barat diduga tidak memiliki sertifikat penyidik anak, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga keabsahan penetapan status anak pelaku patut dipertanyakan secara hukum.
Pihak pemohon berharap Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan putusan yang adil dengan mengedepankan keadilan restoratif, agar penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan di luar peradilan pidana formal, demi melindungi masa depan dan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sidang pra peradilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pemanggilan terhadap seluruh termohon.
Terpisah, Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Sianturi dikonfirmasi awak media via pesan Whatsaap di nomor 0813612613xx, pada Minggu (8/2/2026) terkait diduga Polsek Medan Barat digugat Pra Peradilan (Prapid) telah menetapkan seorang anak di bawah umur menjadi tersangka, belum berkomentar.(W02)
sumut24.co MedanPembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi me
kota
sumut24.co Deliserdang, Teror kriminal kembali mencabik rasa aman warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Aksi perampokan brutal
News
sumut24.co ,Deliserdang, Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ke67 di SMP Negeri 2 Beringin menghadirkan nuansa yang lebih ref
News
MEDAN Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026, isu kesejahteraan guru kembali mencuat ke permukaa
News
Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May
News
Menambal Celah di Tanah Suci Orkestrasi Asta Cita Menjaga Marwah Bangsa Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDNStaf
News
sumut24.co ASAHAN, Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 di Kabupaten Asahan berlangsung sukses, aman, dan tertib. Ac
News
Emansipasi Di Hari Buruh KartiniKartini Sumut Sukses Nahkodai Perayaan May Day 2026
News
sumut24.co Deli Serdang, Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang bayi berusia
News
Supri Ardi Dorong Literasi AI untuk Pengembangan UMKM di Era Digital
kota