Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Baca Juga:
- Sat Reskrim Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak Bandar Pasir Mandoge
- Polrestabes Medan Ringkus 290 Tersangka Kejehatan Jalanan Kasus Praktek Perjudian, Premanisme dan Narkoba
- Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Diringkus Satreskrim Polres Sergai, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/B/297/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor dalam kejadian ini adalah Rizki Insani (24), seorang warga yang tinggal di Lingkungan I, Kelurahan Sidangkal.
Insiden bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelapor mendapatkan informasi dari adiknya bahwa rumah kontrakan mereka telah dibobol maling. Setelah pulang ke rumah, Rizki mendapati jendela samping dan pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka, serta barang-barang di dalam rumah berserakan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui beberapa barang telah hilang, termasuk tabung gas 3 kilogram, dompet berisi uang tunai Rp2.500.000, serta sembilan buah kain selendang. Total kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.400.000.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Hendra Jambak (36), seorang wiraswasta yang juga tinggal di kawasan Sidangkal.
Pelaku diamankan pada hari yang sama, Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah dompet, dan 9 (sembilan) buah kain selendang.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan resminya terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Kami dari Polres Padangsidimpuan akan terus bekerja keras untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Terima kasih kepada tim Satreskrim yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah, serta tidak ragu untuk segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitan dengan kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan serius dalam menindak setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.zal
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota