Sapi–Pisang di Garis Batas: Ketika Kedaulatan Bertemu Kemanusiaan
SapiPisang di Garis Batas Ketika Kedaulatan Bertemu Kemanusiaan Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanMaha
Politik
Baca Juga:
Medan - Analisis terhadap dokumen anggaran daerah Kota Medan menunjukkan bahwa kebijakan fiskal kota didasarkan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Penyusunan peraturan perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk melakukan pergeseran anggaran antarobjek belanja guna mendukung kelancaran operasional dan pelaksanaan program kerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran 2026. Dari sisi makro, perubahan ini bergulir dalam kerangka postur APBD Kota Medan yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan nilai belanja daerah mencapai Rp6.900.214.620.675,00.
Secara administratif, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2026 menetapkan bahwa rincian penjabaran APBD didistribusikan ke dalam empat lampiran utama. Lampiran I berisi Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Lampiran II memuat rincian sektoral APBD berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Sementara itu, Lampiran III dan IV masing-masing merinci daftar penerima hibah dan bantuan sosial berupa uang.
Terdapat batasan teknis yang penting untuk dicatat dalam kajian dokumen ini. Salinan dokumen digital Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2026 yang diunggah hanya menampilkan lembar penjelas hingga Halaman 10 yang berisi sebagian dari Lampiran I. Halaman-halaman selanjutnya yang memuat Lampiran II hingga Lampiran IV tidak terekam atau kosong. Akibatnya, rincian anggaran belanja langsung yang dialokasikan khusus untuk satuan kerja organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tidak dapat ditelusuri secara langsung melalui Lampiran II. Meskipun demikian, data komprehensif mengenai pendanaan fungsi pendidikan tetap dapat diidentifikasi secara akurat melalui pos-pos pendapatan transfer pemerintah pusat yang diarahkan (earmarked) untuk program pendidikan di Kota Medan dalam Lampiran I. Sebaliknya, untuk urusan kebudayaan, dokumen ini tidak menampilkan alokasi pendapatan transfer khusus, mengindikasikan bahwa program kebudayaan didanai sepenuhnya menggunakan kapasitas fiskal umum daerah seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Dana Alokasi Umum (DAU) tidak ditentukan penggunaannya, yang rincian belanjanya berada di Lampiran II yang hilang.
Identifikasi dan Akumulasi Anggaran Pendidikan dalam Lampiran I
Berdasarkan hasil penelaahan menyeluruh terhadap sisa tabel Lampiran I yang termuat pada halaman 9 dan 10 dokumen yang diunggah, seluruh data keuangan terkait program pendidikan nasional yang disalurkan melalui mekanisme transfer pusat ke daerah berhasil diidentifikasi. Komponen ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang mencakup dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan dana tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Rincian pos pendapatan transfer khusus sektor pendidikan di Kota Medan Tahun Anggaran 2026 disajikan secara terperinci pada tabel berikut:
Kode Rekening: 4.2.01.08.002.00004.
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAU yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Pendidikan.
Sebelum Perubahan (Rp): 14.684.899.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 14.684.899.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00026.
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Dana BOSP - BOS Reguler.
Sebelum Perubahan (Rp): 268.369.000.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 268.369.000.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00027.
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Dana BOSP - BOS Kinerja.
Sebelum Perubahan (Rp): 3.025.000.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 3.025.000.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00028.
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Dana BOSP - BOP PAUD Reguler.
Sebelum Perubahan (Rp): 11.937.700.00
Sesudah Perubahan (Rp) : 11.937.700.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00029.
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Dana BOSP - BOP PAUD Kinerja.
Sebelum Perubahan (Rp): 82.500.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 82.500.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00030 .
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Dana BOSP - BOP Kesetaraan Reguler.
Sebelum Perubahan (Rp): 8.308.670.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 8.308.670.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00031.
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Dana BOSP - BOP Kesetaraan Kinerja.
Sebelum Perubahan (Rp): 225.000.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 225.000.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00036 .
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Tunjangan Guru ASN Daerah - Tunjangan Profesi Guru.
Sebelum Perubahan (Rp): 228.362.802.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 228.362.802.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Kode Rekening: 4.2.01.09.002.00037.
Uraian Pos Anggaran Pendapatan Transfer Khusus Pendidikan: DAK Non Fisik - Tunjangan Guru ASN Daerah - Tambahan Penghasilan Guru.
Sebelum Perubahan (Rp): 357.000.000.
Sesudah Perubahan (Rp) : 357.000.000.
Selisih Perubahan (Rp): 0.
Guna mengetahui total dukungan anggaran pertolongan operasional dan peningkatan mutu guru dari pusat ke Kota Medan, dilakukan perhitungan akumulasi matematika dari seluruh pos anggaran sektoral di atas.
Formulasi penggabungan nilai nominal rupiah tersebut dapat dituliskan secara matematis sebagai berikut:
- Total Anggaran Pendidikan = DAU Pendidikan + BOS Reguler + BOS Kinerja + BOP PAUD Reguler + BOP PAUD Kinerja+BOP Kesetaraan Reguler + BOP Kesetaraan Kinerja + Tunjangan Profesi Guru + Tambahan Penghasilan Guru.
- Dengan mensubstitusikan nilai nominal dari masing-masing pos anggaran di atas, didapatkan perhitungan sebagai berikut:
- *Total Anggaran Pendidikan=* 14.684.899.000 + 268.369.000.000 + 3.025.000.000 + 11.937.700.000 + 82.500.000 + 8.308.670.000 + 225.000.000 + 228.362.802.000 + 357.000.000
- *Total Anggaran Pendidikan=* 535.352.571.000
Melalui hasil penjumlahan tersebut, diperoleh nilai total anggaran fungsi pendidikan dari pos pendapatan transfer di dalam dokumen terunggah sebesar *Rp535.352.571.00* (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).
Analisis data menunjukkan bahwa semua pos transfer bidang pendidikan tersebut mencatatkan nilai selisih sebesar Rp0. Hal ini memberikan indikasi kuat bahwa kebijakan Perubahan Kedua APBD TA 2026 yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2026 difokuskan pada pergeseran internal belanja operasional daerah tanpa melakukan restrukturisasi terhadap pagu dana transfer pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat. Dengan demikian, keberlangsungan pendanaan operasional dasar sekolah dan kesejahteraan guru tetap terjamin sesuai rencana induk anggaran tahun berjalan.
*Dinamika Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan*
Meskipun keterbatasan lembaran fisik membatasi visualisasi rincian belanja langsung pada Lampiran II, eksistensi dan aktivitas riil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada tahun anggaran 2026 terdokumentasikan secara baik melalui data publik eksternal yang terintegrasi. Secara kelembagaan, instansi ini dipimpin oleh *Benny Sinomba Siregar, S.E., M.A.P.,* selaku Kepala Dinas, yang memimpin perumusan langkah strategis untuk mengeksekusi visi misi pembangunan Kota Medan periode 2025 - 2030. Fokus utama kedinasan adalah menyelaraskan program kerja tahunan dengan visi Wali Kota Medan untuk mewujudkan kota yang "BERTUAH" (Inklusif, Maju, dan Berkelanjutan) dengan salah satu pilar utama meningkatkan pelestarian budaya lokal serta menyediakan pelayanan publik yang ramah, cepat, dan efektif.
Guna mewujudkan visi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan telah merancang Rencana Kerja (Renja) APBD 2026 yang difinalisasi pada tanggal 18 Mei 2026. Penyusunan Renja ini dikuatkan melalui pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2026 guna mempersiapkan program kerja tahun berikutnya secara transparan dan akuntabel. Langkah penyusunan rencana operasional daerah ini juga diimbangi dengan upaya memperkuat akuntabilitas instansi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam operasional harian, pimpinan dinas secara aktif menekankan pentingnya pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan tahun 2026. Rapat kerja tematik diselenggarakan pada akhir Januari 2026 untuk membedah tantangan mutu dan aksesibilitas pendidikan di Kota Medan. Selain itu, komitmen dinas dalam meningkatkan kompetensi profesional guru diwujudkan melalui kemitraan strategis, seperti pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan kurikulum dan perencanaan pembelajaran bagi guru sekolah menengah pertama (SMP) yang diselenggarakan pada awal Juni 2026 bekerja sama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara. Kedisplinan aparatur sipil negara di lingkungan dinas juga dikendalikan secara ketat, terbukti dengan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan pasca-libur tahun baru pada awal Januari 2026.
Penyelarasan urusan kebudayaan di dalam struktur organisasi instansi ini juga berjalan sangat dinamis. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sukses bertindak sebagai eksekutor festival budaya tahunan berskala besar, termasuk perhelatan Thaipusam Medan Street Festival pada awal Februari 2026 serta koordinasi kegiatan religi dan budaya lokal seperti Petang Belimau dan Megang Puasa dalam menyambut bulan suci Ramadan. Integrasi urusan kebudayaan dengan pendidikan dasar ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelestarian adat istiadat setempat tidak hanya berjalan sebagai tontonan pariwisata, melainkan meresap ke dalam penguatan karakter siswa di lembaga pendidikan dasar formal Kota Medan.
*Implikasi Kebijakan Fiskal terhadap Manajemen Pendidikan dan Kebudayaan*
- *Pengaruh Dominan Pendanaan Berbasis Transfer Pusat:* Komposisi fiskal yang didominasi oleh dana transfer pusat sebesar Rp535,35 miliar menegaskan peran krusial pemerintah pusat dalam stabilitas makro pendidikan Kota Medan. Anggaran BOS Reguler sebesar Rp268,36 miliar dan BOP PAUD serta BOP Kesetaraan memastikan operasional harian seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kota Medan tetap berjalan tanpa hambatan likuiditas. Namun, tingginya ketergantungan ini juga membawa konsekuensi berupa terbatasnya keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan manuver fiskal dalam membiayai program pendidikan inovatif yang bersifat lokal jika tidak didukung oleh peningkatan PAD secara signifikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dituntut untuk menjaga kepatuhan pelaporan keuangan serta pemenuhan syarat salur secara ketat agar tidak mengganggu siklus pencairan dana triwulanan dari kas negara.
- *Sistem Insentif melalui Alokasi Berbasis Kinerja:* Adanya pos penganggaran BOS Kinerja sebesar Rp3,02 miliar, BOP PAUD Kinerja sebesar Rp82,5 juta, dan BOP Kesetaraan Kinerja sebesar Rp225 juta mencerminkan adopsi skema insentif kerja (merit-based funding) oleh pemerintah daerah. Pendanaan ini tidak lagi didistribusikan secara merata berdasarkan jumlah siswa, melainkan ditujukan bagi satuan pendidikan yang dinilai mampu menaikkan mutu belajarnya berdasarkan penilaian rapor pendidikan nasional atau pencapaian prestasi tertentu. Mekanisme ini menciptakan iklim kompetisi positif di antara sekolah-sekolah di Kota Medan dan menuntut dinas pendidikan untuk bertindak sebagai fasilitator peningkatan mutu sekolah marginal agar dapat mengakses dana kinerja serupa pada masa mendatang.
- *Sinkronisasi Tunjangan Guru dan Kapasitas Sumber Daya Manusia:* Pengalokasian anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp228,36 miliar serta Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) sebesar Rp357 juta merupakan bagian terbesar kedua dari ekosistem transfer pendidikan di Kota Medan. Besarnya nilai ini memerlukan manajemen kepegawaian yang presisi agar hak kesejahteraan tersebut berdampak linier terhadap kualitas pengajaran. Kebijakan ini diselaraskan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang akselerasi kapasitas pegawai melalui jalur tugas belajar formal. Melalui regulasi tugas belajar yang selektif dan akuntabel ini, guru-guru di bawah naungan dinas memiliki kepastian hukum untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya tanpa kehilangan jabatan fungsionalnya, sehingga mempercepat peningkatan indeks profesionalitas pendidik yang berujung pada peningkatan mutu SPM Pendidikan Kota Medan.
- *Penyelarasan Pembangunan Karakter Berbasis Kebudayaan Lokal:* Penggabungan tugas pokok fungsi kebudayaan ke dalam satu atap instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan memberikan keunggulan taktis dalam mengimplementasikan visi Wali Kota Medan untuk mewujudkan kota yang berbudaya. Walaupun porsi DAK atau transfer spesifik untuk kebudayaan tidak tampak dalam Lampiran I peraturan ini, koordinasi anggaran operasional internal dinas diarahkan untuk menyokong program pelestarian budaya daerah. Kegiatan kebudayaan seperti Thaipusam Medan Street Festival tidak hanya diselenggarakan sebagai agenda seremonial pariwisata daerah, melainkan dimanfaatkan secara pedagogis oleh dinas untuk melatih toleransi, menumbuhkan jiwa kebinekaan global, serta menjadi laboratorium sosial budaya langsung bagi para siswa sekolah dasar dan menengah di Kota Medan.
*Langkah Strategis Pengelolaan Anggaran Daerah*
- *Penguatan Akuntabilitas Penyerapan BOSP dan TPG:* Mengingat akumulasi anggaran transfer khusus pendidikan menyentuh angka lebih dari setengah triliun rupiah, prioritas utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan adalah memitigasi risiko administrasi penyaluran. Dinas disarankan untuk mengoptimalkan sinergi dengan BPMP Provinsi Sumatera Utara dalam hal peningkatan pemahaman kepatuhan pajak sekolah serta penguatan kapasitas kepala sekolah dalam pengelolaan kas berbasis sistem informasi digital guna menghindari keterlambatan penyerapan dana operasional sekolah.
- *Akselerasi Kinerja Mutu Sekolah Non-Penerima Insentif:* Pemerintah Kota Medan melalui kedinasan terkait perlu menyusun peta jalan pembinaan khusus bagi satuan pendidikan yang belum berhasil memperoleh alokasi BOS Kinerja maupun BOP Kinerja. Fokus pembinaan diarahkan pada pembenahan aspek-aspek minor dalam rapor pendidikan sekolah, terutama pada indikator literasi, numerasi, dan iklim kebinekaan, agar seluruh sekolah di Kota Medan secara bertahap memenuhi kriteria penerima dana insentif mutu dari pemerintah pusat pada tahun anggaran berikutnya.
- *Harmonisasi Regulasi Tugas Belajar Pendidik:* Badan Kepegawaian Daerah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan direkomendasikan untuk segera merancang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 15 Tahun 2026 khusus bagi profesi guru. Program beasiswa atau penugasan belajar mandiri harus diprioritaskan untuk bidang studi yang masih kekurangan guru spesialis berkeahlian tinggi, guna memastikan bahwa investasi belanja tunjangan profesi pendidik yang mencapai ratusan miliar rupiah sejalan dengan kualifikasi kompetensi formal yang mutakhir.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SapiPisang di Garis Batas Ketika Kedaulatan Bertemu Kemanusiaan Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanMaha
Politik
Jemaah Haji Kloter 09 di JamuWali Kota Solok dengan Masakan Minang di Asrama Haji
kota
AI MENIPU SAYA, JANGAN PERCAYA BUTA!
kota
Laporan Kajian Fiskal Alokasi Anggaran Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2026
kota
MEDAN Terungkapnya paket Belanja Tagihan Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kota Medan senilai Rp291.064.084.500 seba
Ekbis
Bekasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi tidak lagi menjadi satusa tun
News
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Medan Sumut24.co Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggara
News
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga DairiKabupaten Dairisumut24.co Dompe
News
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota