Rabu, 05 Agustus 2026

Pengedar Sabu Asal Banten Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2026 10:01 WIB
Pengedar Sabu Asal Banten Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi di Kota Padangsidimpuan.

Pelaku berinisial RH (38) diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16,74 gram sabu dalam kemasan plastik klip ukuran besar, 0,71 gram sabu dalam plastik klip ukuran sedang, empat butir pil yang diduga ekstasi, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, satu kantong plastik assoy, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta satu dompet kain berwarna cokelat.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Pangeran Ali Basa Siregar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan informasi akurat, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.

Saat memasuki salah satu kamar, petugas mendapati RH sedang duduk di lantai sambil menimbang diduga narkotika jenis sabu menggunakan timbangan digital.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan II Kelurahan Timbangan, Firman Pandiangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu, alat timbang, plastik klip, telepon genggam, hingga dompet kain yang tergantung di dinding dan berisi empat butir pil yang diduga ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan polisi. R diketahui merupakan warga Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp10 juta, sedangkan pil ekstasi dibeli dengan harga Rp200 ribu per butir.

Selanjutnya, RH beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba karena kejahatan ini merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat," tegas AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi penyidik.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg iSabu Jaringan Cina - Malaysia - Indonesia
BNNP SUMUT Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan Helvetia Medan 8 Kg Sabu Disita.
Usai Disuruh beli sabu ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang , yang nyuruh pun ditangkap juga"
Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, AWH Tak Berkutik Saat Digerebek Polres Padangsidimpuan
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru