Jumat, 12 Juni 2026

Putusan MA Soal Pelepasan Kawasan Hutan Asahan Disoroti, Tokoh Pemuda Imbau Jaga Kondusivitas

Administrator - Jumat, 12 Juni 2026 16:08 WIB
Putusan MA Soal Pelepasan Kawasan Hutan Asahan Disoroti, Tokoh Pemuda Imbau Jaga Kondusivitas
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Asahan. Putusan tersebut membatalkan dasar hukum pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, yang sebelumnya diberikan kepada PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).

Baca Juga:
Menyikapi berkembangnya wacana tersebut, sejumlah tokoh pemuda di Asahan angkat bicara. Melalui konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro, Kisaran, pada Kamis (11/6/2026), S. Marpaung, Rudi Yansah Ritonga, dan Ali Ibra Manurung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak.

S. Marpaung menjelaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru. Menurutnya, isu terkait lahan ini sudah disuarakannya sejak tahun 2015 dan sempat mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. Kini, hampir 12 tahun setelah keputusan hukum berkekuatan tetap, kondisi di lapangan telah terbentuk sedemikian rupa.

"Sepengetahuan kami, tidak seluruh areal yang tercantum dalam dokumen itu dikuasai perusahaan. Sebagian telah lama dikelola dan menjadi tempat hidup warga setempat. Jika persoalan ini dipaksakan untuk dibuka ulang, dikhawatirkan justru masyarakatlah yang akan menanggung kerugian terbesar," ungkapnya.

Ia menambahkan, selama lebih dari satu dekade terakhir, hubungan antara warga dan perusahaan berjalan baik tanpa perselisihan yang signifikan. Pengelolaan lahan berjalan beriringan tanpa menimbulkan gesekan berarti. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak memeriksa fakta secara mendalam sebelum mengambil sikap.

"Berbeda pendapat itu hak setiap orang, tapi mari kita cari sumber informasi yang jelas dan terpercaya. Jangan terburu-buru bertindak agar tidak terjebak kepentingan tertentu," tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, Rudi Yansah Ritonga dan Ali Ibra Manurung menekankan bahwa kritik tetap boleh disampaikan, namun harus disampaikan secara wajar dan bertanggung jawab. Mereka berharap putusan hukum ini tidak dijadikan alasan untuk membangkitkan kembali perselisihan masa lalu.

"Kami meminta semua pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli lingkungan, tidak membuat kegaduhan yang memicu keresahan. Mari kita rawat suasana damai dan kondusif yang sudah terjalin selama ini demi kepentingan bersama," pungkas mereka. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Kewarganegaraan dan Kaji Kewarganegaraan Ganda
Bupati Asahan Lepas 60 Orang Kafilah Menuju MTQ Provinsi Sumut Ke-40
Bupati Asahan Terima Audiensi BPS, Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Data Pembangunan yang Akurat
Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni
MAVI Cup II Ditutup Meriah, Anjungan Riau dan Batam Tectona Kepri Tampil sebagai Juara
Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pendidikan Anak Usia Dini hingga Usaha Produktif Masyarakat Kisaran
komentar
beritaTerbaru