Sabtu, 25 April 2026

Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas: Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka

Administrator - Sabtu, 25 April 2026 20:28 WIB
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas: Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
Istimewa
Baca Juga:


Palas | Sumut24.co

Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta dari pihak termohon, yakni Sat Reskrim Polres Padang Lawas.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026. Ketiganya diamankan setelah diduga melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan milik perusahaan. Tidak menerima penetapan status tersangka, para pemohon melalui kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan praperadilan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nike Rumondang Malau, pihak kepolisian menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari, yang memberikan keterangan secara daring.

Dalam penjelasannya, ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka dinilai sah apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menanggapi keberatan pemohon terkait kesalahan penulisan tanggal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, kekeliruan tersebut bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka.

"Kesalahan administratif seperti penulisan tanggal dalam SPDP merupakan human error yang dapat diperbaiki dan tidak memengaruhi keabsahan penetapan tersangka," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ahli menekankan bahwa tindakan mengambil hasil perkebunan tanpa hak tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, terlepas dari adanya klaim atau sengketa lahan.

Menurutnya, masyarakat tidak dibenarkan mengambil buah sawit yang bukan miliknya, meskipun berada di lahan yang diklaim bermasalah. Ia menyarankan agar setiap sengketa diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.

Sementara itu, saksi fakta dari pihak perusahaan, Marhum Berutu selaku manajer PT Barapala, memaparkan kronologi penangkapan para tersangka. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari patroli rutin petugas keamanan di area Divisi 4.

Petugas menemukan tiga orang yang diduga tengah melakukan pencurian dengan barang bukti berupa sepeda motor dan sekitar 40 tandan buah sawit. Para pelaku kemudian diamankan ke kantor perusahaan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Marhum juga menyebut bahwa tanaman sawit di lokasi tersebut telah ditanam sejak tahun 1999 hingga 2000. Ia menambahkan bahwa kasus pencurian sawit bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut, bahkan sebelumnya sudah ada pelaku yang dijatuhi hukuman penjara.

Saksi lainnya, Cindra Amstrong Manurung selaku pengawas perusahaan, turut menjelaskan hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Ia menyebut bahwa PT Barapala selama ini memberikan kompensasi rutin kepada warga di enam desa sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Dana kompensasi tersebut mencapai Rp150 juta per bulan yang disalurkan kepada desa-desa di Kecamatan Barumun Tengah. Selain itu, terdapat pula dana tali asih sebesar Rp80 juta yang diberikan kepada tokoh adat setempat.

Kesepakatan pemberian dana tersebut, kata Cindra, juga disertai komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya pencurian di area perusahaan.

Adapun enam desa penerima kompensasi tersebut meliputi Desa Unterrudang, Aek Buaton, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Tandihat, dan Padang Matinggi.

Terkait legalitas lahan, perusahaan menyebut telah mengantongi izin atas sebagian besar area perkebunan. Dari total pengajuan hampir 6.000 hektare, sekitar 5.692 hektare telah disetujui, sementara sebagian lainnya telah dilepaskan.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama empat hari sejak awal pekan. Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Perkembangan hasil sidang ini akan menjadi penentu apakah status tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan sah atau sebaliknya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Jaringan Sabu di Barumun Tengah, 4 Pria Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 10 Gram
Serius Tangani Sampah! Bupati Palas PMA Gandeng Mabes TNI, Siapkan Teknologi Canggih 2027
Tak Berkutik! 5 Pembeli Sabu dan Satu Pengedar Dibekuk Polres Palas Dalam Sekali Jalan
Sikat Balap Liar! Polres Padang Lawas Turun Tengah Malam, Sisir Titik Rawan
Semangat Marsigomgoman! Tor-Tor Sambut Bupati dan Wakil Bupati Palas PMA di Jakarta, IKABAYA Pererat Persaudaraan
PT. BARAPALA sudah kandas Di Pengadilan Tinggi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT. Medan
komentar
beritaTerbaru