GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Baca Juga:
- Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Penyandang Disabilitas di Madina Masuk Tahap Penetapan Tersangka
- Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
- Sinergi PLN UP3 Padangsidimpuan Dan Polres Mandailing Natal Tingkatkan keamanan Dan kenyamanan Bagi Masyarakat
Kasi Intel Kejaksaan, Jimmy Donovan, SH, MH, menyampaikan bahwa eksekusi badan terhadap Akhiruddin sudah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Untuk terpidana Akhiruddin sudah dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Jimmy Donovan kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026
Ia menjelaskan, seluruh administrasi eksekusi juga telah dirampungkan dan disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.
"Administrasi eksekusinya juga sudah dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, dan berita acaranya sudah ditandatangani. Artinya, prosesnya sudah selesai," tegasnya.
Menanggapi tudingan adanya sikap arogansi dalam penanganan perkara tersebut, Jimmy Donovan dengan tegas membantahnya. Ia memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dalam kasus Akhiruddin tidak ada yang arogansi, tidak ada yang tidak sesuai SOP. Semua kami jalankan sesuai aturan," katanya.
Jimmy juga menjelaskan bahwa ketika seorang terdakwa menerima putusan pengadilan, maka secara hukum ia telah menerima seluruh konsekuensi pidana yang dijatuhkan, termasuk pidana denda.
Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat mekanisme lanjutan yang harus dipenuhi, terutama terkait syarat administratif dari lembaga pemasyarakatan.
"Misalnya terkait remisi atau penetapan tidak mampu membayar denda, itu ada syarat-syaratnya. Kami tidak bisa langsung percaya hanya berdasarkan pengakuan terpidana," jelasnya.
Menurut Jimmy, Akhiruddin dibebankan denda sebesar Rp200 juta, sementara uang pengganti tidak dibebankan kepadanya. Meski demikian, Kejaksaan tetap wajib membuktikan secara administratif apakah terpidana benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut.
"Kami harus menjalankan prosedur agar bisa mempertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang tergolong tidak mampu. Ada prosesnya, tidak bisa serta-merta," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 7172 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, tenaga honorer (Non-ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sekaligus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Akhiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan.
Ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jimmy Donovan kembali menekankan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan justru bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
"Kalau saya mau arogan, justru saya bisa memudahkan tanpa prosedur. Tapi itu melanggar aturan. Padahal sejak awal yang bersangkutan menerima putusan, termasuk pidana dan dendanya," pungkasnya.zal
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
kota
sumut24.co JAKARTA, Suasana politik nasional yang semakin menghangat di akhir Agustus 2026 menjadi latar berlangsungnya agenda penting Seri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 sekaligus Pelatihan Pen
News
sumut24.co ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program reha
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
kota
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
kota
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Berkontribusi Nyata Untuk Negeri
kota
Bisnis Kecantikan dan Kebugaran Makin Menjanjikan, Bamsoet Apresiasi Kehadiran "Sang Dewi Salon & Spa" Sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menen
kota