DELI SERDANG | Sumut24.co
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (
Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian, dikabarkan dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kabar tersebut mencuat seiring pergantian mendadak pucuk pimpinan Kejari Deli Serdang.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada pengamanan terhadap dua pejabat tersebut.
"Tidak diamankan. Yang bersangkutan biasa dipanggil ke sana (Kejaksaan Agung)," ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu 28/01/2026
Harli juga menyampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan
Kajari Deli Serdang, Kejati Sumut telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh). Jabatan tersebut kini dijabat oleh Rio Aditya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai alasan pemanggilan Revanda Sitepu ke Kejaksaan Agung. Hal serupa juga berlaku terhadap Hendra Busrian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang.
SUMUT24.CO masih menunggu penjelasan lanjutan dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejati Sumut.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News