Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
News
Baca Juga:
- Sat Reskrim Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak Bandar Pasir Mandoge
- Polrestabes Medan Ringkus 290 Tersangka Kejehatan Jalanan Kasus Praktek Perjudian, Premanisme dan Narkoba
- Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Diringkus Satreskrim Polres Sergai, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/B/297/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor dalam kejadian ini adalah Rizki Insani (24), seorang warga yang tinggal di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal.
Insiden bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelapor mendapatkan informasi dari adiknya bahwa rumah kontrakan mereka telah dibobol maling. Setelah pulang ke rumah, Rizki mendapati jendela samping dan pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka, serta barang-barang di dalam rumah berserakan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui beberapa barang telah hilang, termasuk tabung gas 3 kilogram, dompet berisi uang tunai Rp2.500.000, serta sembilan buah kain selendang. Total kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.400.000.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Hendra Jambak (36), seorang wiraswasta yang juga tinggal di kawasan Sidangkal.
Pelaku diamankan pada hari yang sama, Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet, dan 9 (sembilan) buah kain selendang.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan resminya terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami dari Polres Padangsidimpuan akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Terima kasih kepada tim Satreskrim yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah, serta tidak ragu untuk segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitan dengan kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan serius dalam menindak setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.zal
Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Kabupaten Solok dengan STAI Solok Nan Indah dan STIE El Hakim Solok.
News
Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.HI,Mengukuhan Pengurus FK3S Kabupaten Solok Periode 2026&ndash2031.
kota
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota