Selasa, 11 Agustus 2026

SIDANG SMARTBOARD LANGKAT: JEJAK FEE Rp19 MILIAR, CHAT WHATSAPP DAN SPK “MISTERIUS” TERBONGKAR

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2026 22:28 WIB
SIDANG SMARTBOARD LANGKAT: JEJAK FEE Rp19 MILIAR, CHAT WHATSAPP DAN SPK “MISTERIUS” TERBONGKAR

MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan 312 unit smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar mulai membuka lapisan demi lapisan dugaan permainan di balik proyek tersebut.

Baca Juga:

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026), nama Bahrun Walidin alias Baron kembali mencuat. Kali ini bukan sekadar soal peran dalam proyek, tetapi menyangkut dugaan aliran dana hingga Rp19 miliar yang disebut sebagai fee dari penjualan smartboard.

Keterangan itu disampaikan terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Budi menyebut, perusahaan yang dipimpinnya hanya bertindak sebagai distributor sekaligus reseller dengan membeli perangkat dari PT Global Harapan Nawasena. Namun, di tengah transaksi tersebut, muncul permintaan fee dalam jumlah fantastis.

«"Fee tersebut diminta langsung oleh Baron," ujar Budi dalam persidangan.»

Angka Rp19 miliar tentu bukan angka kecil. Jika dikaitkan dengan nilai pengadaan Rp29,5 miliar, maka nominal tersebut setara sekitar 64 persen dari total nilai proyek.

Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya ke mana uang itu mengalir, tetapi juga untuk apa uang sebesar itu diminta dan siapa saja yang menikmatinya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting karena proyek pengadaan menggunakan uang negara dan menyangkut pengadaan fasilitas pendidikan untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat.

CHAT WHATSAPP BISA MENJADI PETUNJUK PENTING

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membuka percakapan dalam grup WhatsApp bernama "Bisma Sumatra".

Grup tersebut disebut hanya beranggotakan tiga orang, yakni Baron, Budi dan istri Budi, Fatimah alias Bu Fei.

Di dalam percakapan itu muncul surat pesanan smartboard tertanggal 26 Agustus 2024.

Dokumen tersebut langsung menimbulkan pertanyaan serius karena dalam persidangan disebut proses pengklikan melalui e-katalog baru terjadi pada 12 September 2024.

Jika tanggal tersebut benar, maka muncul persoalan yang patut didalami:

Bagaimana mungkin surat pesanan sudah muncul sebelum proses pengadaan melalui e-katalog disebut dilakukan?

Apakah surat tersebut hanya sebatas dokumen administratif awal?

Ataukah sudah ada kesepakatan dan proses pengadaan yang berjalan sebelum mekanisme e-katalog dilakukan?

Budi mengaku tidak mengingat secara pasti tanggalnya. Namun ia menyampaikan bahwa menurut pemahamannya, jika sudah terdapat surat pesanan, berarti telah ada SPK dan proses pengadaan telah berjalan.

«"Saya tidak ingat tanggal pastinya. Tetapi kalau sudah ada surat pesanan, menurut pemahaman saya berarti sudah ada SPK dan proses pengadaan sudah berjalan," katanya.»

Pernyataan tersebut membuat keberadaan dokumen dan komunikasi WhatsApp menjadi bagian penting yang layak diuji lebih jauh dalam persidangan.

Sebab, apabila proses pengadaan memang baru diklik melalui e-katalog pada 12 September 2024, maka mengapa surat pesanan sudah dibuat pada 26 Agustus 2024?

BARON: PENGUSAHA ATAU ASN?

Budi juga mengungkap bagaimana dirinya mengenal Baron.

Ia menyebut Baron sebagai pengusaha asal Aceh Jaya yang menjalankan usaha dengan nama CV Bina Riski.

Yang menarik, Budi mengaku tidak mengetahui bahwa Baron sebenarnya berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Budi bahkan mengatakan penampilan Baron yang selalu rapi membuat dirinya tidak menyangka bahwa orang yang dikenalnya sebagai pengusaha tersebut merupakan aparatur sipil negara.

Fakta ini tentu menjadi bagian yang tidak kalah penting untuk didalami.

Sebab, apabila seorang ASN terlibat dalam rangkaian komunikasi dan transaksi sebuah proyek pengadaan pemerintah di daerah lain, maka publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa yang bersangkutan bergerak dan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan kewenangan atau status kedinasannya.

PERNAH DIMINTA Rp5 MILIAR

Di persidangan, Budi juga mengungkap pengalaman yang membuat dirinya mulai berhati-hati terhadap tawaran proyek dari Baron.

Menurut Budi, sebelumnya Baron pernah menawarkan pekerjaan pengadaan smartboard di Aceh Jaya. Namun saat itu Baron menyebut proyek tersebut tidak memiliki anggaran dan meminta uang sebesar Rp5 miliar.

Pengalaman tersebut membuat Budi dan istrinya lebih berhati-hati dalam menerima informasi proyek yang disampaikan Baron.

Keterangan ini menjadi menarik ketika kemudian dikaitkan dengan perkara pengadaan smartboard Langkat.

Sebab, di satu sisi terdapat pengakuan mengenai permintaan fee hingga Rp19 miliar, sementara di sisi lain muncul cerita mengenai permintaan uang Rp5 miliar dalam proyek berbeda.

Apakah semua itu hanya transaksi bisnis?

Atau terdapat pola tertentu dalam pengurusan proyek pengadaan?

Persidanganlah yang akan menguji.

Rp2,5 MILIAR UNTUK SAIFUL ABDI JUGA DIPERTANYAKAN

JPU juga mengonfirmasi keterangan Baron dalam persidangan sebelumnya mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Namun Budi membantah pernah memerintahkan pemberian uang tersebut.

Ia bahkan mempertanyakan alasan Baron harus menjadi perantara jika dirinya memang mengenal Saiful Abdi.

Budi menegaskan dirinya baru mengenal Saiful ketika keduanya sama-sama berada di Rutan Kelas I Medan pada November 2025.

Keterangan yang saling bersinggungan tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi jaksa untuk menguji siapa mengatakan apa, kapan uang diberikan, dari mana sumbernya, melalui siapa, dan untuk kepentingan apa.

Dalam perkara dugaan korupsi, aliran uang tidak cukup hanya disebutkan. Jejak transaksi, komunikasi, perintah dan penerima manfaat harus dibuktikan secara terang di persidangan.

SUADARA TERDAKWA: "TIDAK TAHU" DAN "LUPA"

Sementara itu, terdakwa lainnya, Supriadi, menghadapi pertanyaan tim penasihat hukum Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani.

Namun sebagian besar jawaban Supriadi justru berkutat pada kalimat "tidak tahu" dan "lupa".

Ia bahkan mencabut sejumlah keterangannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Supriadi mengaku tidak mengingat pertemuan dengan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, yang disebut turut dihadiri M Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dirinya.

Ia juga membantah pernah memerintahkan pendistribusian smartboard ke sejumlah sekolah.

Tak hanya itu, Supriadi menolak disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

PROYEK Rp29,5 MILIAR, SIAPA SEBENARNYA PENGENDALINYA?

Rangkaian keterangan dalam persidangan tersebut semakin memperlihatkan bahwa perkara smartboard Langkat bukan sekadar persoalan pembelian dan pendistribusian perangkat teknologi pendidikan.

Ada surat pesanan yang tanggalnya dipersoalkan, percakapan WhatsApp, dugaan fee Rp19 miliar, dugaan pemberian Rp2,5 miliar, serta keterangan terdakwa yang berubah atau ditarik kembali.

Semua fakta itu menempatkan satu pertanyaan besar di tengah persidangan:

Siapa sesungguhnya yang mengendalikan proyek smartboard Rp29,5 miliar tersebut?

Apakah proyek berjalan murni melalui mekanisme pengadaan pemerintah?

Ataukah sejak awal sudah ada pihak-pihak tertentu yang menentukan distributor, harga, aliran uang dan pembagian keuntungan?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh berhenti pada siapa yang duduk sebagai terdakwa.

Publik membutuhkan pengungkapan menyeluruh mengenai seluruh rantai pengadaan—mulai dari perencanaan, penentuan kebutuhan, proses e-katalog, penetapan penyedia, distribusi barang, pembayaran hingga ke mana uang proyek tersebut akhirnya mengalir.

Sebab, jika benar ada fee Rp19 miliar dari proyek Rp29,5 miliar, maka perkara ini bukan lagi sekadar soal 312 unit smartboard.

Ini adalah soal bagaimana uang rakyat dikelola, siapa yang mengambil keuntungan, dan apakah mekanisme pengadaan pemerintah hanya menjadi formalitas untuk melegalkan sebuah kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Semua itu kini berada di tangan majelis hakim dan JPU untuk dibuktikan secara terang berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengabdian Kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Di Bawah Langit Langkat, Komnas PA Anugerahkan Penghargaan Prestisius, Kapolres David Triyo Prasojo Dinobatkan Sebagai Pelindung Anak Teladan
Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
Ultimatum Bobby Nasution: Blue Night Langkat Segera Ditutup Paksa
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum
PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum
komentar
beritaTerbaru