*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945
News
MEDAN|SUMUT24 Eksekusi penahanan terhadap terpidana mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak tak bisa dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010. Dengan hukum penjara selama 2 tahun. Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri. Dia menyebutkan setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan kasasi atas putusan PT Medan. “Untuk eksekusi Kasmin Simanjuntak masih tahap kasasi. Jadi, belum bisa dilakukan eksekusi,” tutur Bobbi Sandri kepada wartawan, Senin (11/1) siang. Untuk dilakukan eksekusi terhadap Kasmin Simanjuntak, Mantan Kepala Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel itu mengatakan menunggu ada putusan dari pengajuan kasasi atau inkra.”Menunggu kasasi, upaya hukum luar biasa,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Meski Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukum selama 2 tahun kurangan penjara terhadap mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan atas kasus korupsi PLTA Asahan III tahun 2010. Namun, Kasmin Simanjuntak masih bisa menghirup udara bebas. Hal itu, dikarenakan dalam putusan Majelis hakim PT Medan, nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN tidak ada menutuskan untuk penetapan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak dalam perkara ini. Dengan itu, Kasmin Simanjuntak tak perlu merasakan dinginnya sel penjara untuk menjalani hukuman tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan Jannes Aritonang selaku ketua majelis hakim PT Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta, Subsider 3 bulan kurangan penjara. Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Kasmin Simanjuntak untuk membayar uang pengganti (UP) Kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar, subsider 3 bulan kurangan penjara. “Menyatakan terdakwa Pandopatan Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” ungkap Jannes Aritonang dalam petikan putusan nomor : 24/PID.SUS.TPK/2015/PT.MDN, yang dilangsir dari www.pt-medan.go.id. Dimana, Kasmin Simanjuntak dalam perkara ini, dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi, sebagaimana terlah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, jo pasal 55 aya (1). Kemudian, Kasmin Simanjuntak dijerat dengan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menyikapi putusan tersebut, Jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Tipikor Medan, PT Medan dan Kejaksaan, yang tidak melakukan penahanan, yang sudah terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan korupsi. “Kalau saja dilakukan eksekusi oleh jaksa sebelum ada putusan PT Medan, pasti terdakwa sekarang di dalam penjara. Meski kasasi terdakwa harus menjalani hukuman itu,” jelasnya. Dia juga menyesalkan sikap penegak hukum yang bermain-main dengan hukum. Dengan itu, hukum hanya tegas untuk terdakwa kalangan bawah, sedangkan kalah atas, hukum tumpul seperti dialami Kasmin Simanjuntak. “Kalau kedua belah pihak tidak kasasi, sudah jelas terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara. Kalau begini, hukuman terus dipermainkan tidak ada kejelasan hukum di dalam perkara ini,” pungkasnya.(iin)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
- *KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
- Pastikan Siap Tampil Terbaik, Ketua TP PKK Asahan Pantau Langsung Persiapan Lomba "Aku Hatinya PKK" ke Tingkat Provinsi
- Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945
News
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mela
News
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kunjungan kerja Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy A
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin langsung Apel Pemerintahan yang diikuti para pimpinan Organisasi
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi melaunching penerapan Core Values ASN BerAKHLAK bagi seluruh aparatur s
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi melaunching penerapan Core Values ASN BerAKHLAK bagi seluruh aparatur s
News
Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah
Ekbis
sumut24.co MEDAN, Kantor Kelurahan Sei Agul di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Medan Barat, mendadak ramai, Senin (10/8/2026). Puluhan hi
kota
Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup
kota