Rabu, 16 September 2026

Dalam Sehari Empat Pengedar Sabu - Sabu Diringkus Reskrim Polsek Bilah Hilir

Administrator - Rabu, 16 September 2026 16:59 WIB
Dalam Sehari Empat Pengedar Sabu - Sabu Diringkus Reskrim Polsek Bilah Hilir
Sumut24.co

sumut24.co -Labuhanbatu, Satuan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah komando Kanit Reskrim Ipda M,Purba SH, dalam 1 x24 jam berhasil meringkus 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda. Selasa, (15/09/2026).

Baca Juga:
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, SH, menjawab konfirmasi awak media ini, Rabu, (15/09/2026) membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga pelaku pengedar narkoba.


"Pada hari Selasa sekira pukul 16.15.00 WIB, personel kita dibawah komando Kanit Reskrim Ipda M Purba, berhasil meringkus 3 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,"kata AKP Armen Faisal.

Ketiga pelaku,lanjutnya, terdiri dari seorang pria dan dua orang wanita ditangkap di dalam sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama beserta barang buktinya.

Ada pun nama dari ketiga pelaku yang ditangkap yakni;
1. Doli (29) warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama.


2.Khairun Nisa alias Nisa (23) warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang - Provinsi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam.

3.⁠Yani Sirait (35) warga Lingkungan VI Kelurahan Bagan Asahan,Kota Tanjung Balai.

Dari hasil interogasi aparat kepolisian, para pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu - sabu itu dari seseorang bernama Zack warga Kelurahan Negeri Lama.


"Nama Doli dan Zack ini sudah masuk ke kita dari warga, dia mengedarkan narkoba di lingkungan itu dan mendapatkan barang dari si Zack. Begitu A1 laporan dari warga, anggota bergerak dan para terduga pelaku narkoba itu berhasil kita tangkap,"ujar AKP Armen Faisal.

Seusai melakukan penangkapan ketiga orang tersebut, lanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan pengembangan guna menangkap Zack, namun Zack belum berhasil ditangkap.

"Kita tetap lakukan pengembangan dan kita buru bandarnya,"imbuhnya.

Kemudian di malam harinya di hari yang sama, tambahnya, penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkoba kembali dilakukan di Desa Selat Besar.

"Sekira pukul 21.00 WIB, personel kita kembali melakukan penangkapan terhadap Martin Sihombing (39) warga Dusun Sei Mambang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir,"terangnya.

Menurut Kapolsek, terduga pelaku pengedar narkoba Martin Sihombing ditangkap saat itu sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Desa Selat Besar.

"Sekira pukul 18.00 WIB, laporan dari warga masuk ke kita adanya transaksi narkoba di Desa Selat Besar, tepatnya di Dusun Pelita. Dari hasil pengintaian yang dilakukan oleh team, sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasi diringkus dengan barang bukti sabu - sabu dalam saku celana pelaku,"bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Wiki namun tidak dia ketahui dimana alamatnya.

"Pelaku narkoba ditangkap terkadang tidak mau jujur dari siapa barang itu dia dapat, dia samarkan nama bandarnya. Namun apa yang dia katakan itu yang kita tuangkan dalam BAP,"jawab AKP Armen Faisal menjawab awak media ini ketika ditanya siapa itu Wiki dan warga mana.

Ada pun barang bukti dari ketiga terduga pelaku pengedar narkoba yakni, Doli, Nisa dan Yanti berupa;

Satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.37 Gram.

Satu bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong. Satu buah pipet bentuk sekop.

Uang tunai sebesar Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Satu buah alat hisap sabu atau Bong.
Satu unit Hp Android.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Martin Sihombing terduga pelaku pengedar narkoba yaitu ;

Dua bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total 1.44 berat bruto Gram.Satu buah pipet kecil bentuk sekop dan satu unit Hp Android. (JK).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Penjual Nasi Goreng Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
Warga Aceh Selundupkan Sabu Dalam Sepatu Dipakai, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Jual Sabu, 2 Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi
Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru