Rabu, 12 Agustus 2026

Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Penyandang Disabilitas di Madina Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Administrator - Rabu, 12 Agustus 2026 10:07 WIB
Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Penyandang Disabilitas di Madina Masuk Tahap Penetapan Tersangka
Baca Juga:


Madina | Sumut24.co -

Penanganan kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki perkembangan baru. Polres Mandailing Natal telah menetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.

Gelar perkara dipimpin langsung Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., di Aula Sat Reskrim Polres Mandailing Natal, Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan maupun penyidikan.

Polres Madina menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dilaporkan sejak November 2025
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 14 November 2025.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/420/XI/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.

Lokasi kejadian yang tercantum dalam laporan berada di Blok E 24 B Afdeling IV KTT, Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Setelah laporan diterima, proses penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut kini telah sampai pada tahap penetapan tersangka.

Kapolres pimpin langsung gelar perkara
Gelar perkara yang berlangsung di Aula Sat Reskrim Polres Mandailing Natal menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus.

Melalui gelar perkara, hasil penyidikan dibahas untuk memastikan langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang jelas dan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, hasil penyidikan kemudian menjadi dasar hingga perkara memasuki tahap penetapan tersangka terhadap terduga pelaku.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan laporan masyarakat terus berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi tegaskan komitmen beri kepastian hukum
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Komitmen tersebut juga berlaku bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Polres Mandailing Natal memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatian terhadap korban penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Akses terhadap keadilan harus tetap diberikan tanpa membedakan kondisi maupun latar belakang korban.

Dengan masuknya perkara ke tahap penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya menjadi bagian yang perlu dikawal agar berjalan sesuai prosedur.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menjadi penanda bahwa laporan yang telah masuk tetap diproses melalui tahapan hukum dan setiap keputusan harus didasarkan pada hasil penyidikan serta ketentuan yang berlaku.

Polres Madina pun menegaskan bahwa pelayanan hukum dan kepastian hukum merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian kepada seluruh masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial
Sosialisasi Tipikor kepada PA , KPA, dan PPK
2.198 Narapidana Lapas Kelas I Medan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas
2 Bulan Polsek Pancurbatu Amankan 17 Pelaku Pidana
komentar
beritaTerbaru