Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
Baca Juga:
- Konsistensi Layanan Dorong Kinerja Positif: Pendapatan Kuartal I Bluebird Group Tumbuh 11,6 Persen
- Di Bawah Langit Langkat, Komnas PA Anugerahkan Penghargaan Prestisius, Kapolres David Triyo Prasojo Dinobatkan Sebagai Pelindung Anak Teladan
- Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
MEDAN, - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution melalui Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, melontarkan ultimatum keras terhadap operasional hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat.
Tempat tersebut dipastikan akan ditutup paksa karena terbukti beroperasi tanpa izin yang sah.
Yuda menegaskan, seluruh perizinan Blue Night telah dicabut oleh pemerintah kabupaten sebelum Lebaran. Bahkan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional klub malam tidak pernah dimiliki. Namun, lokasi tersebut tetap nekat beroperasi.
"Secara aturan, mereka sudah tidak punya izin apa pun. Ini jelas pelanggaran. Setelah Lebaran, kami bersama Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban hingga pembongkaran," tegas Yuda di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan, klub malam termasuk kategori usaha menengah hingga tinggi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal rekomendasi izin.
Sementara izin operasional karaoke skala kecil bisa dikeluarkan kabupaten/kota. Dalam kasus Blue Night, izin yang ada hanya sebatas karaoke, bukan klub malam.
"Faktanya, izin klubnya tidak ada. Tapi mereka tetap beroperasi. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan," ujarnya.
Yuda juga menyoroti polemik yang kerap menyudutkan sektor pariwisata dalam kasus-kasus kriminal di tempat hiburan malam, seperti narkoba dan prostitusi. Ia menegaskan, penindakan hukum bukan kewenangan dinas pariwisata.
"Kalau ada narkoba atau tindak kriminal, itu ranah kepolisian. Kami tidak bisa menangkap. Peran kami hanya sebatas pengawasan, koordinasi, dan memberikan rekomendasi izin," katanya.
Meski demikian, Pemprov Sumut tidak tinggal diam. Yuda menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan berjalan.
Kasus Blue Night sendiri memicu gelombang protes mahasiswa yang menuntut penutupan tempat tersebut. Aksi demonstrasi bahkan diarahkan ke Gubernur Sumut karena dinilai lambannya penindakan di daerah.
Menanggapi hal itu, Yuda mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak lepas tangan.
"Jangan semua dilempar ke provinsi. Kalau daerah tidak bergerak, lalu didemo gubernur, ini tidak sehat. Pengawasan di lapangan itu tanggung jawab kabupaten/kota," tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara sangat banyak sehingga tidak mungkin seluruh pengawasan ditangani provinsi semata.
Dengan kondisi izin yang telah dicabut dan desakan publik yang menguat, Pemprov Sumut memastikan tidak ada kompromi. Operasional Blue Night dinyatakan ilegal dan akan segera dihentikan secara paksa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polsek Medan Area Tangkap Anak Curi 177,8 Gram Emas Orangtua Kandung Untuk Main Judi Online
kota
UNPAB Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek 2026 Kategori Media Sosial Tingkat LLDikti Wilayah I
kota
sumut24.co DairiJarak dan usia terbukti bukan halangan untuk mengabdi. Carlo Marville Harefa, seorang siswa kelas XI dari Global Jaya Scho
Profil
sumut24.co HumbahasWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi delegasi Temasek Singapura meninjau kawasan Taman Sains
kota
sumut24.co MedanPaviliun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) sukses mencuri perhatian pengunjung pada gelaran Pekan Raya Su
Umum
sumut24.co MedanPagelaran Sumatera Utara Chess Prodigy (SUCP) 2026 Grand Excellence Trophy hadir sebagai persembahan prestisius dari PT
Sport
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menerima kunjungan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka peninjauan Tempat Pengolahan
kota
sumut24.co ASAHAN, Penyalahgunaan fungsi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Kabupaten Asahan yang d
News
BREAKING NEWS! Baru Mundur Sehari, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
kota
Dorong Komoditas Unggulan Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Simalungun Lakukan Panen Raya Cabai Lokal Siboras
kota