Selasa, 28 Juli 2026

Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga

Administrator - Selasa, 28 Juli 2026 22:12 WIB
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas resmi menyerahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana peredaran rokok ilegal beserta seluruh barang bukti kepada Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin (27/7/2026) malam.

Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa penyidikan tindak pidana di bidang cukai menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan bahwa seluruh proses serah terima berkas perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur.

"Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua laporan polisi terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bea Cukai Sibolga untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polres Padang Lawas dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut.

Pengungkapan pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Sementara penindakan kedua dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Padang Lawas dalam menindak peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal.

Proses pelimpahan perkara ke Kantor Bea Cukai Sibolga dilakukan oleh tiga personel Satreskrim Polres Padang Lawas, yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan.

Ketiganya menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.

Menurut AKP Irwansah Sitorus, seluruh rangkaian penyerahan berjalan dengan tertib tanpa kendala.

"Proses serah terima berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Setelah pelimpahan ini, penanganan hukum serta penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," jelasnya.

Polres Padang Lawas menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.

Selain itu, peredaran produk tanpa pita cukai maupun pita cukai yang disalahgunakan juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Karena itu, Polres Padang Lawas memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya melalui sinergi dengan instansi terkait.

Di akhir keterangannya, AKP Irwansah Sitorus mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi dapat disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Padang Lawas atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Kos di Kawasan Medan Labuhan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan.
Gebrakan Perdana Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky! Kurang Dua Pekan, 5 Kasus Narkoba Berhasil Dibongkar
Heboh! 31 Motor Diduga Hasil Penadahan Disita Polres Padang Lawas, Mayoritas Tanpa Plat Nomor
Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
komentar
beritaTerbaru