Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
Baca Juga:
- Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
- Sinergi PLN UP3 Padangsidimpuan Dan Polres Mandailing Natal Tingkatkan keamanan Dan kenyamanan Bagi Masyarakat
- Gemppar Kembali Lakukan Demo di Kantor Bupati, Kejari dan DPRD Asahan Meminta Copot Sekda Asahan
Kasi Intel Kejaksaan, Jimmy Donovan, SH, MH, menyampaikan bahwa eksekusi badan terhadap Akhiruddin sudah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Untuk terpidana Akhiruddin sudah dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Jimmy Donovan kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026
Ia menjelaskan, seluruh administrasi eksekusi juga telah dirampungkan dan disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.
"Administrasi eksekusinya juga sudah dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, dan berita acaranya sudah ditandatangani. Artinya, prosesnya sudah selesai," tegasnya.
Menanggapi tudingan adanya sikap arogansi dalam penanganan perkara tersebut, Jimmy Donovan dengan tegas membantahnya. Ia memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dalam kasus Akhiruddin tidak ada yang arogansi, tidak ada yang tidak sesuai SOP. Semua kami jalankan sesuai aturan," katanya.
Jimmy juga menjelaskan bahwa ketika seorang terdakwa menerima putusan pengadilan, maka secara hukum ia telah menerima seluruh konsekuensi pidana yang dijatuhkan, termasuk pidana denda.
Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat mekanisme lanjutan yang harus dipenuhi, terutama terkait syarat administratif dari lembaga pemasyarakatan.
"Misalnya terkait remisi atau penetapan tidak mampu membayar denda, itu ada syarat-syaratnya. Kami tidak bisa langsung percaya hanya berdasarkan pengakuan terpidana," jelasnya.
Menurut Jimmy, Akhiruddin dibebankan denda sebesar Rp200 juta, sementara uang pengganti tidak dibebankan kepadanya. Meski demikian, Kejaksaan tetap wajib membuktikan secara administratif apakah terpidana benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut.
"Kami harus menjalankan prosedur agar bisa mempertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang tergolong tidak mampu. Ada prosesnya, tidak bisa serta-merta," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 7172 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, tenaga honorer (Non-ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sekaligus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Akhiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan.
Ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jimmy Donovan kembali menekankan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan justru bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
"Kalau saya mau arogan, justru saya bisa memudahkan tanpa prosedur. Tapi itu melanggar aturan. Padahal sejak awal yang bersangkutan menerima putusan, termasuk pidana dan dendanya," pungkasnya.zal
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
kota
MEDAN (SUMUT24.CO) Ikatan Keluarga Bayur Medan (IKBM) melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
kota
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
kota
ACEH TAMIANG, SUMUT24.COSemangat kepedulian sosial kader Pemuda Pancasila Sumatera Utara (PP Sumut) terhadap masyarakat korban banjir di Ace
News
Deli Serdang, Sumut24.co Partai Golkar Deli Serdang kembali melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Kegiatan yan
Politik
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
kota
ADHYAKSAdigital Berbagai Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
kota
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan pemotongan hewan kurban d
Umum
Digulung Tim Opsnal Polres Palas, Terduga Pengedar Sabu di Sungai Korang Tak Berkutik
kota
Transaksi Sabu di Kebun Sawit Terbongkar, Polsek Sosa Ringkus Warga Sosa Padang Lawas
kota