Kamis, 23 Juli 2026

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar

Administrator - Kamis, 23 Juli 2026 19:24 WIB
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Asumut24.co -ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuai dugaan ketidakberesan. Proyek yang dikelola Unit Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan ini dikerjakan CV. Wira Sena Mandiri pada tahun 2025, dan kini diduga jauh dari spesifikasi serta kesepakatan kontrak.

Baca Juga:
Dugaan penyimpangan mencuat ke permukaan setelah ditemukan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari keretakan konstruksi hingga ketidaksesuaian bahan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Sumatera II Medan, Antoni Siahaan mengakui pekerjaan di lapangan "tidak sempurna".

"Izin, kami tidak bisa mengatakan bahwasanya pekerjaan kami sempurna terkait masalah retak di lapangan. Kebetulan surat dari LSM maupun wartawan sudah sampai ke Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum. Kemungkinan besar pekerjaan ini akan segera diaudit," ujar Antoni saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026) di Kisaran.

Meski mengakui ketidaksempurnaan, Antoni menyatakan proyek telah selesai 100 persen dan tanggul sudah berfungsi mencegah banjir bagi warga sekitar. Ia juga menyebut mutu beton sudah sesuai spesifikasi dan diawasi konsultan pengawas, namun menolak menjelaskan lebih lanjut saat dimintai salinan RAB proyek tersebut.

Deretan dugaan penyimpangan di lapangan, Aktivis Muhammad Hudian Ambril yang melaporkan kasus ini ke pihak berwenang memaparkan rincian pelanggaran yang ditemukan. Pertama, mutu beton konstruksi Sistem Panel Serbaguna (SPS) yang seharusnya menggunakan spesifikasi K350 sesuai perjanjian kontrak ternyata tidak terpenuhi, terbukti dari banyaknya keretakan pada panel dan tiang penyangga.

Kedua, sambungan antar tiang panel juga tidak menggunakan beton mutu K350 sebagaimana disepakati. Ketiga, pekerjaan pengurukan dan pemadatan toping sepanjang 500 meter disinyalir tidak menggunakan material Base B setebal 20 cm sesuai ketentuan. Keempat, volume pemasangan SPS tidak sesuai daftar kuantitas dan harga dalam kontrak, serta penggunaan bahan bakar tidak sesuai ketentuan yang mewajibkan solar industri.

Pelanggaran hukum yang mengancam adalah pembayaran yang sudah dilakukan 100 persen atas proyek yang diduga banyak menyimpang ini dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Muhammad Hudian Ambril menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, hingga Pejabat Teknis Pembuat Komitmen (PPTK) diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 mengatur larangan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan Pasal 3 mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau memberikan keringanan.

Selain itu, pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kesepakatan kontrak, standar teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Laporan sudah diajukan, kasus dibawa ke tingkat lebih tinggi,
Muhammad Hudian Ambril telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Asahan pada 10 Juni 2026 lalu. Dalam laporannya, ia meminta pihak berwenang memeriksa CV. Wira Sena Mandiri, Kepala SDA BBWS Sumatera II Medan selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, beserta PPK dan PPTK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, MH membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Laporan sudah kami terima. Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus ini kami serahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Pihak pelapor juga meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti kasus ini secara serius, mengingat proyek ini masuk kategori strategis nasional. Kasus ini pun disorot mirip dengan kasus oknum Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang ditangkap tim intelijen Kejagung RI pada 5 Juni 2026 silam, yang juga terkait penyalahgunaan wewenang pada proyek-proyek BBWS Sumatera II.

Sementara itu, masyarakat berharap proyek senilai Rp 36 miliar yang merupakan kelanjutan pekerjaan ini pada tahun 2026 dapat diawasi ketat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Seluruh pihak berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan, sehingga anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan tidak ada lagi yang terbuang sia-sia akibat kelalaian maupun kecurangan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Bupati Asahan Hadiri Momen Haru Penyambutan Kepulangan Satgas Pamtas Yonif 126/KC Usai Tuntaskan Tugas Negara
Wakil Bupati Asahan Resmi Buka Gala Siswa Indonesia 2026, Wadah Lahirkan Bibit Pesepak Bola Berkarakter dan Berprestasi
Bupati Taufik Zainal Abidin Hadiri Wisuda Angkatan XXXVI Universitas Asahan, Lahirkan 613 Sarjana Unggul Penopang Pembangunan Daerah
Ketua TP PKK Asahan Kunjungi Paviliun Daerah di PRSU ke-50, Dorong Semangat UMKM Tembus Pasar Lebih Luas
Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Wujudkan Keluarga Tangguh dan Kabupaten Anti Korupsi
komentar
beritaTerbaru