Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
TAPSEL I Sumut24.co
Baca Juga:
Malang benar nasib Erika Afriani Pohan (EAP) (21), warga Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, EAP batal dilantik menjadi anggota PPS karena diduga diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu.
Meski sudah lulus seleksi, namun, EAP tetap dibebankan uang jutaan rupiah.
“Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dapat hadir mengikuti pelantikan anggota PPS dari Desa Simatohir pada tanggal 24 Januari 2023 di karenakan adanya tekanan dari pihak PPK yang bernama YULIANUS HALAWA (Y H) melalui calon PPS Desa Simatohir bagi yang mau lulus menjadi anggota PPS di minta biaya uang sebesar Rp 3 juta dengan adanya pungutan biaya tersebut,” ujarnya melalui surat pernyataan itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, selaku pemenang nomor urut 1 (Satu), dirinya tidak bersedia mengikuti pelantikan anggota PPS di zona Batangtoru yang digelar di Balai Kecamatan Batangtoru dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Tapsel.
“Maka saya selaku pemenang peringkat no urut satu tidak bersedia mengikuti pelantikan tersebut, secara otomatis setelah siap pelantikan maka saya akan di kejar dengan permintaan Anggota PPK yang bersangkutan mengingat tugas dan tanggung jawab menjadi PPS Sangat berat dan resiko yg sangat tinggi, maka saya tidak bersedia untuk mengikuti proses pelantikan PPS Tersebut,” ungkapnya dalam surat pernyataan yang ditulis
Sementara itu, Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak mengatakan, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara badan adhock,” ujar Panataran Simanjuntak kepada awak media
Kemudian, Kemri selaku ketua tim Penanganan pelanggaran badan adhock yang dibidangi devisi hukum dan pengawasan menyebutkan, pihaknya sudah memanggil PPS dan PPK untuk dilakukan klarifikasi.
“Terkait hal tersebut,,, kami sudah melakukan pemanggilan kepada PPS dan PPK,, untuk dilakukan klarifikasi, namun sampai hari ini kami tidak bisa menjumpai PPS tersebut dan tidak bisa dihubungi, sesuai dengan keputusan KPU no 337, dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku badan adhoc ada di KPU kabupaten Tapanuli Selatan,” Kata Kemri.
“Sampai saat ini kami telah mengirimkan surat undangan klarifikasi yang ke 2,” tambahnya.
Salah satu komisioner KPU saat di konfirmasi awak media juga menyatakan hal yang sama “Sudah 2 kali surat kita layangkan ke yang bersangkutan”, ujar salah satu komisioner KPU Tapsel saat di konfirmasi awak media. Red
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
kota
Garagara Teguran soal Wanita Lain, Pria di Padang Lawas Diduga Hantam Istri Pakai Batu
kota
GaraGara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
kota
Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
kota
Bocah 6 Tahun Tewas di Galian Sumur Tapsel, Polisi Tangkap Kerabat Korban
kota