Rabu, 15 April 2026

OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Administrator - Senin, 13 April 2026 19:44 WIB
OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Akselerasi Program 3 Juta Rumah
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas pembangunan nasional, khususnya penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi strategis dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.


Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro pada Senin kemarin, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK telah menetapkan langkah-langkah konkret hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pekan lalu.


Untuk mempermudah akses pembiayaan perumahan, OJK mengimplementasikan dua kebijakan utama terkait SLIK yaitu berupa Ambang Batas Pelaporan Baru yaitu Laporan SLIK kini hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1.000.000, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Dan Percepatan Pembaruan Data yaitu OJK mewajibkan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Kebijakan ini ditargetkan terimplementasi penuh pada akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan KPR.

"Kebijakan ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang dan masyarakat dalam mempercepat proses administrasi pembiayaan perumahan," ujar Friderica.

Sinergi Lintas Sektoral dan Satgas Khusus, sebagai langkah integrasi, OJK juga menempuh upaya berikut:

- Akses Data BP Tapera: Memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan untuk mendukung efektivitas pemberian fasilitas pembiayaan rumah.

- Penegasan Status KPR Subsidi: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan KPR subsidi sebagai program prioritas pemerintah untuk memperkuat aspek penjaminan.


- Pembentukan Satgas: Membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, Kementerian PKP, BP Tapera, serta asosiasi pengembang untuk menyelesaikan hambatan di sektor jasa keuangan secara real-time.


OJK menegaskan kembali bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan "daftar hitam". Informasi di dalamnya merupakan bahan pertimbangan analisis kredit, bukan penentu mutlak diterima atau ditolaknya permohonan pembiayaan.


OJK juga mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas selain lancar, terutama untuk kredit bernilai kecil, selama bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang tepat.

"OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis demi tercapainya target program 3 juta rumah sebagai bentuk nyata dukungan kami terhadap kesejahteraan masyarakat," tutup Friderica. (Rel)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
Transformasi Industri Reksa Dana 2026: Sinergi APRDI dan OJK dalam Memperkuat Literasi Keuangan Nasional
Kondisi Ekonomi Sumut, Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh di Tengah Ketidakpastian Global
Jelang RGS 2026, OJK dan Asosiasi Sepakati Komitmen Penguatan Ekosistem GRC
OJK Cabut Izin Usaha PT. Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai
OJK dan ABI Resmi Buka Bulan Literasi Kripto 2026 demi Perkuat Ekosistem Digital
Perkuat Transparansi, OJK dan SRO Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal Indonesia
komentar
beritaTerbaru