Selasa, 11 Agustus 2026

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan, Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Sinkronkan Data PPJ

Administrator - Senin, 04 Desember 2023 09:39 WIB
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan, Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Sinkronkan Data PPJ

Medan|Sumut24.co

Baca Juga:

Pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023).

Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.

Seperti Fraksi PDIP DPRD Medan misalnya, dalam pendapat Fraksinya yang dibacakan anggota DPRD Medan Edward Hutabarat menyampaikan saran dan pendapat terkait Perda. Kepada Badan Pendapatan (Bapenda) daerah Kota Medan untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib pajak dan wajib retribusi. Hal itu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusinya.

Masih dalam memaksimalkan penerapan Perda, Edward Hutabarat menambahkan, agar benar benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatir Sipil Negara (ASN) yang bertugas. Sehingga, dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola pemerintah Provinsi tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya Perda baru.

Selain itu tambah Edward Hutabarat yang saaini caleg DPRD Medan No Urut 2 dapil I (Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah) Fraksi PDI P DPRD Kota Medan minta Pemko Medan nantinya segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda. Sehingga, badan keuangan daerah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda Januari 2024 mendatang seiring amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, Edward Hutabarat menyoroti terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD. Namun sampai saat ini masih sering data PPJ di Bapenda dalam menghitung nilai pajak tidak sinkron dengan data yang dimiliki pihak PT PLN Cabang Medan sehingga berpotensi kebocoran.

Untuk itu, supaya dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga masyarakat dapat disetorkan keseluruhan ke kas daerah Kota Medan.

Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, serta pimpinan OPD Pemko Medan serta para Camat. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
Pastikan Siap Tampil Terbaik, Ketua TP PKK Asahan Pantau Langsung Persiapan Lomba "Aku Hatinya PKK" ke Tingkat Provinsi
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan ke Kodim 0208/Asahan
Pimpin Apel Pemerintahan, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan OPD Harus Bertanggung Jawab dan Kerja Maksimal
Launching ASN BerAKHLAK, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Semangat Bangga Melayani Bangsa
komentar
beritaTerbaru