Menumbuhkan Solidaritas dan Keimanan, Remaja Masjid Al Ikhlas Pondok Batuan Gelar Tadabbur Alam
sumut24.co MedanSuasana Halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Raharja, Lingkungan 12, Pondok Batuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sel
kota
TAPSEL I Sumut24.co
Baca Juga:
Malang benar nasib Erika Afriani Pohan (EAP) (21), warga Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, EAP batal dilantik menjadi anggota PPS karena diduga diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu.
Meski sudah lulus seleksi, namun, EAP tetap dibebankan uang jutaan rupiah.
“Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dapat hadir mengikuti pelantikan anggota PPS dari Desa Simatohir pada tanggal 24 Januari 2023 di karenakan adanya tekanan dari pihak PPK yang bernama YULIANUS HALAWA (Y H) melalui calon PPS Desa Simatohir bagi yang mau lulus menjadi anggota PPS di minta biaya uang sebesar Rp 3 juta dengan adanya pungutan biaya tersebut,” ujarnya melalui surat pernyataan itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, selaku pemenang nomor urut 1 (Satu), dirinya tidak bersedia mengikuti pelantikan anggota PPS di zona Batangtoru yang digelar di Balai Kecamatan Batangtoru dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Tapsel.
“Maka saya selaku pemenang peringkat no urut satu tidak bersedia mengikuti pelantikan tersebut, secara otomatis setelah siap pelantikan maka saya akan di kejar dengan permintaan Anggota PPK yang bersangkutan mengingat tugas dan tanggung jawab menjadi PPS Sangat berat dan resiko yg sangat tinggi, maka saya tidak bersedia untuk mengikuti proses pelantikan PPS Tersebut,” ungkapnya dalam surat pernyataan yang ditulis
Sementara itu, Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak mengatakan, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara badan adhock,” ujar Panataran Simanjuntak kepada awak media
Kemudian, Kemri selaku ketua tim Penanganan pelanggaran badan adhock yang dibidangi devisi hukum dan pengawasan menyebutkan, pihaknya sudah memanggil PPS dan PPK untuk dilakukan klarifikasi.
“Terkait hal tersebut,,, kami sudah melakukan pemanggilan kepada PPS dan PPK,, untuk dilakukan klarifikasi, namun sampai hari ini kami tidak bisa menjumpai PPS tersebut dan tidak bisa dihubungi, sesuai dengan keputusan KPU no 337, dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku badan adhoc ada di KPU kabupaten Tapanuli Selatan,” Kata Kemri.
“Sampai saat ini kami telah mengirimkan surat undangan klarifikasi yang ke 2,” tambahnya.
Salah satu komisioner KPU saat di konfirmasi awak media juga menyatakan hal yang sama “Sudah 2 kali surat kita layangkan ke yang bersangkutan”, ujar salah satu komisioner KPU Tapsel saat di konfirmasi awak media. Red
sumut24.co MedanSuasana Halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Raharja, Lingkungan 12, Pondok Batuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sel
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News