Kapolda Sumut Ajak Wisudawan UMSU Jaga Persatuan dan Semangat Nasionalisme
Kapolda Sumut Ajak Wisudawan UMSU Jaga Persatuan dan Semangat Nasionalisme
News
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkoba lintas kabupaten dengan mengamankan empat pria beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keempat terduga pelaku diamankan saat melintas menggunakan sebuah mobil minibus berwarna hitam yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pagi hari di depan SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah mobil minibus hitam yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas segera melakukan penyetopan dan pemeriksaan," ujar AKP Philip, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan empat orang pria yang berada di dalam kendaraan tersebut. Mereka masing-masing berinisial SA, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASS, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, AHAD, warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, serta AR, warga Kabupaten Labuhanbatu.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah dompet yang disimpan di bagian depan mobil, tepatnya di antara kursi pengemudi dan penumpang dekat tuas rem tangan. Di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 82,45 gram sabu, 38 butir pil ekstasi bermotif kepala singa, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, beberapa unit telepon genggam, sebuah tas kecil, dompet, serta pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa dari Kota Tanjungbalai dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemesan, asal-usul barang, jalur distribusi, hingga jaringan yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
"Identitas pemesan masih kami dalami. Begitu juga dengan asal barang, tujuan pengiriman, calon penerima, serta jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika ini," jelas AKP Philip.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa dua orang terduga pelaku diduga hanya ikut mendampingi proses pengiriman barang, sementara satu orang lainnya berperan sebagai sopir yang dijanjikan imbalan apabila berhasil mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut ke tujuan.
Penyidik kini masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku untuk mengungkap secara menyeluruh struktur jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah.
"Fokus kami bukan hanya pada barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
AKP Philip juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Masyarakat jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses penegakan hukum," katanya.
Di akhir keterangannya, AKP Philip kembali mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan.
"Hanya ada tiga tempat bagi penyalahguna narkotika, yaitu penjara, rumah sakit, atau kuburan," pungkasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kapolda Sumut Ajak Wisudawan UMSU Jaga Persatuan dan Semangat Nasionalisme
News
Bupati Dorong SPPG Belanja Kebutuhan dari KDKMP di Labuhan Deli
News
Avtur Mahal dan Penumpang Sepi, Wings Air Setop Rute JHN&ndashKualanamu
News
Patroli Tengah Malam! Timsus Serigala Sakti Polres Palas Antisipasi Begal dan Premanisme
News
Teriakan Penambang Pasir Gegerkan Sungai Batang Angkola, Ternyata Ada Mayat Mengapung
News
Peringati Sumpah Pemuda ke98, Bupati Saipullah Nasution Ajak Pemuda Madina Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045
News
Kapolres Solok, AKBP Rini Anggraini, S.S., S.I.K, Bertindak sebagai Pembina Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke98
News
Bupati Solok Hadiri Perayaan Pelantikan Ketua Pemuda Saniang Baka Periode 2026&ndash2031.
News
Ekonomi Indonesia Masih Bisa Bangkit atau Semakin Lunglai? IHSG Anjlok, Kepercayaan Pasar Diuji
News
DPW IMO Sumut Silaturahmi ke PB Pendawa Indonesia, H Ruslan Diminta Jadi Dewan Pembina
News