Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
Baca Juga:
- Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
- Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
- Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Kasi Intel Kejaksaan, Jimmy Donovan, SH, MH, menyampaikan bahwa eksekusi badan terhadap Akhiruddin sudah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Untuk terpidana Akhiruddin sudah dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Jimmy Donovan kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026
Ia menjelaskan, seluruh administrasi eksekusi juga telah dirampungkan dan disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.
"Administrasi eksekusinya juga sudah dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, dan berita acaranya sudah ditandatangani. Artinya, prosesnya sudah selesai," tegasnya.
Menanggapi tudingan adanya sikap arogansi dalam penanganan perkara tersebut, Jimmy Donovan dengan tegas membantahnya. Ia memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dalam kasus Akhiruddin tidak ada yang arogansi, tidak ada yang tidak sesuai SOP. Semua kami jalankan sesuai aturan," katanya.
Jimmy juga menjelaskan bahwa ketika seorang terdakwa menerima putusan pengadilan, maka secara hukum ia telah menerima seluruh konsekuensi pidana yang dijatuhkan, termasuk pidana denda.
Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat mekanisme lanjutan yang harus dipenuhi, terutama terkait syarat administratif dari lembaga pemasyarakatan.
"Misalnya terkait remisi atau penetapan tidak mampu membayar denda, itu ada syarat-syaratnya. Kami tidak bisa langsung percaya hanya berdasarkan pengakuan terpidana," jelasnya.
Menurut Jimmy, Akhiruddin dibebankan denda sebesar Rp200 juta, sementara uang pengganti tidak dibebankan kepadanya. Meski demikian, Kejaksaan tetap wajib membuktikan secara administratif apakah terpidana benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut.
"Kami harus menjalankan prosedur agar bisa mempertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang tergolong tidak mampu. Ada prosesnya, tidak bisa serta-merta," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 7172 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, tenaga honorer (Non-ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sekaligus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Akhiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan.
Ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jimmy Donovan kembali menekankan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan justru bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
"Kalau saya mau arogan, justru saya bisa memudahkan tanpa prosedur. Tapi itu melanggar aturan. Padahal sejak awal yang bersangkutan menerima putusan, termasuk pidana dan dendanya," pungkasnya.zal
Pohon di Tengah Jalan Gang Habis Pikir, Mobil dan Becak Tak Bisa Masuk
kota
MEDAN SUMUT24.CO Pertamina Oil Enduro menggelar turnamen bola voli amal bertajuk Spike for Hope Charity Match pada Sabtu (17/1) di GOR P
News
SERGAI Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun II Langsat, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
News
SERGAI Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama James Damanik (35) atas dugaan perbuatan
Hukum
Medan sumut24.co Langkah tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, atas tindakan represif yang konsisten di wilayah hukum
kota
Medan sumut24.co Mujur tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak. Seperti inilah kondisi dialami, M. Ardhil warga Desa Patumbak, Kabu
Hukum
Perkuat Kehadiran di Indonesia, UNIQLO Buka Dua Toko Baru di Jakarta dan Batam serta Pembukaan Kembali di Samarinda pada Awal 2026 Jakartas
News
UNIQLO Rilis UT Manga Collection untuk Rayakan 100 Tahun SHUEISHAMenampilkan sekitar 100 desain dari karya manga legendaris, tahap pertama h
News
Medan sumut24.co Belasan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Daerah Sumatera Utara, Kam
Hukum
Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah,Kepala BKAD Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan
kota