Sabtu, 25 April 2026

OJK dan Pemko Medan Gelar Edukasi Pelindungan Konsumen bagi ASN se-Sumut

Administrator - Jumat, 24 April 2026 20:17 WIB
OJK dan Pemko Medan Gelar Edukasi Pelindungan Konsumen bagi ASN se-Sumut
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.


Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh 2.000 peserta daring. Selain OJK, hadir pula perwakilan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia Sumatera Utara untuk memberikan edukasi mengenai kewaspadaan terhadap kejahatan digital serta pemahaman produk jasa keuangan.


Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Muttaqien, menekankan bahwa literasi dan inklusi keuangan adalah komponen vital dalam transformasi ekonomi, khususnya bagi Kota Medan.

Peningkatan literasi keuangan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat kemiskinan, serta kesejahteraan masyarakat secara umum," ujar Muttaqien.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Citra Effendi Capah, menyatakan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai contoh bagi masyarakat dalam memahami kebijakan publik dan pelindungan konsumen.

Di tengah masifnya digitalisasi, masyarakat kini dihadapkan pada risiko seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan data nasional periode 1 Januari – 31 Maret 2026, tercatat:

Total Pengaduan Nasional: 10.516 kasus (didominasi pinjol ilegal sebanyak 8.515 pengaduan). Total Pengaduan Sumatera Utara: 409 kasus (terdiri dari 56 investasi ilegal, 351 pinjol ilegal, dan 2 gadai ilegal). Untuk memitigasi risiko tersebut, Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga Maret 2026, IASC telah mencatatkan pencapaian signifikan.

OJK mengimbau masyarakat, khususnya ASN, untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi keuangan yaitu Legal, memastikan lembaga jasa keuangan memiliki izin resmi dari OJK dan Logis yakni waspadai tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal dalam waktu singkat.


Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi OJK atau Satgas PASTI. Diharapkan melalui sinergi ini, daya tahan masyarakat terhadap kejahatan finansial semakin kuat dan ekonomi daerah tumbuh lebih berkelanjutan. (Rel)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
Dukung Kesiapan Industri, OJK Sesuaikan Batas Waktu Laporan Keuangan PSAK 117 dan Pelaporan SLIK
Sultan Muda XporA 2026: Sinergi OJK dan Pemprov Sumsel Dorong Komoditas Lokal Tembus Pasar Global
OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Transformasi Industri Reksa Dana 2026: Sinergi APRDI dan OJK dalam Memperkuat Literasi Keuangan Nasional
OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Akselerasi Program 3 Juta Rumah
Kondisi Ekonomi Sumut, Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh di Tengah Ketidakpastian Global
komentar
beritaTerbaru