GUS KIKIN PIMPIN PBNU 2026–2031: DARI TEBUIRENG KE PUNCAK NU, KEMBALI KE QANUN ASASI
GUS KIKIN PIMPIN PBNU 2026&ndash2031 DARI TEBUIRENG KE PUNCAK NU, KEMBALI KE QANUN ASASI
News
Baca Juga:
MEDAN, - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melalui Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, melontarkan ultimatum keras terhadap operasional hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat.
Tempat tersebut dipastikan akan ditutup paksa karena terbukti beroperasi tanpa izin yang sah.
Yuda menegaskan, seluruh perizinan Blue Night telah dicabut oleh pemerintah kabupaten sebelum Lebaran. Bahkan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional klub malam tidak pernah dimiliki. Namun, lokasi tersebut tetap nekat beroperasi.
"Secara aturan, mereka sudah tidak punya izin apa pun. Ini jelas pelanggaran. Setelah Lebaran, kami bersama Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban hingga pembongkaran," tegas Yuda di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan, klub malam termasuk kategori usaha menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal rekomendasi izin.
Sementara izin operasional karaoke skala kecil bisa dikeluarkan kabupaten/kota. Dalam kasus Blue Night, izin yang ada hanya sebatas karaoke, bukan klub malam.
"Faktanya, izin klubnya tidak ada. Tapi mereka tetap beroperasi. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan," ujarnya.
Yuda juga menyoroti polemik yang kerap menyudutkan sektor pariwisata dalam kasus-kasus kriminal di tempat hiburan malam, seperti narkoba dan prostitusi. Ia menegaskan, penindakan hukum bukan kewenangan dinas pariwisata.
"Kalau ada narkoba atau tindak kriminal, itu ranah kepolisian. Kami tidak bisa menangkap. Peran kami hanya sebatas pengawasan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi izin," katanya.
Meski demikian, Pemprov Sumut tidak tinggal diam. Yuda menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan berjalan.
Kasus Blue Night sendiri memicu gelombang protes mahasiswa yang menuntut penutupan tempat tersebut. Aksi demonstrasi bahkan diarahkan ke Gubernur Sumut karena dinilai lambannya penindakan di daerah.
Menanggapi hal itu, Yuda mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak lepas tangan.
"Jangan semua dilempar ke provinsi. Kalau daerah tidak bergerak, lalu didemo gubernur, ini tidak sehat. Pengawasan di lapangan itu tanggung jawab kabupaten/kota," tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara sangat banyak sehingga tidak mungkin seluruh pengawasan ditangani provinsi semata.
Dengan kondisi izin yang telah dicabut dan desakan publik yang menguat, Pemprov Sumut memastikan tidak ada kompromi. Operasional Blue Night dinyatakan ilegal dan akan segera dihentikan secara paksa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
GUS KIKIN PIMPIN PBNU 2026&ndash2031 DARI TEBUIRENG KE PUNCAK NU, KEMBALI KE QANUN ASASI
News
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Wali Kota Solok Sidak Dinas Perkim LH.
kota
MEDAN Mendapat dukungan penuh dari seluruh Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PC INTI) seSumatera Utara, Ketua Pengurus D
News
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
USU Kembangkan Aplikasi Digital untuk Kesiapsiagaan Bencana di Daerah
kota
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
kota
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi
kota
Jumat Curhat Polsek Sosa Sambangi Warung Kopi, Warga Tanjung Botung Bahas Kamtibmas dan Karhutla
kota
Dari Pembunuhan hingga Curanmor, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus Selama Agustus
kota