Sabtu, 25 April 2026

Dukung Kesiapan Industri, OJK Sesuaikan Batas Waktu Laporan Keuangan PSAK 117 dan Pelaporan SLIK

Administrator - Jumat, 24 April 2026 20:05 WIB
Dukung Kesiapan Industri, OJK Sesuaikan Batas Waktu Laporan Keuangan PSAK 117 dan Pelaporan SLIK
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri untuk memperkuat tata kelola.


Untuk memastikan kualitas dan keandalan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi, OJK memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, dan Reasuransi ​Batas Waktu Baru: Diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
​Penyesuaian Terkait Lainnya yaitu :
1. ​Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO): Penundaan pengkinian nilai aset hingga laporan keuangan audited diterima.
2. ​Laporan Publikasi: Batas waktu ringkasan laporan keuangan audited menjadi 31 Juli 2026.

3. Laporan Keberlanjutan: Batas waktu disesuaikan menjadi 30 Juni 2026.


OJK juga memperpanjang jangka waktu kewajiban menjadi Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi (umum & syariah) yang memasarkan produk asuransi kredit/suretyship serta perusahaan penjaminan.

Tujuan untuk memberikan waktu untuk penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur, dan penguatan kualitas data debitur.

Batas Waktu Baru: Berdasarkan perubahan POJK Nomor 11 Tahun 2024, kewajiban pelapor yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Catatan Penting: OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas, kredibel, dan berkelanjutan.


OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kesiapan industri. Perusahaan diharapkan segera melakukan:

- Penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait.

- Penguatan sistem informasi internal agar kesiapan sebagai pelapor dapat terpenuhi secara optimal. (Rel)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK dan Pemko Medan Gelar Edukasi Pelindungan Konsumen bagi ASN se-Sumut
Sultan Muda XporA 2026: Sinergi OJK dan Pemprov Sumsel Dorong Komoditas Lokal Tembus Pasar Global
OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Transformasi Industri Reksa Dana 2026: Sinergi APRDI dan OJK dalam Memperkuat Literasi Keuangan Nasional
OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Akselerasi Program 3 Juta Rumah
Kondisi Ekonomi Sumut, Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh di Tengah Ketidakpastian Global
komentar
beritaTerbaru