Kamis, 01 Oktober 2026

Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku

Darmanto - Minggu, 16 Agustus 2026 19:36 WIB
Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Kondisi ini yg dialami, Agung Septia Pratama warga Jln Alumunium I Gg Gori No 6 Lingkungan 16, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Labuhan Deli yang kini berdomisili di Komplek Perum Jln Paku Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara menjadi korban penipuan/penggelapan mobil.



Menurut Agung S Pratama kepada wartawan, kasus penipuan/penggelapan mobil Toyota Inova warna putih plat BK 1451 QF dengan no rangka MHFX542G4B2530493 dan no mesin 2KD6837041 yang telah dilaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL / 724 / VII / 2026 / SPK - TERPADU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 724 / VII / 2026 / SPKT tanggal 23 Juli 2026 yang dilakukan terlapor (pelaku) bernama, Muhammad Alfin Adam.



Lanjut Agung S Pratama (korban/pelapor), atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut, dirinya mengalami kerugian senilai Rp315.392.000,' beserta STNK dan kunci kontak mobil Toyota Inova warna putih plat BK 1451 QF.


Diterangkan pelapor (Agung S Pratama), peristiwa penggelapan mobil bermula saat terlapor (Muhammad Alfin Adam) pada tanggal 15 Juli 2026, terlapor mendatangi korban dan meminjam mobil pelapor dengan modus hendak membawa keluarganya jalan jalan.



"Pelaku (Muhammad Alfin Adam) datang kerumah saya meminjam mobil dengan dalil hendak membawa keluarganya jalan jalan seharian kesalah satu tempat. Namun, setelah mobil dibawa oleh terlapor, terlapor menghubungi korban melalui telepon dan meminta waktu 3 (tiga) hari untuk meminjam mobil korban. Namun, ke esokan harinya, saat no teleponya sya hubungi sudah tidak aktif lagi hingga hari dan tanggal saya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Saya meminta kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk mengusut kasus penipuan/penggelapan mobil saya yang dilakukan pelaku/terlapor (Muhammad Alfin Adam) agar mobil saya kembali dan menangkap pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang undang berlaku dinegara repoblik Indonesia," ucap korban (Agung S Pratama), Minggu (16/8/2026) kepada wartawan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Ribuan Pelari Kepung Alaman Bolak! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Buka RAP Marlojong Fun Run Bhayangkara 2026
Bawa 26 Ball Ganja, SSS Diciduk Polres Padangsidimpuan di Pijorkoling
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Evakuasi Korban
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan Bukti Narkotika 4,8 Kg Sabu & 268 Butir Ekstasi, Dinilai Selamatkan Ribuan Jiwa
Kapolres AKBP Noval Desky Pimpin Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, Versi Korban dan Terlapor Diuji
komentar
beritaTerbaru