Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Baca Juga:
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sipirok, Kamis (23/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya.
Kehadiran Kapolres Tapsel menjadi wujud dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada penangkapan dan persidangan, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
AKBP Anton Santoso menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas sehingga tidak hanya memproses pelaku hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Anton Santoso.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang-barang terlarang tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita harus memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang tersebut untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam setiap proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Polres Tapanuli Selatan, kata Anton, akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), rumah tahanan, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait demi menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Sinergi antarlembaga merupakan kunci agar proses penegakan hukum berjalan profesional serta memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan memusnahkan barang bukti yang berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode September 2025 hingga Juli 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, terdiri dari:
- 24 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 51,36 gram.
- 15 perkara narkotika jenis ganja dengan total berat 8.390,88 gram atau sekitar 8,39 kilogram.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari sejumlah tindak pidana umum lainnya, di antaranya kasus kekerasan terhadap orang, tindak pidana perlindungan anak, perjudian, serta pencurian.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum sekaligus memperlihatkan komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Tapanuli Selatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News
Ridwan Dukung GEGT MKI Sumut, Dorong Sinergi Sosialisasi Listrik Desa
News
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al
News