Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Kondisi ini yg dialami, Agung Septia Pratama warga Jln Alumunium I
Hukum
Baca Juga:
- Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso: Semangat Kemerdekaan Harus Perkuat Kekompakan dan Pengabdian Personel
- Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Beri Arahan Tegas di Sertijab, Pejabat Baru Diminta Prioritaskan Pelayanan
- AI Makin Canggih, Polres Padang Lawas Ingatkan Pelajar soal Bahaya dan Etika Penggunaannya
Menurut Agung S Pratama kepada wartawan, kasus penipuan/penggelapan mobil Toyota Inova warna putih plat BK 1451 QF dengan no rangka MHFX542G4B2530493 dan no mesin 2KD6837041 yang telah dilaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL / 724 / VII / 2026 / SPK - TERPADU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 724 / VII / 2026 / SPKT tanggal 23 Juli 2026 yang dilakukan terlapor (pelaku) bernama, Muhammad Alfin Adam.

Lanjut Agung S Pratama (korban/pelapor), atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut, dirinya mengalami kerugian senilai Rp315.392.000,' beserta STNK dan kunci kontak mobil Toyota Inova warna putih plat BK 1451 QF.
Diterangkan pelapor (Agung S Pratama), peristiwa penggelapan mobil bermula saat terlapor (Muhammad Alfin Adam) pada tanggal 15 Juli 2026, terlapor mendatangi korban dan meminjam mobil pelapor dengan modus hendak membawa keluarganya jalan jalan.

"Pelaku (Muhammad Alfin Adam) datang kerumah saya meminjam mobil dengan dalil hendak membawa keluarganya jalan jalan seharian kesalah satu tempat. Namun, setelah mobil dibawa oleh terlapor, terlapor menghubungi korban melalui telepon dan meminta waktu 3 (tiga) hari untuk meminjam mobil korban. Namun, ke esokan harinya, saat no teleponya sya hubungi sudah tidak aktif lagi hingga hari dan tanggal saya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Saya meminta kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk mengusut kasus penipuan/penggelapan mobil saya yang dilakukan pelaku/terlapor (Muhammad Alfin Adam) agar mobil saya kembali dan menangkap pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang undang berlaku dinegara repoblik Indonesia," ucap korban (Agung S Pratama), Minggu (16/8/2026) kepada wartawan.(W02)
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Kondisi ini yg dialami, Agung Septia Pratama warga Jln Alumunium I
Hukum
Hingga H1 Hari Kemerdekaan RI ke81, Jasa Marga Catat Lebih Dari 400 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
kota
Sebanyak 1.360 Peserta, Semarakkan Road to Police Women Run 2026
kota
Hasto Kristiyanto Kantor DPC PDI Perjuangan Samosir Harus Menjadi Rumah Rakyat
kota
BARAPAKSI Soroti Kelayakan SPPG di Medan Diduga 80 Persen Tak Penuhi Syarat Pengelolaan Limbah
kota
Ketua I dan II TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Silaturahmi Kemerdekaan Perkuat Kebersamaan Guru dan Majukan Pendidikan
kota
HUT RI ke81, Ketua Umum PP TPI Prof. Ismet Danial Nasution Dorong Sekolah dan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius
kota
Medan sumut24.co Warga Komplek Perum Jalan Paku Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan memeriahkan HUT RI ke
kota
Kornas KAMAK Azmi Hadly Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keracunan MBG di Karo
kota
MTQ Yayasan Haji Anif ke 7 resmi dibuka oleh Musa Rajekshah
News